hukum meninggalkan amar maa`ruf nahi munkar

nurcahyo

New member
Hukum orang yang meninggalkan amar ma'ruf dan nahi mungkar, padahal ia mampu melakukannya, adalah berarti ia durhaka terhadap Allah dan Rasul-Nya, imannya lemah dan ia terancam bahaya besar yang berupa penyakit-penyakit hati dan efek-efeknya, cepat maupun lambat, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta'ala. "Telah dilaknati orang-orang kafir dari Bani Israil dengan lisan Daud dan 'Isa putera Maryam. Yang demikian itu, disebabkan mereka durhaka dan selalu melampaui batas. Mereka satu sama lain selalu tidak melarang tindakan mungkar yang mereka perbuat. Sesungguhnya amat buruklah apa yang selalu mereka perbuat itu."


sumber : almanhaj.or.id - Berjalan Di Atas Manhaj As-Salaf Ash-Shalih
 
Last edited:
Back
Top