Menaker Ajak Buruh Bersyukur Sama Gajinya, Karena Upah Minimum Sudah Terlalu Tinggi

d-net

Mod
w1200

SERIKAT BURUH MENGGELAR UNJUK RASA DI JAKARTA PADA 2017 MENOLAK UPAH MURAH. FOTO OLEH ADITYA IRAWAN/NURPHOTO VIA GETTY IMAGES​

Pemerintah baru saja memutuskan upah minimum di Indonesia pada 2022 naik satu persen saja. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, penentuan ini berdasarkan simulasi data yang diperoleh pemerintah dari Badan Pusat Statistik (BPS). Palu sudah diketuk, ia kemudian meminta para kepala daerah untuk menentukan upah minimum provinsi (UMP) masing-masing paling lambat 20 November, sementara upah minimum kabupaten (UMK) maksimal 10 hari setelahnya.

Kenaikan seuprit ini kontan diprotes serikat buruh. Namun, secara implisit Ida meminta masyarakat lebih bersyukur. Katanya, dengan menggunakan metode Kaitz Index, Indonesia jadi salah satu negara dengan upah minimum tinggi.

Untuk memahami konteks, Kaitz Index adalah metode yang kerap dipakai untuk mengukur tinggi-rendahnya suatu upah minimum dengan membandingkan (1) besaran upah minimum dengan (2) median upah di wilayah tersebut. Ingat, median itu nilai tengah, beda lho ya sama rata-rata (mean).

“Dengan menggunakan Kaitz Indeks, besaran upah minimum saat ini hampir di seluruh wilayah sudah melebihi median upah. Bahkan, Indonesia menjadi satu-satunya negara dengan Kaitz Index lebih besar dari 1, di mana idealnya berada pada kisaran 0,4 sampai dengan 0,6,” kata Ida dalam siaran persnya, Rabu (17/11) hari ini, dilansir dari iNews.

Enggak berhenti di situ, Ida juga mencoba membuat pekerja merasa bersalah kalau menuntut upah tinggi-tinggi. Menurutnya, upah minimum yang terlampau tinggi berdampak buruk bagi perekonomian. Pertama, berpotensi menurunkan kepercayaan investor pada sistem hukum Indonesia. Kedua, berpotensi menghambat perluasan kesempatan kerja karena ya upahnya kelewat tinggi. Ketiga, penetapan upah minimum tinggi akan mendorong relokasi pelaku usaha dari lokasi dengan UMK tinggi ke lokasi dengan UMK lebih rendah. Bentar deh, ini kenapa style Menteri Tenaga Kerja jadi ikut-ikutan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup sih?

Sementara serikat buruh menolak, sudah bisa ditebak, kelompok pengusaha menyambut kenaikan upah minimum ini dengan tangan terbuka. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan ketetapan ini sudah sesuai UU 11/2020 tentang Cipta Kerja dan juga beleid turunannya, PP 36/2021 tentang Pengupahan.

“Mendukung sepenuhnya penerapan PP No. 36 di mana PP tersebut menurut pandangan kami adalah formula sudah paling adil karena di situ ada faktor rata-rata konsumsi rumah tangga,” kata Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani kepada Kompas. “Menurut pandangan kita cukup fair ya, karena parameternya sudah lengkap. Seperti rata-rata konsumsi rumah tangga dari BPS itu angka yang riil. Angka yang benar-benar dikumpulkan dari seluruh survei.”

Kritik keras datang dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Ketua KSPI Said Iqbal mengatakan kenaikan sekecil itu tidak akan ada artinya dan tidak bisa meningkatkan daya beli buruh. KSPI sendiri membuat hitung-hitungan berdasarkan Peraturan Pemerintah 78/2015, bukan PP 36/2021, dan mendapati kenaikan upah minimum yang layak untuk 2022 seharusnya berkisar di 5-7 persen.


vice.com
 
buruh tiap tahun dua kali demo minta naik gaji. Ada tenaga kerja yang harusnya juga jadi perhatian, guru-guru honorer gaji mereka ada yang tidak sampe 2 juta/bulan
 
setuju ama agan di atas masih banyak itu guru-guru honorer yang gaji ga sampe 2 juta per bulannya.

mungkin juga karena buruh ini penggerak bisnis, sedangkan guru hanyalah tenaga fungsional yang tidak dianggap menghasilkan keuntungan finansial jangka pendek.
 
Back
Top