Dituding 5 Tahun Makan Gaji Buta, Inilah Besar Honor Pangeran Keraton Yogyakarta

spirit

Mod
w1200

Yudha menuturkan, per bulan para pangeran (putra Sultan HB IX) mendapatkan honor dari dua sumber.​

Bisnis.com, JAKARTA - Adik tiri Raja Keraton Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X (Sultan HB X), Gusti Bendara Pangeran Hario (GBPH) Yudhaningrat merespons tudingan kakaknya bahwa dia telah makan gaji buta.

“Tudingan makan gaji buta itu sungguh sangat tak berdasar,” ujar GBPH Yudhaningrat, Sabtu (23/1/2021).

Sultan HB X sebelumnya menyatakan, pemecatan dua adiknya, yakni GBPH Prabukusumo dan GBPH Yudhaningrat dari jabatan strategis Keraton sejak Desember 2020, karena dianggap hanya makan gaji buta selama lima tahun.

Yudhaningrat yang juga menjabat Manggala Yudha atau semacam perwira tertinggi atau panglima Keraton Yogya itu lantas memerinci berapa sebenarnya honor yang ia peroleh selama ini, baik sebagai pangeran Keraton Yogyakarta maupun sebagai Penggedhe (kepala) Kawedanan Hageng Punakawan Parwa Budaya Keraton Yogyakarta yang mengurusi bidang budaya, keagamaan dan adat istiadat itu.

Yudha menuturkan, per bulan para pangeran (putra Sultan HB IX) mendapatkan honor dari dua sumber.

Pertama, dari Keraton dan kedua dari dana keistimewaan yang bersumber dari APBN.

“Ketentuan soal honor dari dana keistimewaan kebetulan yang membuat saya saat masih menjabat sebagai Kepala Dinas Kebudayaan DIY tahun 2015,” kata dia.

Untuk besarannya, Yudha menjelaskan honor ia yang peroleh sebagai Manggala Yudha dari Keraton Yogya adalah Rp8 ribu per bulan.

Sedangkan, dari alokasi dana keistimewaan sebagai pangeran, yang mulai diberikan sejak 2014, Yudhaningrat mendapatkan Rp 1.250.000 (satu juta dua ratus lima puluh ribu) per bulan. Honor sebagai pangeran dari dana keistimewaan ini hanya bisa dicairkan setiap empat bulan sekali.

Yudhaningrat mengatakan, honornya sebagai kepala departemen inti Keraton tidak pernah ada. Yudha sempat menjabat dua jabatan struktural di Keraton sebelum dipecat Sultan HB X. Selain sebagai Penggedhe Parwa Budaya, Yudha juga menjabat sebagai Kridho Mardawa untuk urusan kesenian.

“Jadi, jika Sultan HB X menyebut saya makan gaji buta itu tak berdasar karena dari jabatan struktural itu kami tidak mendapat gaji,” ujarnya.

Yudha mengatakan, selain untuk pangeran Keraton, baik istri dan anak-anak mereka juga mendapat alokasi honor dana keistimewaan, namun dengan besaran berbeda.

Misalnya, untuk keluarga Yudhaningrat, istrinya mendapat honor per bulan Rp600 ribu, sedangkan untuk anaknya, karena hanya berjumlah satu orang, mendapat jatah Rp400 ribu per bulan. Total honor dari dana keistimewaan yang diterima keluarga Yudhaningrat per bulan Rp 2.250.000.

“Jadi jangan dikira dari dana keistimewaan itu (keluarga Keraton) dapatnya puluhan juta per bulan, hanya bisa saya pakai untuk pakan jaran (makan kuda),” ujarnya.

Padahal, ujar Yudha, Keraton Yogya sendiri tidak memiliki kuda, sehingga akhirnya ia berinisitif membeli dan memelihara kuda sendiri untuk kegiatan upacara tradisi.

