syarat pengubur hrs mahram????

nurcahyo

New member
APAKAH DALAM MEMASUKKAN JASAD MAYAT WANITA DISYARATKAN MAHRAM


Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz


Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Saya seorang laki-laki tanpa sebelah kaki. Ketika isteri saya sakit, saya berusaha membawanya ke salah satu rumah sakit di Saudi. Saya selalu menemaninya hingga ia meninggal. Setelah meninggal saya membawanya ke pekuburan dengan menggunakan mobil ambulan yang disertai oleh beberapa karyawan rumah sakit. Hanya saya bersama mereka saat itu, ketika menurunkan jasadnya ke dalam kuburan, mereka yang bukan mahramnya itulah yang melakukannya, adapun saya, karena kondisi kaki saya maka tidak ikut menurunkan. Saya bingung dalam hal ini, apakah saya berdosa karena hal ini, dan apakah ada sesuatu bila jasad mayat wanita diturunkan oleh laki-laki yang bukan mahramnya ?

Jawaban
Tidak apa-apa menurunkan jasad mayat wanita ke dalam kuburannya oleh laki-laki yang bukan mahramnya. Adapun yang disyaratkan mahram bagi wanita adalah dalam safar, bukan saat menurunkan mayatnya ke dalam kuburan.

[Kitab Ad?Da?wah, Syaikh Ibnu Baaz, 2/104]

[Disalin dari kitab Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang 1, Penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, Penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin, Penerbit Darul Haq]
 
Back
Top