Pilpres 2024
![]() Daftar 17 Partai Peserta Pemilu 2024 Beserta Nomor Urutnya Jakarta - Daftar partai peserta Pemilu 2024 secara resmi telah diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPI) RI pada Rabu (14/12/2022). Ada sebanyak 17 partai politik (parpol) yang dinyatakan lolos sebagai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Lantas apa saja daftar 17 parpol peserta Pemilu 2024 yang telah ditetapkan KPU tersebut? Simak informasi daftar partai beserta nomor urutnya berikut ini. Daftar 17 Partai Peserta Pemilu 2024 dan Nomor Urutnya KPU RI telah mengumumkan penetapan partai politik peserta Pemilu 2024 berdasarkan pengundian dalam rapat pleno rekapitulasi nasional hasil verifikasi partai politik dan penetapan partai politik peserta pemilu 2024, di KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2022). Sebanyak 17 parpol dinyatakan lolos verifikasi administrasi dan faktual sebagai peserta Pemilu 2024. "Menetapkan 17 partai politik memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan umum," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. Di antara 17 parpol yang lolos itu terdiri dari 9 partai parlemen dan 8 partai non parlemen. Sementara itu, terdapat satu parpol yang tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024 yakni Partai Ummat. Berikut ini daftar lengkap 17 partai politik peserta Pemilu 2024 dengan nomor urutnya:
Seputar Regulasi Pemilu 2024 dalam Perppu Pemilu Terbaru Terkait regulasi Pemilu 2024, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terbaru. Aturan itu termuat dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Berikut 6 hal baru dalam Perppu Pemilu terbaru seputar Pemilu 2024: 1. Jumlah Anggota DPR Menjadi 580 Poin pertama berhubungan dengan jumlah anggota DPR RI. Dalam Pasal 186 Perppu No. 1 tahun 2022 tercantum bahwa ada tambahan anggota DPR menjadi 580 anggota DPR. "Jumlah kursi anggota DPR ditetapkan sebanyak 580 (lima ratus delapan puluh)," demikian isi Pasal 186 Perppu No. 1 tahun 2022 tentang Pemilu seperti dilihat detikcom. 2. Jumlah DPD RI Bertambah Jadi 152 Selain jumlah anggota DPR, anggota DPD RI juga akan bertambah. Hal itu terjadi karena bertambahnya jumlah provinsi di Indonesia dari 34 menjadi 38. Tidak ada perubahan jumlah anggota DPD dari setiap provinsi dalam Perppu Pemilu tersebut. Artinya, setiap provinsi akan diwakili oleh empat orang anggota DPD. Ada 152 orang anggota DPD dari hasil Pemilu 2024. 3. Nomor Urut Partai Peserta Pemilu 2024 Perppu tersebut mengatur terkait pengundian nomor urut parpol peserta Pemilu 2024. Dalam Perppu No. 1 tahun 2022, disebutkan Parpol lama akan diberikan dua pilihan terkait nomor urut untuk menggunakan nomor urut baru atau lama. 4. KPU di 4 Provinsi Baru Papua Perppu ini juga berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu 2024 di empat Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua. Perppu tersebut menyebutkan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus membentuk KPU Provinsi baru di keempat DOB itu. Keempat DOB yang dimaksud adalah Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya. 5. Bawaslu di 4 Provinsi Baru Papua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga diatur dalam Perppu tersebut. Bawaslu baru harus dibentuk di 4 provinsi DOB, yaitu Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya. 6. Pelaksanaan Pemilu 2024 di IKN Selanjutnya, Perppu juga membahas Pemilu di IKN. Penyelenggaraan Pemilu di IKN ternyata masih berpedoman pada UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. IKN masuk dalam wilayah Kalimantan Timur yang diatur dalam Pasal 568A. Sementara itu, dalam bagian penjelasan, ditekankan bahwa Undang-Undang No. 3 Tahun 2022 tentang lbu Kota Negara (IKN), terhitung sejak penetapan pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke IKN dengan Keputusan Presiden, wilayah kerja DPRD Provinsi Kalimantan Timur, DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara, dan DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, tidak meliputi wilayah IKN.
