Aturan Baru KTP

spirit

Mod
aturan-baru-ktp-nama-boleh-seberapa-panjang-cek-isi-lengkapnya_169.jpeg

Jakarta - Aturan baru KTP terkait pencatatan nama telah diterbitkan. Ada beberapa hal penting yang perlu diketahui soal aturan baru KTP, termasuk soal panjang-pendeknya nama.

Aturan baru KTP terkait pencatatan nama ini adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama dan Dokumen Kependudukan. Aturan ini terdiri dari 9 pasal yang ditetapkan pada 11 April 2022 dan telah diundangkan pada 21 April 2022

Bagaimana isi lengkap aturan baru KTP terkait nama? Apa aturan yang boleh dan tidak? Simak selengkapnya di bawah ini.

Aturan Baru KTP: Nama Tak Boleh 1 Kata dan Maksimal 60 Huruf

Permendagri terbaru tidak hanya menampilkan aturan baru KTP terkait nama tapi juga aturan baru di dokumen kependudukan lain. Aturan ini juga berlaku untuk kartu keluarga, kartu identitas anak, e-KTP, sampai akta pencatatan sipil.

Pencatatan nama pada KTP dan dokumen kependudukan lainnya dilakukan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota, UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota, atau Perwakilan Republik Indonesia.

Berikut isi lengkapnya:

- Pasal 4 ayat (2)

  • (2) Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memenuhi persyaratan:
    a. mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir;
    b. jumlah huruf paling banyak 60 (enam puluh) huruf termasuk spasi; dan
    c. jumlah kata paling sedikit 2 (dua) kata.

- Pasal 5

  • (1) Tata cara Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan meliputi:
    a. menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia;
    b. nama marga, famili atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada Dokumen
    Kependudukan; dan
    c. gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik yang penulisannya dapat disingkat.
  • (2) Nama marga, famili, atau yang disebut dengan nama lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan satu kesatuan dengan nama.
  • (3) Tata cara Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan dilarang:
    a. disingkat, kecuali tidak diartikan lain;
    b. menggunakan angka dan tanda baca; dan
    c. mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil

Bagaimana dengan masyarakat dengan nama yang sudah telanjur tidak sesuai aturan tersebut? Mari kita cek pasal 8 di aturan baru KTP dalam Permendagri.

Aturan Baru KTP Terbit, Bagaimana dengan yang Sudah Telanjur?

Mengutip dari aturan baru KTP yang dikeluarkan Kemendagri, masyarakat yang sudah memiliki nama tidak sesuai aturan kata dan huruf di aturan KTP terbaru tidak perlu mengubahnya.

Pasal 8 aturan baru KTP Permendagri disebutkan bahwa apabila orang-orang dengan nama itu tidak terpengaruh aturan anyar itu. Simak bunyi pasal 8 Permendagri tersebut:

- Pasal 8

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan yang telah dilaksanakan sebelumnya, dinyatakan tetap berlaku.

Demikian aturan baru KTP dan dokumen kependudukan lainnya yang mengatur tentang penulisan nama.

(kny/imk)

~detik.com

.
 
Back
Top