Aturan soal Investasi Miras, Wakil Ketua MPR: Kita Bukan Bangsa Pemabuk

spirit

Mod
w1200

Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid (Foto:MPR)

Liputan6.com, Jakarta - Aturan soal investasi minuman keras (miras) di Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara (Sulut), hingga Papua yang terdapat pada Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal menuai kontroversi.

Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid menilai, aturan soal investasi miras dalam Perpres tersebut bertentangan dengan nilai Pancasila dan tujuan bernegara.

"Saya selaku wakil ketua MPR RI menolak keras perpres miras sebab itu bertentangan dengan nilai Pancasila dan tujuan bernegara, melindungi segenap tumpah darah Indonesia dan mencerdaskan kehidupan bangsa," ujarnya, Senin (1/3/2021).

Menurut Wakil Ketua Umum DPP PKB ini, miras lebih banyak kerusakannya atau madharat daripada manfaatnya. "Kita bukan bangsa pemabuk. Kita bangsa yang berketuhanan. Miras itu jalan setan, akan lebih besar kerusakannya daripada manfaatnya," katanya.

Gus Jazil menilai, investasi miras tidak akan sebanding dengan kerusakan yang akan dihadapi bangsa ini di masa yang akan datang.

"Kita sudah miskin, jangan dimiskinkan lagi dengan miras. Kita tahu Indonesia dalam krisis multidimensi, namun tolong jangan pertukarkan kesehatan jiwa kita dengan nafsu mendapatkan uang dari investasi miras. Celaka menanti kita," katanya.

Diketahui, Presiden Jokowi telah menandatangani aturan beleid Perpres Nomor 10 Tahun 2021 soal Bidang Usaha Penanaman Modal. Perpres tersebut ditetapkan pada 2 Februari oleh Jokowi dan diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.

Dalam lampiran III Perpres mengatur soal daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu. Salah satunya mengatur soal bidang usaha miras.

Aturan soal Investasi Miras

Dalam Perpres tersebut, disebutkan bidang usaha industri minuman keras mengandung alkohol berlaku dengan sejumlah persyaratan.

Poin (a), untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

Poin (b) penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.

Kedua, bidang usaha industri minuman mengandung alkohol (anggur). Persyaratannya, poin (a) untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

b) Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.

3. Bidang usaha: industri minuman mengandung malt. Persyaratannya: poin (a) Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat. b) Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.


.
 
Jokowi Izinkan Investasi Miras di Bali hingga Papua

w1200

Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Regulasi itu telah ditandatangani oleh Kepala Negara sejak 2 Februari 2021 lalu, salah satu yang dibahas adalah investasi minuman keras (miras).

Dalam Perpres Nomor 10 tahun 2021 itu mengatur tata cara investasi di Indonesia. Salah satu jenis usaha yang diatur adalah investasi minuman beralkohol di beberapa wilayah.

Berikut aturan penjualan minuman keras yang dikutip Okezone dari Perpres Nomor 10 tahun 2021, Minggu (28/2/2021):

1. Bidang usaha: industri minuman keras mengandung alkohol

a. Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

b. Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.

2. Bidang usaha: industri minuman mengandung alkohol: anggur.

Persyaratan:

a. Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

b. Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.

3. Bidang usaha: industri minuman mengandung malt

Persyaratan:

a. Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

b. Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.

4. Bidang usaha: perdagangan eceran minuman keras atau alkohol.

Persyaratan:

Jaringan distribusi dan tempatnya khusus.

5. Bidang usaha: perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau alkohol

Persyaratan:

Jaringan distribusi dan tempatnya khusus.


 
Arak Ada Sebelum Indonesia Merdeka,Bali Minta Jokowi Beri Pengecualian

w1200

“Semestinya Bali mendapat perlakuan khusus, karena Bali daerah wisata. Miras di Bali itu ada muatan lokalnya. Rakyat Bali terbiasa memproduksi miras sebelum…

DENPASAR – Pencabutan Perpres Nomor 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang di dalamnya mengatur izin minuman keras (miras) oleh Presiden Jokowi disayangkan DPRD Bali.

Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama menyatakan, Bali semestinya mendapat perlakuan khusus terkait investasi miras.

Sebab, Bali memiliki produk lokal seperti arak yang perlu dikembangkan sehingga mampu bersaing dengan miras impor.

“Semestinya Bali mendapat perlakuan khusus, karena Bali daerah wisata. Miras di Bali itu ada muatan lokalnya.

Rakyat Bali terbiasa memproduksi miras sebelum Republik ini merdeka,” ujar Adi Wiryatama kepada Jawa Pos Radar Bali, kemarin.

Mantan Bupati Tabanan dua periode itu menegaskan, miras atau mikol di Bali tidak perlu diperdebatkan.

Aturan tata niaga miras juga sudah jelas, di mana boleh dan tidak jualan miras. Izin investasi miras di Bali sangat diperlukan.

Selain untuk wisatawan yang datang, juga bisa membantu perekonomian masyarakat lokal. “Kalau bisa Bali diusulkan mendapat perlakuan khusus. Daripada produk impor yang masuk,” tukasnya.

Jika dikelola dengan baik dan benar, kualitas arak Bali bisa sejajar dengan produk miras impor. “Tujuannya menyejahterakan rakyat Bali dan wisatawan mendapat ciri khas saat datang ke Bali,” pungkasnya.

Di lain sisi, Ketua Komisi II DPRD Bali IGK Kresna Budi berharap pemerintah pusat memberikan pengecualian bagi Bali.

Mengingat, Bali memiliki minuman khas tradisional sendiri. “Bali minta pengecualian untuk Perpres ini. Karena kami mengatur ini, kami sayang dengan agama, budaya, dan generasi penerus,” tandasnya.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi mencabut Perpres Nomor 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang di dalamnya mengatur izin minuman keras atau miras.

Perpres tersebut pada 2 Februari 2021 sebagai peraturan turunan UU Cipta Kerja. Perpres itu memang tidak secara khusus mengatur miras, melainkan soal penanaman modal.


 
Back
Top