|
Loading...
|
Re: 17 Partai Peserta Pemilu 2024
![]() Tak Lolos Verifikasi Faktual Peserta Pemilu, Partai Ummat Akan Tempuh Langkah Hukum TEMPO.CO, Jakarta - Partai Ummat bakal menempuh langkah hukum lantaran menjadi satu-satunya partai yang tidak lolos dalam tahap verifikasi faktual Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pihaknya juga mengatakan akan membeberkan bukti kecurangan kepada publik. “Bukti-bukti kesaksian tertulis maupun bukti digital telah kami miliki dan pada saatnya akan kami ekspos ke publik,” kata Amien Rais dalam konferensi pers daring hari ini Rabu, 14 Desember 2022. Diketahui bahwa kegagalan partai besutan Amien Rais itu disebabkan karena tidak memenuhi syarat di dua provinsi yakni Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara. Dalam kesempatan yang sama, Amien turut didampingi oleh Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi dan tim advokasi hukum. Ridho menegaskan akan menempuh langkah politik dan hukum untuk mengusut kejanggalan yang dialami. “Sudah kita awali dengan menyampaikan tiga tuntutan,” kata Ridho. Adapun tuntutan yang dimaksud yakni terkait keterbukaan data yang ada di Sipol dan permohonan tuntutan terhadap DKPP agar menindaklanjuti dugaan intervensi KPU pusat terhadap daerah. “Kita lihat berapa hari terakhir ini itu bahkan penyelenggara yang ada di daerah juga melakukan somasi,” lanjut Ridho. Ajukan keberatan Sementara itu kuasa hukum Partai Ummat Denny Indrayana, menegaskan bahwa dalam tiga hari ke depan, pihaknya akan menyampaikan keberatan tersebut kepada Bawaslu. “Tentu disertai dengan dokumen-dokumen, bukti-bukti, kesaksian-kesaksian yang kami miliki untuk menguatkan bahwa sebenarnya Partai Ummat layak untuk dijadikan peserta Pemilu 2024. Silakan nanti publik melihat bagaimana proses ini,” kata Denny selaku Ketua Kuasa Hukum Partai Ummat. Lebih lanjut, pihaknya juga akan membawa dan membatalkan surat keputusan KPU Nomor 18 Tahun 2022 yang baru diterima hari ini kepada Bawaslu. ALFITRIA NEFI PRATIWI
|
Re: 17 Partai Peserta Pemilu 2024
|
Re: 17 Partai Peserta Pemilu 2024
![]() Sekjen Partai NasDem, Johnny G Plate (kanan) berbincang dengan Ketum Partai NasDem, Surya Paloh dan Ketua Dewan Pertimbangan NasDem, Siswono Yudo Husodo di Kantor DPP NasDem, Jakarta. (Liputan6.com/Fery Pradolo) Siswono Yudo Husodo Mundur dari Jabatan Dewan Pertimbangan NasDem Liputan6.com, Jakarta Sekretaris Jenderal Partai NasDem Johnny G Plate membenarkan kabar Siswono Yudo Husodo mundur dari Dewan Pertimbangan NasDem. Menurutnya, Siswono mengajukan pengunduran diri tak lama setelah selesai Pemilu 2019. Johnny menyebut alasan pengunduran diri adalah faktor usia dan kesibukan pribadi Siswono. "Saya lakukan konfirmasi kepada Pak Siswono, maka dapat disampaikan bahwa beliau telah mengajukan surat secara tertulis kepada Ketua Umum terkait pengunduran diri dari jabatannya sebagai Ketua Wantim NasDem mengingat usia dan kesibukan pribadi," kata dia pada wartawan, Selasa (27/12/2022). Menurut Johnny, mulanya pengunduran diri disampaikan Siswono disampaikan secara lisan. Sementara penguduran diri tertulis disampaikan jauh sebelum NasDem umumkan capres. Oleh karena itu ia menyebut pengunduran diri Siswono tidak terkait dengan dukungan Capres 2024. "Jauh sebelum proses pemilu 2024 dimulai dan memang sama sekali tidak terkait dengan pemilu dan dukungan pada bacapres atau capres pada Pilpres 2024. Surat pengunduran diri secara tertulis juga disampaikan jauh sebelum proses pemilu baik pilpres maupun pileg 2024," jelas Johnny. Pria yang duduk sebagai Menkominfo itu memastikan Siswono hanya mundur dari wantim, namun masih menjadi anggota NasDem. "Pengunduran diri hanya terkait dalam jabatannya sebagai Ketua Wantim dan tetap memegang keanggotaan NasDem,"kata Johnny. Ucapkan Terima Kasih Selain itu, Johnny juga menyampaikan terima kasih pada Siswono atas kontribusnya kepada NasDem dan masyarakat. "Kami berterima kasih kepada Pak Sis yang selama ini telah memberikan pendapat, saran dan pertimbangan demi kemajuan partai NasDem," pungkasnya. .
