Sebanyak 75 pegawai KPK dinonaktifkan

spirit

Mod
w1200

ICW soal Novel Baswedan dkk Nonaktif: Misi Utama Pimpinan KPK Berhasil

Buntut revisi UU KPK pada 2019 masih berimbas hingga saat ini. Salah satunya ialah terkait alih status pegawai KPK menjadi ASN.

Sebanyak 75 pegawai KPK dinonaktifkan sebagai imbas dari ketidaklulusan mereka dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang dinilai sejumlah pihak janggal. Mereka yang tidak lulus itu justru para pegawai KPK yang dinilai berintegritas.

"Setelah mengobrak-abrik KPK dengan berbagai kebijakan kontroversi, akhirnya misi utama Pimpinan KPK berhasil, yakni menyingkirkan puluhan pegawai KPK yang selama ini dikenal berintegritas dan memiliki rekam jejak panjang selama bekerja di institusi antirasuah itu," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada wartawan, Selasa (11/5).

Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang membuat 75 pegawai KPK tidak lulus hingga dinonaktifkan itu memang menuai polemik. Sebab, materi pertanyaan dinilai melenceng dari tugas KPK bahkan tak terkait dengan Wawasan Kebangsaan.

TWK memang buntut dari alih status pegawai KPK menjadi ASN. Namun, UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 dan PP 41 Tahun 2021 tentang alih status pegawai KPK menjadi ASN tidak menjelaskan soal TWK. Ketentuan soal TWK baru muncul dalam Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 yang diteken Firli Bahuri.

"Kebijakan TWK diduga merupakan upaya terselubung yang didorong oleh Ketua KPK, Firli Bahuri, melalui Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2021," kata peneliti ICW lainnya, Wana Alamsyah.

Terlebih lagi, kata dia, putusan Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa peralihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh mengurangi hak pegawai. Namun saat ini, 75 pegawai tersebut dinonaktifkan oleh KPK.

Para pegawai yang termasuk dalam 75 orang itu ialah Novel Baswedan hingga Ketua Wadah Pegawai Yudi Purnomo.

"Selain itu, adanya unsur kesengajaan dan paksaan agar hasil TWK dijadikan dasar untuk memberhentikan puluhan pegawai KPK itu juga melanggar UU Ketenagakerjaan. Tentu seluruh regulasi itu harus dipatuhi oleh KPK sebagai lembaga negara dengan tidak mengakomodir hasil TWK," ucapnya.

Wana mengatakan, peralihan status kepegawaian menjadi ASN ini sebenarnya melanggar prinsip pembentukan KPK. Sebab, konsep ASN bisa mengganggu independensi pegawai.

Hal itu telah diatur secara rinci dalam United Nation Convention Against Corruption (UNCAC) dan Jakarta Statement on Principles for Anti-Corruption Agencies bahwa salah satu syarat Lembaga Antikorupsi adalah memiliki pegawai independen.

"Jadi, baik alih status sebagai ASN maupun TWK telah bertentangan dengan banyak regulasi, baik hukum positif Indonesia maupun kesepakatan-kesepakatan internasional," ucapnya.

Pelemahan KPK

Wana menilai, TWK ini hanyalah merupakan bagian dari rangkaian pelemahan yang berasal dari internal KPK. Sebelumnya, upaya pelemahan KPK dan demokrasi Indonesia telah dimulai sejak disahkannya UU 19 Tahun 2019.

ICW juga mencatat setidaknya ada dua hal penting yang harus diperhatikan terkait TWK yang telah dilaksanakan oleh KPK.

Pertama, tes ini dinilai adalah upaya untuk mengeliminasi penyelidik, penyidik, dan staf KPK yang memiliki integritas melawan korupsi tanpa pandang bulu siapa pun pelaku korupsinya.

"Rencana pemecatan penyelidik dan penyidik itu juga terjadi di saat KPK sedang menangani beberapa kasus korupsi yang melibatkan kader partai politik pendukung pemerintah, misalnya suap pengadaan paket bansos sembako di Kementerian Sosial, suap ekspor benih lobster, korupsi KTP-Elektronik, dan lain-lain," ucapnya.

Kedua, substansi TWK memuat pertanyaan-pertanyaan yang tidak relevan dengan praktik kerja KPK. Menurut penuturan staf KPK yang didapatkan ICW, dalam soal tes tersebut terdapat unsur sexist, diskriminatif dan intervensi dalam kehidupan personal.

"Hal ini mengkonfirmasi dugaan bahwa persoalan kompetensi, integritas dan anti-korupsi bukan menjadi prioritas pada pengujian tersebut," ucapnya.

