nama domain co.id

vistaku

New member
Bagaimana mendaftar nama domain .co.id ?

saya dengar harus pake npwp. tapi sekarang kan udah personal sudah punya npwp apakah bisa register co.id tanpa npwp perusahaan .
Tolong informasi yah karena saya mau beli domain co.id tapi tidak punya perusahaan cv .pt

thanks
 
Masa sih? gak harus NPWP lagi kok, kalo gitu semua orang bisa daftarin domain .co.id macem2 dong :D


nah ini ketentuan yang saya dapat dari situs pandi http://www.pandi.or.id/coid/




Kebijakan Nama Domain .co.id
1. Ketentuan Umum

Pendaftar di bawah DTD-CO.ID bertindak atas nama organisasi yang bersangkutan.
Pendaftar dianggap telah memiliki kemampuan teknis yang cukup, dapat berkomunikasi dalam bahasa Indonesia, serta mengerti dampak dari proses pendaftaran DTD-CO.ID.
Pengelola DTD-CO.ID tidak berkewajiban dan tidak bertanggungjawab dalam pengurusan alamat IP, in-addr domain, serta konektivitas ke internet.
Pengelola DTD-CO.ID tidak berkewajiban untuk memberikan bantuan serta penerangan teknis yang berkaitan dengan pendelegasian domain. Hal tersebut di atas merupakan kewajiban para Penyelenggara Jasa Internet (PJI) yang ditunjuk oleh organisasi yang bersangkutan.
Pendaftaran berdasarkan ‘First Come First Served’.
2. Ketentuan Khusus

DTD-CO.ID ditujukan untuk organisasi komersial yang pada ketentuan dan kebijakan selanjutnya hanya diperuntukan bagi perusahaan swasta yang memiliki badan hukum.
Perusahaan yang dapat mendaftarkan dalam DTD “CO.ID” harus merupakan badan hukum sah yang memiliki SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) atau badan hukum sah yang berbentuk PT, PK, atau Firma yang memiliki akte serta izin usaha yang terkait. Perusahaan yang mendaftarkan dalam merek dagang harus merupakan perusahaan pemilik hak merek dagang yang bersangkutan. Identitas yang digunakan untuk pendaftaran adalah Surat Bukti Kepemilikan Merk yang disahkan oleh Departemen Kehakiman RI.
3. Dokumen identitas yang dapat digunakan untuk pendaftaran ialah :

Akte Notaris (bila tidak ada SIUP)
SIUP
Surat Bukti Kepemilikan Merk atau Hak Paten (bila memakai merek terkenal)
Kartu Identitas Penerima Kuasa (KTP/ SIM/ Pasport).
4. Ketentuan Penamaan

Penamaan dan pengelolaan domain dibawah DTD-CO.ID sepenuhnya wewenang pimpinan organisasi yang bersangkutan melalui pejabat yang ditunjuk. Yang dimaksud dengan pimpinan organisasi ialah pemegan sah dari ‘identitas’ yang didaftarkan dalam formulir. Yang dimaksud dengan pejabat yang ditunjuk ialah nama yang tercantum dalam ‘admin-kontak’. Dalam pengoperasian sehari-hari, pejabat ‘admin-kontak’ diwakili oleh ‘teknis-kontak’. Hingga pimpinan organisasi menentukan lain, pendaftaran pertama dapat dilakukan oleh siapa saja yang mewakili ‘kontak-teknis’. Pengelola DTD-CO.ID tidak bertanggung-jawab atas perselisihan internal yang mungkin akan terjadi atas wewenang pengelolaan domain yang didelegasikan. Hingga pimpinan organisasi menentukan lain, pengelola menganggap sah, keterangan dari pendaftaran pertama kali. Seperti halnya yang tercantum dalam RFC-1591, pengelola DTT (Domain Tingkat Tertinggi), mau pun pengelola DTD- CO.ID, tidak bertanggung jawab dan tidak berperan selain dari pencatatan atas pendelegasian nama dari domain yang diminta.
5. Kriteria pemilihan nama domain

Pilih nama domain yang singkat dan jelas.
Ada kaitan jelas antara nama domain dengan nama organisasi yang didaftarkan.
Tidak menggunakan nama yang menunjukkan nama geografis.
Tidak melanggar HaKI.
Tidak menggunakan kata-kata yang menimbulkan dampak SARA.
Tidak menggunakan kata-kata yang melanggar norma-norma dan kaidah hukum dan agama yang berlaku di Indonesia.
Nama domain terdiri dari Alphabet “A-Z”,”a-z”, angka “0-9″, dan karakter “-”. (RFC819)
Nama domain selalu diawali dengan alphabet. (RFC819)
Nama domain minimum dua karakter
Direkomendasikan panjang nama domain tidak lebih dari 26 karakter.
6. Perselisihan

Jika data-data yang diberikan tidak akurat (bohong) maka penggunaan domain bisa ditinjau kembali (dicabut).
Jika terjadi perselisihan, maka penggunaan domain dibekukan sampai masalah terselesaikan.
Pengelola DTD berhak penuh untuk melakukan tindakan yang perlu, seperti mencabut, membekukan, dan lain-lain, atas domain yang telah didelegasikan
7. Lain-lain

Apabila ada pendaftaran nama domain yang diperkirakan akan menimbulkan masalah dan tidak/belum dapat diselesaikan oleh pengelola, maka masalah tersebut akan di bawa ke komunitas DT2- CO.ID
Ketentuan pendaftaran ini, sewaktu-waktu dapat berubah.
 
Bls: nama domain co.id

Bagaimana mendaftar nama domain .co.id ?

saya dengar harus pake npwp. tapi sekarang kan udah personal sudah punya npwp apakah bisa register co.id tanpa npwp perusahaan .
Tolong informasi yah karena saya mau beli domain co.id tapi tidak punya perusahaan cv .pt

thanks
gak lah, dulunya npwp itu salah satu syarat, syarat lainnya akte notaris dan ktp

syarat ini skrg diprmudah cukup dgn siup & ktp, dgn asumsi bhw kalo udah ada siup berarti aktenotaris & npwp perusahaan udah pasti ada.

syarat kepemilikan hak merk diperluin kalo domain yg pengen didaftarin itu menggunakan entitas hki tertentu.

jadi .co.id ttp cuma buat perusahaan, gak bisa dipesan sama individu
 
Back
Top