|
Re: 17 Partai Peserta Pemilu 2024
![]() Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto bertemu dengan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno. Respons Prabowo Dengar Kabar Sandiaga Bakal Pindah ke PPP Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto hanya melemparkan senyum ketika mendengar kabar Wakil Ketua Dewan Pembina Gerindra Sandiaga Uno pindah ke Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Hal itu disampaikan oleh Ketua Harian DPP Gerindra Sufmi Dasco Ahmad. Wakil Ketua DPR RI itu telah bertemu dengan Prabowo menyampaikan kabar rencana kepindahan Sandiaga. "Kemarin saya ketemu Pak Prabowo. Pak Prabowo kebetulan diceritakan soal berita ini. Tidak ada komentar apa-apa saja kecuali senyum-senyum saja pak Prabowo," ujar Dasco di Gedung DPR, Kamis (29/12/2022). Namun, Dasco tidak membahas lebih lanjut dengan Prabowo soal kepindahan Sandiaga. Karena Prabowo tidak menanggapi lebih lanjut. "Ya sudah karena tidak ada pembahasan lebih lanjut ya sudah kita enggak bahas," katanya. Dasco tidak memaknai senyuman Prabowo sebagai sikap legowo kehilangan bekas pasangannya di Pilpres 2019 lalu. Dia mengaku tidak menanyakan Prabowo lebih lanjut arti senyuman tersebut. "Saya enggak tahu arti senyum-senyumnya apa, saya kan enggak tanya," ujarnya. Beralih Jadi Kader PPP Sebelumnya, Dasco mengungkap, Wakil Ketua Dewan Pembina Gerindra Sandiaga Uno sebentar lagi akan menjadi kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Dasco mendengar kabar tersebut dari rekan-rekan dari Fraksi PPP DPR RI. "Saya sudah mendengar kabar dari teman-teman fraksi PPP bahwa pak Sandi itu sebentar lagi sudah resmi menjadi anggota PPP," ujar Dasco di DPR RI, Rabu, 28 Desember 2022. Namun, saat ini Gerindra belum menerima secara resmi pengunduran diri dari Sandiaga. Dasco bilang, kabar kepindahan Sandi ke PPP itu baru sebatas informasi yang disampaikan anggota DPR PPP. "Saya baru dengar dari teman-teman fraksi PPP. Jadi silahkan ditanyakan ke yang bersangkutan, dan ditanyakan ke PPP," kata wakil ketua DPR RI ini. .
|
Re: 17 Partai Peserta Pemilu 2024
KOMPAS.com - Partai Ummat dinyatakan lolos sebagai peserta Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Ketua Majelis Syura Partai Ummat Amien Rais mengungkapkan kebahagiaannya setelah partainya dinyatakan lolos ke Pemilu 2024. Namun, ia berharap Pemilu 2024 tidak ditunda maupun dibatalkan. "Mudah-mudahan, ini messages saya kepada Presiden Jokowi. Mudah-mudahan Pemilu 2024 jangan sampai pernah ditunda atau diundur," ucap Amien Rais di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (29/12/2022).