Firli Bahuri yang Jadi Sorotan

w1200

Ketua KPK, Firli Bahuri. Foto: KemenPAN RB

Kisruh dan kegaduhan atas rencana pemecatan 75 pegawai KPK, dinilai oleh ICW, tidak dapat dilepaskan dari kepemimpinan Firli Bahuri. Sebelumnya, terdapat sederet persoalan serius yang juga terjadi pada era kepemimpinannya.

Mulai dari terlihat enggan meringkus Harun Masiku, pencurian barang bukti emas oleh pegawai KPK, suap dan gratifikasi yang diterima oleh penyidik KPK dalam penyelidikan perkara Wali Kota Tanjungbalai dan terakhir, munculnya video yang menunjukkan pertemuan antara Firli Bahuri dengan salah satu Komisaris PT Pelindo.

Selain itu, kata Wana, kondisinya kian suram terjadi saat Firli selaku pegawai maupun Ketua KPK telah dua kali melanggar kode etik. Baik karena bertemu dengan kepala daerah yang diduga berperkara maupun menggunakan moda transportasi mewah seperti helikopter.

ICW pun kemudian mendesak Presiden Joko Widodo segera bersikap dengan menolak adanya pemberhentian puluhan pegawai KPK. Sebab, persoalan ini muncul atas buah dari kebijakan Presiden yang memilih Firli sebagai pimpinan KPK dan regulasi yang mengakomodir alih status kepegawaian KPK melalui UU 19 Tahun 2019.

"Dengan buruknya kepemimpinan Firli Bahuri, KPK berada di ambang kehancuran, kemerosotan reputasi dan kehilangan kepercayaan publik yang kian serius. Agar KPK tetap dapat dijaga dari kehancuran dan pembusukan, maka Dewan Pengawas harus mengambil tindakan tegas dan serius," kata Wana.

"Berbagai akumulasi persoalan dan kegaduhan di KPK tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab Ketua KPK dan Pimpinan KPK yang lain. Oleh karena itu, ICW mendesak agar Dewan Pengawas KPK mengambil inisiatif untuk melakukan pemeriksaan terhadap para Pimpinan KPK, termasuk Firli Bahuri atas berbagai dugaan pelanggaran etik," pungkas Wana.


 
zowu4ggxrhdhqwl5yen7.jpg

Novel Baswedan dkk Dinonaktifkan, Bagaimana Nasib Penanganan Kasus-kasus Besar?


Sebanyak 75 pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan akhirnya dinonaktifkan. Mereka dinilai tak memenuhi syarat sebagai ASN.

SK penonaktifan tersebut ditetapkan pada 7 Mei 2021 dengan tertulis tanda tangan Ketua KPK, Firli Bahuri. Sementara salinan yang sah ditandatangani Plh Kabiro SDM KPK, Yonathan Demme Tangdilintin.

"Memerintahkan pegawai sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut," isi SK penonaktifan tersebut.

Penonaktifan 75 pegawai KPK menimbulkan pertanyaan. Bagaimana penanganan nasib kasus-kasus besar?

Sebab 75 pegawai yang tak lolos dikabarkan mulai dari penyidik, penyelidik, pegawai fungsional, hingga pegawai struktural setingkat direktur.

abq66pyxnpmpm4bijdjy.jpg

Beberapa nama di antaranya adalah penyidik yang kerap menangani perkara kakap seperti Novel Baswedan; Ambarita Damanik; Budi Agung Nugroho; Andre Nainggolan; Budi Sukmo; Rizka Anungnata; Afief Julian Miftah; dan Iguh Sipurba. Selain itu terdapat nama Yudi Purnomo; Marc Falentino; Praswad Nugraha; Harun Al Rasyid; Aulia Posteria; dan Riswin.

Sebagian di antara mereka merupakan Tim Satgas kasus dugaan suap bansos corona yang menjerat eks Mensos Juliari Batubara. Sebagian lagi merupakan Tim Satgas kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster yang menjerat mantan Menteri KP, Edhy Prabowo.

Tak hanya itu, pegawai yang tak lolos juga menjadi bagian penanganan perkara suap penyidik KPK asal Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju.

Pada kasus itu, AKP Stepanus diduga menerima suap dari Walkot Tanjungbalai, M Syahrial, senilai Rp 1,3 miliar. Salah satu penyidiknya adalah Yudi Purnomo. Kasus tersebut menyeret Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin, yang sudah dicegah ke luar negeri dan digeledah kediamannya.

Meski SK ditetapkan pada 7 Mei 2021, tapi beberapa pegawai KPK mengaku baru menerimanya pada hari ini. SK didistribusikan atasan masing-masing.

