Tarif Meterai Rp 10 Ribu Berlaku, Blangko Rp 6.000 dan Rp 3.000 Segera Hilang?

spirit

Mod
866006_720.jpg

TEMPO.CO, Jakarta – Pemerintah mulai memberlakukan tarif bea meterai Rp 10 ribu pada 1 Januari 2021. Kebijakan ini menindaklanjuti disahkannya Undang-undang Bea Meterai Nomor 10 Tahun 2020.

Meski telah efektif, pemerintah masih membutuhkan masa transisi untuk penggunaan blangko meterai Rp 10 ribu. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan untuk sementara waktu, masyarakat masih bisa menggunakan blangko meterai Rp 6.000 dan Rp 3.000.

“Masyarakat dapat menggunakan benda meterai yang saat ini masih ada dengan nilai minimal Rp 9.000,” ujar Hestu saat dihubungi Tempo, Senin, 4 Januari 2021.

Hestu menjelaskan, masyarakat memiliki beberapa pilihan untuk menggunakan materai tempel. Pertama, masyarakat dapat memanfaatkan materai tempel Rp 6.000 dan Rp 3.000 engan total Rp 9.000.

Kedua, masyarakat bisa menggunakan dua kali meterai Rp 6.000 dengan total Rp 12 ribu. Ketiga, masyarakat dapat memanfaatkan tiga kali materai tempel Rp 3.000 dengan total Rp 9.000. Opsi ini bisa dipakai paling lambat sampai akhir 2021.

Secara paralel, pemerintah tengah menyiapkan blangko meterai Rp 10 ribu. “Sedang disiapkan design dan cetakannya,” ucap Hestu.

Setelah itu, pemerintah akan mendistribusikan ke seluruh Indonesia. Dia berharap blangko materai anyar dapat diedarkan secepatnya.

“Kami umumkan kalau semua sudah siap,” katanya.

Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR pada September 2020 lalu resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang Bea Meterai menjadi UU Bea Materai. Dengan undang-undang yang baru, tarif bea meterai akan naik dari sebelumnya Rp 6.000 menjadi Rp 10 ribu

RUU Bea Materai sebelumnya telah masuk program legislasi nasional atau Prolegnas 2020-2024. Pembahasan beleid ini dilakukan oleh Komisi XI dan Kementerian Keuangan serta Kementerian Hukum dan HAM.

DPR juga membentuk panitia kerja untuk membahas daftar inventarisasi masalah. Tim perumus dan sinkronisasi panja menyelesaikan pembahasan pada awal September.

Undang-undang tentang Bea Meterai merevisi beleid lama, yakni Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985. Undang-undang yang baru berisi tambahan dua pasal yang meliputi pasal pidana dan pasal lain-lain. Kini, beleid itu memiliki 12 bab dan 32 pasal dari sebelumnya 10 bab dan 26 pasal.

Menurut aturan baru, tarif bea meterai baru akan berlaku pada 1 Januari 2020. Bea materai saat ini tidak hanya diwajibkan bagi dokumen berbentuk kertas, tapi juga dokumen elektronik.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan tarif bea materai tidak pernah berubah selama 35 tahun. “Sementara situasi yang ada lebih dari tiga dekade banyak mengalami perubahan, di bidang ekonomi hukum, sosial, dan teknologi informatika,” katanya.

Dia berharap pemberlakuan aturan bea meterai yang baru dapat menjawab tantangan terhadap kondisi saat ini dan menambah penerimaan negara. Regulasi yang baru, kata dia, sekaligus mengantisipasi tantangan teknologi di masa memandang.

.
 
Kedua, masyarakat bisa menggunakan dua kali meterai Rp 6.000 dengan total Rp 12 ribu. Ketiga, masyarakat dapat memanfaatkan tiga kali materai tempel Rp 3.000 dengan total Rp 9.000. Opsi ini bisa dipakai paling lambat sampai akhir 2021.

Jadi sekarang sampai akhir 2021, materai Rp6.000 masih berlaku, tapi minimal penggunaan 2 buah (Rp12.000) ya

1 buah Rp6.000 tidak berlaku lagi?
 
Jadi sekarang sampai akhir 2021, materai Rp6.000 masih berlaku, tapi minimal penggunaan 2 buah (Rp12.000) ya

1 buah Rp6.000 tidak berlaku lagi?

betul. materai 10000 juga udah dipasarkan secara luas baik di kantor pos maupun di mini market

FOTO-METERAI-2.jpeg
 
Back
Top