|
Re: 17 Partai Peserta Pemilu 2024
Ketua KPU RI melontarkan pernyataan yang mengejutkan di penghujung tahun 2022, bahwa kemungkinan sistem proporsional tertutup diterapkan pada pemilu 2024. Sambil mewanti-wanti agar para kandidat jangan buru-buru untuk pasang iklan dan baliho, siapa tahu Pemilu 2024 mencoblos partai bukan Calon Legislatif. Sontak saja pimpinan lembaga penyelenggara pemilu itu dikritik. Ketua KPU offside, mengomentari yang bukan kewenangannya. KPU seharusnya fokus saja pada aturan yang berlaku dan jangan tergoda kepentingan politik parpol tertentu. Siapa Untung Sistem Proporsional Tertutup? Rivana Pratiwi membahasnya secara mendalam dengan narasumber Sururudin selaku Kuasa Hukum Pemohon, Andreas Hugo Pareira selaku Politisi PDI Perjuangan, Willy Aditya selaku Wasekjen Partai Nasdem, serta Feri Amsari selaku Pakar Hukum Tata Negara dan bergabung secara virtual BEM Universitas Andalas Padang dalam program Political Show. .
|
Re: 17 Partai Peserta Pemilu 2024
![]() Sistem Proporsional Terbuka di Pemilu Picu Politik Uang Liputan6.com, Jakarta Perdebatan penerapan sistem proporsional terbuka dan tertutup mewarnai jelang Pemilu 2024, menyusul sejumlah pihak ada yang menggugat agar pesta demokrasi nanti hanya memilih partai tak calon legislatifnya. Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Pemerintahan (PUSHAN) Oce Madril menilai, konstitusi sebenarnya tidak mengatur mengenai sistem pemilu apa yang harus diterapkan. "Jadi pilihan sistem pemilu, apakah proporsional terbuka atau tertutup merupakan kebijakan hukum terbuka. Kedua sistem itu pun pernah diterapkan di Indonesia," kata dia, Rabu (4/1/2023). Meski demikian, OCe mengingatkan ada implikasi dari setiap pilihan sistem pemilu tersebut. Misalnya, sistem proporsional terbuka dengan mencoblos caleg menitikberatkan pada individu, sehingga setiap caleg berlomba-lomba untuk dapat terpilih dan mengeluarkan biaya banyak. Hal ini menyebabkan politik berbiaya sangat tinggi. Banyak riset telah dilakukan yang menyimpulkan rata-rata pengeluaran caleg DPR mencapai angka Rp 4 miliar dan bahkan ada yang menghabiskan sampai Rp 20 miliar. Di tingkat DPRD biayanya juga tinggi hanya untuk berebut satu kursi. Oce Madril menambahkan biaya tinggi yang harus dikeluarkan caleg tersebut untuk membiayai berbagai kebutuhan kampanye agar dapat meraih suara sebanyak-banyaknya. Para caleg akan bertarung dengan caleg dari partai lain dan bahkan akan gontok-gontokan dengan caleg dalam satu partai. Selain berbiaya tinggi, juga memicu konflik. “Oleh karena orientasinya adalah meraih suara sebanyak-banyaknya, maka berbagai intrik dilakukan termasuk melakukan praktik politik uang. Maka banyak riset menyatakan bahwa politik uang di Indonesia sangatlah tinggi,” jelas Oce. Memicu Korupsi Pemilu yang berbiaya mahal berkorelasi dengan tingginya tingkat korupsi di sebuah negara. Rumusnya sederhana, karena modal yang harus dikeluarkan caleg sangat mahal, maka ketika terpilih rentan melakukan korupsi untuk mengembalikan modal biaya pemilu dan menyiapkan modal baru agar dapat terpilih di pemilu berikutnya. Persoalan turunan yang ditimbulkan oleh sistem pemilu berbiaya mahal ini telah dirasakan selama ini dan hingga saat ini, persoalannya semakin akut, korupsi politik, dan politik uang semakin merongrong institusi demokrasi. “Sementara sistem proporsional tertutup menyisakan masalah demokratisasi di tingkat partai, khususnya berkaitan dengan rekrutmen politik," kata Oce. "Oleh karena itu, apabila nanti Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa sistem proporsional tertutup (mencoblos partai) kembali diterapkan, maka partai-partai harus memberikan jaminan bahwa rekrutmen caleg dilakukan berdasarkan merit system dengan mengajukan kader-kader berkualitas, tidak hanya berdasarkan popularitas semata,” tutupny .
