Kenali 6 Ciri-Ciri Investasi Ilegal Menurut OJK

spirit

Mod
02___OJK.jpg

JAKARTA, iNews.id - Banyak masyarakat yang terjebak investasi ilegal dengan aneka modus operandi baru. Satgas Waspada Investasi telah menemukan ratusan entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin. Diketahui, modus penipuan investasi yang banyak ditemukan seperti Equity Crowdfunding (ECF) atau penghimpunan dana berbasis online, serta penasihat investasi yang tidak memiliki izin dari OJK.

Guna mengantisipasi hal itu, OJK membagikan ciri-ciri investasi ilegal yang kerap dijumpai. Sangat penting untuk mengetahui ciri-ciri berikut ini, agar Anda tidak salah dalam menginvestasikan dana pribadi. “Sobat OJK, investasi kini sudah menjadi kebutuhan untuk masa depan, namun hati-hati terhadap investasi ilegal ya. Kenali 6 ciri-ciri investasi ilegal,” tulis OJK melalui akun Instagram @ojkindonesia, Senin (21/12/2020).

Adapun keenam ciri tersebut yaitu:

1. Menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu cepat
2. Menjanjikan bonus dari perekrutan anggota baru
3. Memanfaatkan tokoh masyarakat/tokoh agama
4. Janji aset aman dan jaminan pembelian kembali
5. Klaim tanpa risiko (free risk)
6. Legalitas tidak jelas

Jika Anda mendapat tawaran investasi seperti itu, pastikan selalu menerapkan 2L (Legal dan Logis). Legal, artinya pihak yang menawarkan investasi telah memiliki izin dari lembaga yang berwenang. Sedangkan logis, yaitu tawaran keuntungan yang masuk akal.


.
 
Back
Top