“Keraton kok tidak punya kuda, akhirnya dulu saya yang beli kuda dan membiayai pemeliharaannya pakai honor dana keistimewaan itu,” ujar Yudha.



.
 
Sultan HB X Copot 2 Adik Tirinya Dari Jabatan Keraton, Ada Apa Yah?

sultan3benar.jpg

Sri Sultan Hamengkubuwono - Antara​

Bisnis.com, JAKARTA - Raja Keraton Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X (Sultan HB X) memberhentikan dua adik tirinya dari tugas-tugas strategis di lingkungan keraton.

"Kraton Yogyakarta tidak mengenal nama Bawono, artinya surat itu batal demi hukum," kata salah satu adik tiri Sultan HB X yang posisinya dilengserkan, Gusti Bendara Pangeran Hario Prabukusumo, Selasa (19/1/2021).

Dalam sebuah surat berbahasa Jawa, Sultan menetapkan dua putrinya masing-masing sebagai kepala departemen inti Keraton Yogya. Surat ini diteken pada 2 Desember 2020.

Pada Bab I surat itu, Sultan menetapkan putri sulungnya, Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Mangkubumi sebagai Penggedhe (kepala) Kawedanan Hageng Punakawan Parwa Budaya Keraton Yogyakarta.

Penetapan Mangkubumi ini sekaligus melengserkan posisi yang diduduki adik tiri Sultan, Gusti Bendara Pangeran Hario (GBPH) Yudaningrat.

Sebelum diangkat, GKR Mangkubumi berkedudukan sebagai wakil dari lembaga yang keraton yang memiliki tugas mengatur segala pelaksanaan kebijakan di bidang agama, adat, dan kebudayaan itu.

Selanjutnya, pada Bab II surat itu, Sultan menetapkan putri bungsunya, GKR Bendara sebagai penggedhe Kawedanan Hageng Punakawan Nitya Budaya Keraton Yogyakarta.

Pengangkatan GKR Bendara yang sebelumnya duduk sebagai wakil lembaga yang kewenangannya mengatur kebijakan di bidang kebudayaan itu, otomatis melengserkan posisi adik tiri Sultan lainnya, GBPH Prabukusumo.

Prabukusumo menilai dalam surat itu tersirat amarah Sultan. Kemarahan itu menurut Prabu tampak dari penulisan namanya yang salah karena Sultan terlalu tergesa ingin surat itu keluar dan tak memeriksanya lagi. Nama Prabukusumo dalam surat itu memang salah ditulis menjadi Prabukumo.

Namun, secara materi surat itu menurut Prabu memang cacat hukum. Sebab menurutnya jabatannya sebagai kepala (penggedhe) Nitya Budaya Keraton adalah pemberian ayahandanya yang juga ayahanda Sultan HB X, yakni Sultan HB IX. "Yang mengangkat saya dulu almarhum Bapak Dalem HB IX lalu diteruskan HB X," ujarnya.

Prabu menuturkan, ia sendiri tak ambil pusing dengan pemecatan kakak tirinya itu. Sebab ia dan adiknya, GBPH Yudaningrat juga sudah enam tahun ini tidak aktif dalam kegiatan Keraton.

Hubungan para adik dengan Sultan memang belum akur sejak penggumuman Sabda Raja yang dinilai melanggar paugeran atau tata adat Keraton Yogya. "Sehingga semua putra putri HB IX saat ini mundur (dari kegiatan Keraton), tidak mau lagi meladeni HB X," kata Prabu.

Sabda Raja Sultan HB X memang sempat membuat polemik panjang internal Keraton Yogyakarta. Sejumlah isinya membuat sumbu perpecahan internal keraton meruncing dan tak akur hingga kini. Mulai dari penggantian gelar dari Buwono menjadi Bawono, juga seputar isu lain seperti upaya pengangkatan raja keraton berikutnya dari kalangan perempuan.


.
 
Back
Top