|
Re: 17 Partai Peserta Pemilu 2024
![]() Delapan Ketua Umum dan pimpinan Partai politik parlemen berkumpul hari, Minggu (8/1/2023) untuk menyatakan sikap menolak sistem Proporsional Tertutup. (Liputan6.com/Delvira Hutabarat) 8 Ketua Umum Parpol Parlemen Bertemu, Kompak Tolak Proporsional Tertutup Pemilu 2024 Liputan6.com, Jakarta - Delapan Ketua Umum dan pimpinan Partai politik parlemen berkumpul hari, Minggu (8/1/2023) untuk menyatakan sikap menolak sistem Proporsional Tertutup. Wakil Ketua Umum NasDem Ahmad Ali menyatakan yang sistem pemilu merupakan ranah Parpol, bukan MK apalagi KPU. “Salah satu yang ingin dibicarakan, satu soal masalahnya pernyataan Ketua KPU tentang proporsional terbuka. Itu menjadi point yang akan kita diskusikan supaya ada pemahaman sama. Harusnya seperti itu. Karena itu memang domain parpol yang pembuat UU itu bukan domain MK mestinya, harusnya,” kata Ahmad Ali di Hotel Dharmawangsa, Minggu (8/1/2023). Ali menyatakan pernyataan sikap parpol hari ini tak perlu melaporkannya ke Presiden Jokowi, sebab hal itu adalah sikap internal masing-masing Parpol. “Pak Jokowi pastinya memahami semua pertemuan partai hari ini menyangkut kepentingan parpol itu sendiri. Jadi ya ini menyangkut internal parpol masing-masing, kepentingan partai secara ke depannya,” pungkasnya. Pantauan Liputan6.com, nampak hadir pada pertemuan ini Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, Presiden PKS Ahmad Syaikhu, Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, Sekjen NasDem Jhonny Plate dan Wakil Ketua Umum PPP Amin Uskara. Namun, perwakilan Gerindra belum nampak dalam pertemuan awal. Sebelumnya, 8 dari 9 fraksi DPR yang terdiri dari Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Fraksi Partai Amanat Nasional, dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan menyampaikan pernyataan sikap menolak sistem Proporsional Tertutup. Perwakilan delapan fraksi menandatangai pernyataan sikap pada 2 Januari 2023. Sikap pertama 8 fraksi adalah akan terus mengawal pertumbuhan demokrasi Indonesia tetap ke arah yang lebih maju. MK Diminta Konsisten Kedua, meminta Mahkamah Konstitusi untuk tetap konsisten dengan Putusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008, dengan mempertahankan pasal 168 ayat (2) UU No.7 tahun 2017 sebagai wujud ikut menjaga kemajuan demokrasi Indonesia. “Ketiga, Mengingatkan KPU untuk bekerja sesuai amanat Undang-Undang, tetap independen, tidak mewakili kepentingan siapapun, kecuali kepentingan rakyat, bangsa dan negara,” kutipan pernyataan sikap 8 fraksi. ![]()
|
Re: 17 Partai Peserta Pemilu 2024
