Pernikahan Beda Agama
 
Go Back   Home > Agama

Daftar
Lupa Password?


Upload Foto Video Umum Radio & TV Online


Pernikahan Beda Agama

Loading...



 
Reply
 
Thread Tools Search this Thread
Reply With Quote     #1   Report Post  

Pernikahan Beda Agama


PN Tangerang Menetapkan Pernikahan Beda Agama Warga Tangsel

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menetapkan pernikahan beda agama beberapa bulan lalu yang diajukan pasangan suami (pasutri) AD dan CM, yang sebelumnya sudah menikah di Singapura.

Permohonan itu diajukan pasutri di PN Tangerang pada 13 Oktober lalu dengan nomor register 1041/Pdt.P/2022/PN Tng.

Dikutip dari situs resmi PN Tangerang, pernikahan pasangan suami istri beda agama itu digelar di Gereja Bukit Batok Presbyterian Church, Singapura pada 8 Juni 2022. Pernikahan itu dicatatkan secara resmi di Kantor Pencatatan Perkawinan di Negara Republik Singapura (Registry of Marriages Singapore).

Usai menjalankan pernikahan tersebut, mereka melapor ke Kedutaan Besar Republik Indonesia Singapura.

"Menetapkan bahwa Surat Petikan Nomor 0249/KONS-SPP/VI/2022 tertanggal 09 Juni 2022 dari Kedutaan Besar Republik Indonesia Singapura, yang ditandatangani oleh Budi Kurniawan selaku Protokol dan Konsuler, adalah sah dan berlaku mengikat sebagai syarat pendaftaran atau pelaporan perkawinan Para Pemohon," demikian bunyi petikan Majelis Hakim PN Tangerang.

Masih dalam putusannya, majelis hakim juga memerintahkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Selatan untuk mencatat perkawinan beda agama tersebut.

"Memerintahkan kepada Pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tangerang Selatan untuk melakukan pencatatan pendaftaran atau laporan perkawinan beda agama Para Pemohon dan dimasukkan dalam Register Pencatatan Perkawinan," demikian putusan tersebu

PN Tangerang: Bukan Mengesahkan Pernikahan

Sementara, Humas PN Tangerang Arief Budi Cahyono mengatakan, pihaknya bukan mengesahkan atau pun mengabulkan pernikahan beda agama pasutri tersebut.

"Pengadilan bukan mengesahkan perkawinan beda agama, karena para pemohon (AD dan CM) telah menikah di Singapura. Pengadilan hanya membuat penetapan mengenai keterlambatan pemohon melaporkan perkawinannya ke Dukcapil," tutur Arif.

Dia juga mengatakan, pasutri tersebut sudah sah di Singapura. Jadi, menurut Arief, PN Tangerang hanya membuat surat keputusan keterlambatan pengajuan ke Disdukcapil Tangerang Selatan.

"Mereka menikah sah di Singapura, ketika mau dicatatkan di Indonesia terlambat. Sehingga perlu penetapan pengadilan terkait pencatatanya," jelasnya.

.
spirit
spirit spirit is offline
Mod

Post: 74.073
 
Reputasi: 1913

Loading...
       
loading...
Reply
 

(View-All Members who have read this thread : 3
janjijoko, ZESTER
Thread Tools Search this Thread
Search this Thread:

Advanced Search





Pengumuman Penting

- Pengumuman selengkapnya di Forum Pengumuman & Saran


Cari indonesiaindonesia.com
Cari Forum | Post Terbaru | Thread Terbaru | Belum Terjawab


Powered by vBulletin Copyright ©2000 - 2023, Jelsoft Enterprises Ltd.