Bupati Terpilih Sabu Raijua NTT Disebut WNA, Ini Kata KPU

spirit

Mod
081523800_1533553964-image1__2_.jpeg

Komisioner KPU Ilham Saputra (Liputan6.com/Yunizafira)​

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) menyebut Bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua, Orient P Riwukore masih berstatus sebagai Warga Negara Amerika Serikat (AS).

Mengenai hal tersebut, Ketua KPU NTT Thomas Dohu menyampaikan laporan sementara kepada KPU RI. Laporan itu menyebut berdasarkan dokumen Disdukcapil Kupang, Orient adalah WNI.

“Saat penerimaan Dokumen Calon, KPU Sabu mendapat rekomendasi Bawaslu yang mempertanyakan keabsahan e-KTP calon atas nama Orient P Riwu Kore. Untuk itu KPU Sabu telah menindaklanjuti, dengan klarifikasi ke instansi yang menerbitkan dokumen yaitu Disdukcapil kota kupang. Hasil tertuang dalam Klarifikasi bersama menyatakan yang bersangkutan adalah benar WNI, alamat sesuai KTP,” kata Plt Ketua KPU Ilham Saputra, menyampaikan laporan dari Thomas, Selasa (2/2/2021).

Ilham menyebut, tindakan klarifikasi KPU Sabu sudah tepat.

Tunggu Laporan Resmi KPU NTT

“Prinsipnya KPU Kalo begitu sudah benar yaitu telah melakukan klarifikasi kepasa pihak yang berwenang Disdukcapil,” ucapnya.

Saat ini, lanjut Ilham, KPU pusat masih menunggu laporan resmi KPU NTT terkait kasus tersebut. “Kita masih menunggu laporan resmi dari KPU Provinsi NTT,” tandasnya.


.
 
Miliki Paspor AS, Bupati Terpilih Sabu Raijua Terancam Batal Dilantik

w1200

JawaPos.com − Penetapan sebagai bupati Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT), menuai polemik. Pasalnya, tak lama setelah ditetapkan, Kedutaan Besar Amerika Serikat (AS) mengeluarkan pernyataan bahwa Orient masih tercatat sebagai warga negara AS.

Terkait hal itu, Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari KPU Sabu Raijua. Laporan itu menjelaskan, sejak pendaftaran calon bupati, KPU Sabu Raijua telah mendapat peringatan dari Bawaslu agar berhati-hati soal status kewarganegaraan Orient.

Atas rekomendasi Bawaslu, kata Ilham, KPU Sabu Raijua lantas berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil Kota Kupang. Hasilnya, pada 16 September 2020, disdukcapil memberikan jawaban bahwa Orient berstatus warga negara Indonesia yang sah. ”Hasil itu tertuang dalam berita acara klarifikasi bersama yang menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah benar WNI, alamat sesuai KTP,” jelas Ilham kemarin (3/2). Pernyataan dari disdukcapil kemudian menjadi dasar KPU menetapkan Orient sebagai calon bupati.

Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik menambahkan, yang dilakukan KPU Sabu Raijua sudah sesuai UU. Yakni, menindaklanjuti saran Bawaslu dan meminta penjelasan dari disdukcapil. ”Artinya, KPU Sabu Raijua bekerja transparan dan akuntabel,” tegasnya.

Karena tidak ada gugatan sengketa, Januari lalu KPU menetapkan Orient sebagai bupati terpilih. Bahkan, pemberkasan untuk pelantikan sudah dinyatakan lengkap oleh Kemendagri.

Terkait fakta baru bahwa Orient memiliki paspor AS, Evi menyerahkan ke Kemendagri apakah akan melantik atau tidak. Sebab, tugas KPU hanya mengantarkan paslon terpilih sampai penetapan. ”(Pelantikan) Diserahkan ke Kemendagri,” jelasnya.

Sementara itu, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, e-KTP yang dimiliki Orient resmi dikeluarkan dinas dukcapil. KTP elektronik itu diberikan karena yang bersangkutan telah terdaftar dalam database kependudukan sejak 1997. Pada awalnya, Orient terdaftar sebagai warga Jakarta Utara sebelum pindah domisili ke NTT.

Terkait kepemilikan paspor Amerika, Zudan mengaku telah berkomunikasi dengan Orient. Yang bersangkutan mengakui memiliki paspor Amerika tanpa melepaskan statusnya sebagai WNI. Karena tanpa pemberitaan, namanya masih tercatat dalam data kependudukan sebagai WNI.