![]() Mahfud Md Sebut Pilpres 2024 Masih Akan Diwarnai Kecurangan, tapi Bukan dari Pemerintah Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md menyebut, pasti akan ada pihak yang menuding Komisi Pemilihan Umum (KPU) curang pada pemilu 2024. Menurutnya, kecurangan itu terjadi di bawah. "Coba ini saya berbicara tanggal 10 bulan Januari tahun 2023 di Universitas Paramadina. Catat ya, tahun 2024 pasti ada yang menuding KPU itu curang. Ini sudah berapa kali pemilu, kasusnya ratusan, padahal itu curangnya di bawah," kata Mahfud saat sambutan virtual di acara Dies Natalis Universitas Paramadina, Selasa (10/1/2022). Mahfud menambahkan, kecurangan juga pasti terjadi dalam pemilihan presiden. Menurut, bila menunggu pemilu bersih, maka pelaksanaannya tidak akan selesai. "Pilpres apakah curang? Pilpres juga ada curang, tapi itu di bawah bukan kontestan, bukan pemerintah, di bawah dan sama-sama curang. Oleh sebab itu di pilpres itu kalau kecurangannya tidak signifikan, curang 10 ribu suara, terbukti, yang satunya curang juga 5 ribu suara, apakah pemilu batal? Nggak bisa, kalau menunggu pemilu bersih, pemilu nggak akan selesai," tuturnya. Menurutnya, kecurangan pemilu masih terjadi selama era reformasi. Bedanya dengan orde baru, saat era reformasi yang curang adalah antar pemain. "Kalau zaman Orde Baru itu curangnya, vertikal yang curang itu pemerintah terhadap kontestan pemilu. Kalau sekarang yang curang itu antarpemain, partai politik melawan partai politik, anggota parpol menggugat anggota parpol lainnya meskipun sama-sama satu partai karena dicurangi," kata Mahfud Md. Selesaikan Secara Hukum Mahfud mengatakan, kecurangan sekecil apapun dalam pemilu tetap harus diselesaikan secara hukum. Kecurangan itu harus dibawa ke pengadilan sesuai hukum pidana yang berlaku. "Oleh sebab itu yang curang-curang itu diselesaikan melalui hukum pidana, sudah ada hukum pidana. Hukum tata negaranya jalan, sejauh ya sejauh kemenangan dan kekalahan itu tidak signifikan," ucapnya. "Kalau saya bersaing, saya jadi capres, Pak Didik jadi capres, Pak Didik menang dengan 5 juta lalu saya bilang Pak Didik curang, bawa ke pengadilan terbukti 500 ribu dia curang, tetap menang dia, karena 500 ribu ini kalau diberikan ke saya tetap kalah 4 juta saya. Tapi apakah yang curang 500 ribu itu dibiarkan? Tidak. Itu ke pengadilan pidana," tuturnya. Dia pun bercerita saat dirinya masih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusional (MK). Kala itu, ada 72 anggota DPR terpilih akhirnya dibatalkan lantaran terbukti curang. "Waktu saya jadi Ketua MK dulu 72 anggota DPR terpilih dari pusat sampai ke daerah-daerah dalam pemilu tahun 1999 saya batalkan karena memang curang," ujarnya. Reporter: Muhammad Genantan Saputra/Merdeka.com
|
(View-All) Members who have read this thread : 16 | |
agungsuhada, atina1222, iklan.online, indonesiaindonesia, kantorbola, komodotours, lakuproperti, malioooooooo, onlineproperti2, rikisimanjuntak, salmaswastika, sunedu4, teran1819, YUmee_miru |
Thread Tools | Search this Thread |
|
Similar Threads | ||||
Thread | Original Poster | Forum | Replies | |
PILPRES 2024 | spirit | Politik, Ekonomi & Hukum | 28 | |
Heru Budi Hartono PJS Gubernur DKI hingga 2024 | spirit | Politik, Ekonomi & Hukum | 3 | |
Golkar Matangkan Airlangga untuk Pilpres 2024 | spirit | Politik, Ekonomi & Hukum | 2 |
Pengumuman Penting |
- Pengumuman selengkapnya di Forum Pengumuman & Saran |