OJK: Penawaran Pinjaman Lewat SMS/WA Ilegal!

spirit

Mod
1YoBkHpx0g.jpg

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan penawaran pinjaman melalui SMS atau Whatsapp (WA) merupakan pinjaman online (pinjol) ilegal. Masyarakat diminta untuk tidak tergiur dengan iming-iming kemudahan dalam mendapatkan pinjaman tersebut.

"Penawaran pinjaman via SMS atau WA adalah ciri pinjol ilegal. Abaikan dan hapus segera," ucap Juru Bicara OJK sekar Putih Djarot dalam keterangan tertulisnya dikutip dari instagram terverifikasi @ojkindonesia, Selasa, 22 Juni 2021.

Sekar bilang, OJK tak henti-hentinya mengingatkan masyarakat untuk tidak terjebak dengan jeratan pinjaman online ilegal. Sebab bila terkena jeratannya, pinjol ilegal tersebut bakal mencekik peminjamnya dengan menerapkan bunga yang tinggi serta menagih utang nasabahnya secara paksa.

Sekar mengimbau masyarakat untuk melakukan pinjaman di pinjaman online legal yang sudah terdaftar dan berizin di OJK. Pasalnya, pinjol legal yang berizin atau terdaftar di OJK yang hanya diperbolehkan mengakses Camera, Microphone, dan Location (Camilan).

"Fintech lending atau pinjol yang terdaftar dan berizin di OJK tidak diperbolehkan menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi, baik SMS atau pesan instan pribadi tanpa persetujuan konsumen," ungkapnya.

Terkait hal tersebut, Sekar membeberkan lima hal yang perlu dipahami masyarakat agar terhindar dari jerat pinjaman online ilegal. Pertama, pinjol legal dilarang melakukan pemasaran produk melalui SMS/WA tanpa persetujuan konsumen.

Kedua, jangan meng-klik tautan atau menghubungi kontak yang ada pada SMS/WA penawaran pinjol ilegal. Ketiga, jangan tergiur dengan penawaran pinjol ilegal melalui SMS/WA yang menawarkan pinjaman cepat tanpa agunan apapun.

"Kelima, selalu cek legalitas pinjaman online ke Otoritas Jasa Keuangan sebelum mengajukan pinjaman," papar dia.

Pastikan hanya menggunakan pinjaman online yang legal. Cek legalitas izinnya ke Kontak OJK 157 @kontak157, Whatsapp 081 157 157 157, email konsumen@ojk.go.id, dan cek cek daftar pinjol ilegal melalui bit.ly/daftarfintechlendingOJK.

"Pastikan selalu cek legalitas pinjaman online ke Kontak 157, dan meminjam sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan untuk melunasi pinjaman," pungkas Sekar.


 
Back
Top