|
Jokowi Bubarkan 10 Lembaga Nonstruktural, Ini Rinciannya |
|
Loading...
|
|
Thread Tools | Search this Thread |
Jokowi Bubarkan 10 Lembaga Nonstruktural, Ini Rinciannya
JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo membubarkan 10 lembaga nonstruktural. Keputusan ini ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020. Perpres tersebut diteken Jokowi pada 26 November 2020 dan diundangkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly. Berdasarkan pertimbangan dalam perpres, pembubaran 10 lembaga bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan. "Bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan serta untuk mencapai rencana strategis pembangunan nasional perlu membubarkan 10 lembaga nonstruktural," dikutip dari Perpres Nomor 112 Tahun 2020, Minggu (29/11/2020). Selanjutnya, pelaksanaan tugas dan fungsi dari sepuluh lembaga dialihkan ke kementerian/lembaga terkait. Pengalihan juga dilakukan terkait pendanaan, pegawai, aset dan arsip 10 lembaga. Pengalihan tersebut dikoordinasikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan melibatkan unsur Kementerian Keuangan, Badan Kepegawaian Negara, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Arsip Nasional Republik Indonesia dan/atau kementerian/lembaga terkait. Proses pengalihan ini diselesaikan paling lama 1 tahun sejak Perpes Nomor 112 Tahun 2020 ditetapkan. Pendanaan untuk pelaksanaan proses pengalihan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Berikut 10 lembaga nonstruktural yang dibubarkan:
Penulis: Fitria Chusna FarisaEditor: Kristian Erdianto .
|
Loading...
|
Re: Jokowi Bubarkan 10 Lembaga Nonstruktural, Ini Rinciannya
Menurut saya, itu suatu langkah positif dalam rangka efisiensi birokrasi dan anggaran. Namun, pelimpahan wewenang dan fungsi ke 10 lembaga non struktural tersebut kepada lembaga/kementerian terkait justru akan berdampak pada penambahan beban kerja yang endingnya pada personal (ASN) yang bekerja pada masing-masing lembaga/kementerian dimaksud.
Kedepan, yang harus dikawal adalah bagaimana kualitas kinerja masing-masing lembaga/kementerian yang mendapatkan pelimpahan kewenangan dari lembaga negara yang dibubarkan tersebut. Tentunya ini merupakan pekerjaan besar dan butuh sinergisasi dan peran serta warga negara guna mewujudkan cita-cita luhur bangsa.
|
Re: Jokowi Bubarkan 10 Lembaga Nonstruktural, Ini Rinciannya
Kutip:
|
(View-All) Members who have read this thread : 4 | |
agungsuhada, kentong, Marmuara |
Thread Tools | Search this Thread |
|
Similar Threads | ||||
Thread | Original Poster | Forum | Replies | |
Prancis Bubarkan Salah Satu Lembaga Amal Muslim Terbesar di Negara Itu | spirit | Politik, Ekonomi & Hukum | 2 | |
Tolak Sutiyoso - Save RI - Sadarkan Jokowi - Publik Kecewa Jokowi Pilih Bang Yos - D | mawar15 | Politik, Ekonomi & Hukum | 3 | |
Ruu Lembaga Keuangan Mikro: Jangan Jauhkan Lembaga Keuangan Dari Masyarakat | nurcahyo | Politik, Ekonomi & Hukum | 0 |
Pengumuman Penting |
- Pengumuman selengkapnya di Forum Pengumuman & Saran |