Mantan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto alias BW, menilai tak lolosnya 75 pegawai melalui tes ASN merupakan upaya penyingkiran orang-orang berintegritas. Sehingga nasib penanganan perkara besar menjadi dipertanyakan.

"Kasus suap bansos COVID-19, suap ekspor benur, e-KTP, suap Tanjungbalai, kasus bos batubara yang jadi DPO, kasus mafia hukum di pengadilan, dan juga penyuapan penyidik KPK yang mulai menyinggung pimpinan parlemen dan salah satu komisioner KPK. Apakah ini, salah satu misi dan sasaran 'penghancuran' KPK?" kata BW.

Sedangkan Indonesia Corruption Watch (ICW) mencurigai rencana pemberhentian paksa 75 pegawai KPK yang tak lolos ASN bertujuan untuk menghentikan perkara-perkara besar di KPK.

"Betapa tidak, di antara 75 pegawai itu terdapat para penyelidik dan penyidik yang diketahui sedang menangani perkara besar. Mulai dari korupsi bansos, suap benih lobster, Nurhadi, skandal pajak, dan e-KTP," ujar peneliti ICW, Kurnia Ramadhana.
Sehingga Kurnia meyakini, apabila 75 pegawai KPK benar-benar dipecat, kasus-kasus besar bakal berpotensi dihentikan.

"ICW mempunyai keyakinan, pasca-pemberhentian puluhan pegawai KPK, penanganan perkara-perkara besar akan berjalan lambat, bahkan tidak menutup kemungkinan bakal dihentikan," ucapnya.

Pimpinan maupun juru bicara KPK belum memberikan tanggapannya perihal penonaktifan 75 pegawai ini.


 
6308994d-0e05-4e62-be78-5f487581ea6d_169.jpeg

Novel Baswedan Tantang Pimpinan KPK Buka Hasil Tes ke Publik

Hingga saat ini 75 pegawai KPK yang dianggap tidak memenuhi syarat tes wawasan kebangsaan untuk beralih status menjadi ASN tak diberitahu hasil tes mereka. Karena itu agar tidak menimbulkan polemik bahkan stigma seolah mereka radikal, tidak Pancasilais, dan tidak berwawasan kebangsaan sebaiknya dibuka ke publik.
"Saya dan kawan-kawan menginginkan agar proses tes kemarin dibuka (ke publik). Saya tidak keberatan jika hasil saya diumumkan, saya senang sekali," kata penyidik senior KPK Novel Baswedan kepada tim Blak-blakan detikcom, Selasa (19/5/2021).

Dibukanya hasil tes, dia melanjutkan, selain sebagai bentuk akuntabilitas juga untuk mendidik agar tidak ada lagi pihak-pihak yang memanfaatkan pola-pola tes untuk mengdiskreditkan orang-orang tertentu.

Novel mengaku beberapa hari sebelum mengikuti tes Maret lalu sempat bertanya kepada Ketua KPK Firli Bahuri melalui aplikasi WhatsApp soal urgensi tes tersebut. Firli menjelaskan bahwa tes dimaksud hanya asessment untuk memetakan apakah ada pegawai KPK yang terlibat dalam organisasi terlarang. Juga melihat potret terkait cinta tanah air, Pancasila, UUD 45, dan NKRI. "Hal-hal begitu yang katanya dijadikan perhatian. Tapi kenyataannya tidak demikian," ungkapnya.

Lulusan Akabri 1998 itu juga mengungkapkan dasar hukum diadakannya tes wawasan kebangsaan itu bermasalah. Dia memaparkan bahwa proses asessment untuk peralihan pegawai KPK ke ASN mulai dibahas Oktober-November 2020 dengan pembuatan Peraturan Komisioner (Perkom) KPK. Dalam semua proses pembahasan, semangatnya adalah bagaimana melaksanakan peralihan itu semudah dan selancar mungkin tanpa merugikan pegawai KPK.

Tetapi sehari sebelum Perkom disahkan, tanpa sepengatahuan dari tim perumus, ada oknum pimpinan KPK yang memasukkan klausul tes wawasan kebangsaan. "Salah satu oknum itu adalah Ketua KPK Pak Firli. Hal ini yang menjadi landasan kami melaporkan pimpinan kepada Dewan Pengawas KPK. Ini masalah serius. Kenapa sih kok ketua KPK bisa berkeinginan untuk menyingkirkan orang-orang yang bekerja baik? Ini yang kami heran," beber Novel Baswedan.

Pada bagian lain dia juga menjawab framing dan fitnah yang berkembang sejak beberapa waktu terakhir seolah dirinya tokoh radikal dan Taliban di KPK. Novel juga menjelaskan mekanisme penetapan sebuah kasus dapat disidik atau tidak di KPK, serta bagaimana seseorang ditetapkan menjadi tersangka. Benarkah dia menghalangi penyelidikan dugaan kasus korupsi di Pemprov DKI yang melibatkan sepupunya, Gubernur Anies Baswedan?

