Mantan Ketua DPRD Yogyakarta Divonis Empat Tahun

andree_erlangga

New member
Mantan Ketua DPRD Kota Yogyakarta, Bahtanisyar Basyir, divonis empat tahun penjara karena korupsi dana purna bakti Rp 4 miliar. Majelis hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, dalam putusannya menyatakan terdakwa bersalah. Perbuatan terdakwa memberikan pesangon kepada 39 anggota DPRD dinilai bertentangan dengan undang-undang dan surat keputusan Menteri Dalam Negeri.

Terdakwa mengaku uang itu memang telah dibagi-bagikan kepada 39 rekannya sebagai uang pesangon. Masing-masing wakil rakyat menerima Rp 75 juta dan hal ini membuat negara kehilangan miliaran rupiah. Saat ini baru 13 anggota yang menerima dana diproses secara hukum, sedangkan anggota DPRD lain masih belum tersentuh hukum.
 
Back
Top