Namun, Zudan memastikan bahwa hal itu tidak dibenarkan secara hukum dan melanggar UU Kewarganegaraan. Konstitusi Indonesia tidak mengakui kewarganegaraan ganda.

Pihaknya masih berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM untuk memastikan status kewarganegaraan Orient. ”Apabila Orient terbukti WNA, KK dan KTP akan dibatalkan oleh dinas dukcapil,” jelasnya.

Soal dilantik atau tidak, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik Piliang menyebut masih dalam kajian. Namun, Akmal menyebut ada tiga opsi yang dapat diberikan. Pertama, menunda pelantikan bila Bawaslu atau masyarakat melaporkan ke polisi terkait dugaan keterangan palsu dalam pencalonan. ”Jika diputuskan bersalah, putusan pengadilan dijadikan dasar untuk tidak melantik bupati terpilih. Adapun wakil bupati terpilih tetap dilantik,” ujarnya.

Opsi kedua adalah paslon terpilih tetap dilantik. Kemudian, DPRD dapat menggunakan hak angket karena bupati melanggar perundang-undangan. Jika DPRD tidak melakukan, kewenangan itu dapat diambil alih oleh pemerintah pusat.

Sedangkan opsi terakhir adalah melakukan upaya persuasif. Yakni, Orient bersedia mengundurkan diri. ”Sehingga pelantikan hanya untuk wakil bupati saja dan tidak secara berpasangan,” pungkasnya.

Sementara itu, Komisi II DPR menilai peristiwa tersebut sebagai bentuk kelalaian penyelenggara pilkada. Karena itu, perlu ada tindakan tegas dan pengusutan.



.
 
Kasus Orient, DPR: WNA Tidak Berhak Ikut Pesta Demokrasi di Indonesia

w1200

JawaPos.com – Anggota Komisi II DPR Aminurokhman menegaskan, warga negara asing (WNA) tidak berhak mengikuti pesta demokrasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) hal itu sesuai dengan ketentuan UU Nomor 10 /2016 Tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Hal ini dikatakan Aminurokhman setelah Bupati terpilih Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) Orient P Riwu Kore ternyata adalah seorang warga negara Amerika Serikat. Menurut Aminurokhman, berdasarkan ketentuan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, syarat pencalonan kepala daerah harus Warga Negara Indonesia (WNI). “Dengan demikian maka warga negara asing (WNA) tidak memiliki hak untuk memilih maupun dipilih,” ujar Aminurokhman kepada wartawan, Jumat (5/2).

Politikus Partai Nasdem tersebut mengatakan konsep dasar pilkada adalah pengejawantahan dari nilai-nilai demokrasi. Sehingga dia mengaku aneh Orient yang warga negara Amerika Serikat bisa ikut dalam Pilkada serentak. “Seperti mata rantai yang saling mengikat antara pemimpin dengan rakyatnya yang dijamin oleh konstitusi. Itulah sebabnya, kenapa demokrasi selalu memiliki prosedur untuk menciptakan pemerintahan yang sah dan dipilih melalui pemilihan,” katanya.

Terkait kasus calon Bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua, Orient P Riwu Kore yang diduga berkewarganegaraan asing, Aminurokhman mengatakan, perlu disikapi dan dikaji dengan cermat dari sisi normatifnya dan penyebab peristiwa tersebut bisa terjadi. “Jika memang terbukti ada pelanggaran, maka harus dilakukan pembuktian secara hukum, agar mekanisme pemberian sanksi di kemudian hari tidak melanggar undang-undang,” tegasnya.

Sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sabu Raijua, NTT Yudi Tagi Huma membernarkan bahwa bupati terpilih Orient P Riwu Kore adalah warga negara Amerika Serikat. Yudi mengatakan mengatakan pihaknya sudah mendapat laporan Kedutaan Besar Amerika Serikat bahwa benar bupati terpilih Orient P Riwu Kore merupakan warga negara Paman Sam. Yudi mengatakan, sudah lama mencium gelagat bahwa Orient P Riwu bukan warga negara Indonesia (WNI).

Hal itu lantaran bupati terpilih tersebut sudah lama menetap di Amerika Serikat. Diketahui, berdasarkan Pasal 7 UU Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) disebutkan syarat pencalonan kepala daerah adalah harus warga negara Indonesia (WNI).


.
 
Back
Top