Selengkapnya, saksikan Blak-blakan Novel Baswedan, "Buka Hasil Tes Wawasan Kebangsaan 75 Pegawai KPK ke Publik", Rabu (19/5/2021).


 
IMG_20210518_011349-750x375.jpg

Persatuan Gereja Indonesia akan Surati Jokowi, Minta Selamatkan 75 Pegawai KPK

LIMAPAGI – Ketua Umum Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) Pdt Gomar Gultom mengatakan, pihaknya akan menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menyelamatkan 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

“Dengan disingkirkannya mereka yang selama ini memiliki kinerja baik serta memiliki integritas kuat dengan alasan tidak lulus TWK, dikuatirkan akan membuat para penyidik berpikir ulang untuk melaksanakan tugasnya dengan profesional seturut dengan kode etik KPK di masa depan, karena kuatir mereka diTWK-kan dengan label radikal,” kata Gomar lewat keterangan tertulisnya, Sabtu, 29 Mei 2021.

Gomar menyampaikan, pihaknya prihatin dengan upaya-upaya pelemahan KPK yang terjadi selama ini. Salah satunya, terkait pelabelan intoleran dan radikalisme atas 75 pegawai KPK.

Sebelumnya, penyidik senior KPK Novel Baswedan dan sejumlah pegawai KPK yang tak lolos TWK mendatangi PGI pada Jumat, 28 Mei 2021.

Novel menyebutkan, TWK bukanlah tools untuk melihat lulus atau tidaknya seseorang menjadi aparatur sipil negara (ASN).

“Prosesnya adalah upaya yang sudah ditarget. Ada fakta dan bukti untuk ini. TWK hanyalah justifikasi untuk target tertentu,” kata Novel.

Salah satu pegawai KPK yang tak lolos TWK, yakni Hotman Tambunan mengeluhkan ketika taat beragama diidentikan dengan talibanisme.

“Kami harus taat beragama, karena agama lah yang mengajar kami untuk berbuat seturut etika. Di KPK itu godaannya banyak sekali dan ancaman selalu datang. Nilai-nilai agama lah yang membuat kami tetap bertahan,” kata warga GKI Kayu Putih tersebut.

Saor Siagian, anggota tim hukum yang mendampingi mereka mengatakan, “Tiga dari komisioner KPK periode baru lalu Kristen dan Sekjen KPK juga Kristen. Saut Situmorang berkali-kali berkata, tidak ada talibanisme di KPK,” katanya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan, 51 dari 75 pegawai KPK memiliki hasil asesor berwarna merah dan tidak bisa dibina lagi.

“51 orang menurut asesor warnanya sudah merah dan tidak memungkinkan dilakukan pembinaan,” kata Alexander saat konferensi pers di kantor BKN Jakarta, Selasa, 25 Mei 2021.

Alex tidak menjelaskan lebih lanjut asesor yang berwenang dalam memutuskan. Begitu juga siapa saja nama 51 pegawai yang dimaksud. Dia hanya mengatakan keputusan tersebut berdasarkan kesepakatan.

“Yang 51 orang, tentu karena tidak bisa dilaksanakan pembinaan menurut penilaian asesor, tentu tidak bisa bergabung lagi dengan KPK. Kan begitu,” ujar dia.

Alex mengatakan lembaga antirasuah tidak hanya sekadar memiliki pegawai yang berintegritas dalam memberantas korupsi, tetapi juga harus ditinjau karakternya oleh tim penilai.

Sementara, nasib 24 pegawai dari 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK akan dibina. Mereka akan menjadi pegawai KPK berstatus ASN jika lulus pelatihan dan pembinaan lanjutan terkait wawasan kebangsaan yang akan digelar LAN dan Badan Diklat Bela Negara.

“Kami sepakati bersama dihasilkan ada 24 pegawai yang masih dimungkinkan dilakukan pembinaan sebelum diangkat menjadi ASN,” tutur dia.

Keputusan 51 pegawai KPK yang tidak lulus TWK diberhentikan, sedangkan 24 pegawai akan dibina, diumumkan setelah digelarnya rapat tertutup di kantor BKN Jakarta, Selasa 25 Mei 2021, dari pukul 09.00-14.30 WIB.

Rapat tersebut dihadiri Ketua KPK Firli Bahuri, Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo, Menkumham Yasonna Laoly, Kepala LAN Adi Suryanto, Ketua KASN Agus Pramusinto, dan Kepala BKN Bima Haria Wibisana.

.
 
Back
Top