hukum sperma? najiskah jika kena sprei atau celana-

Bls: hukum sperma? najiskah jika kena sprei atau celana-

Tidak najis, sperma termasuk dalam air suci tidak mensucikan, maksudnya meski termasuk air suci tp tdk dpt untuk bersuci seperti halnya air kelapa. Klo terkena sarung atau celana yg untuk beribadah dan bekas spermanya mengering, nodanya cukup dihilangkan dg dikerik saja. Tp klo mau dicuci ya monggo saja.. jgn dikoreksi bila betul hehehehe..
 
Bls: hukum sperma? najiskah jika kena sprei atau celana-

wah kalo g salah ya,sperma itu termasuk dalam hadas besar,dimana kalo bagi manusianya di wajibkan untuk mandi besar kalo mengeluarkannya.

hukumnya itu berkaitan dengan ibadahkan(sholat),kalo pakaian aja yang terkena noda hadas kecil aja kayak kencing sebaiknya di dibersihkan ato diganti menurut anda kalo hadas besar bagaimana??

cucilah dengan bersih jika masih basah kalo kering dihilangkan wujudnya saja.

Mengenal Mani, Wadi dan Madzi

Pembaca yang semoga dirahmati oleh Allah, mungkin sebagian di antara kita merasa asing dengan kata-kata yang terdapat pada judul di atas. Insya Allah kita semua telah paham mengenai mani. Namun, apa itu madzi ? dan apapula itu wadi ? Oleh karena itu, untuk lebih jelasnya mari kita simak bersama pembahasan mengenai ketiga hal ini beserta hukumnya masing-masing

Mani

Mani adalah cairan berwarna putih yang keluar memancar dari kemaluan, biasanya keluarnya cairan ini diiringi dengan rasa nikmat dan dibarengi dengan syahwat. Mani dapat keluar dalam keadaan sadar (seperti karena berhubungan suami-istri) ataupun dalam keadaan tidur (biasa dikenal dengan sebutan “mimpi basah”). Keluarnya mani menyebabkan seseorang harus mandi besar / mandi junub. Hukum air mani adalah suci dan tidak najis ( berdasarkan pendapat yang terkuat). Apabila pakaian seseorang terkena air mani, maka disunnahkan untuk mencuci pakaian tersebut jika air maninya masih dalam keadaan basah. Adapun apabila air mani telah mengering, maka cukup dengan mengeriknya saja. Hal ini berdasarkan perkataan Aisyah, beliau berkata “Saya pernah mengerik mani yang sudah kering yang menempel pada pakaian Rasulullah dengan kuku saya.” (HR. Muslim)

Wadi

Wadi adalah air putih kental yang keluar dari kemaluan seseorang setelah kencing. Keluarnya air wadi dapat membatalkan wudhu. Wadi termasuk hal yang najis. Cara membersihkan wadi adalah dengan mencuci kemaluan, kemudian berwudhu jika hendak sholat. Apabila wadi terkena badan, maka cara membersihkannya adalah dengan dicuci.

Madzi

Madzi adalah air yang keluar dari kemaluan, air ini bening dan lengket. Keluarnya air ini disebabkan syahwat yang muncul ketika seseorang memikirkan atau membayangkan jima’ (hubungan seksual) atau ketika pasangan suami istri bercumbu rayu (biasa diistilahkan dengan foreplay/pemanasan). Air madzi keluar dengan tidak memancar. Keluarnya air ini tidak menyebabkan seseorang menjadi lemas (tidak seperti keluarnya air mani, yang pada umumnya menyebabkan tubuh lemas) dan terkadang air ini keluar tanpa disadari (tidak terasa). Air madzi dapat terjadi pada laki-laki dan wanita, meskipun pada umumnya lebih banyak terjadi pada wanita. Sebagaimana air wadi, hukum air madzi adalah najis. Apabila air madzi terkena pada tubuh, maka wajib mencuci tubuh yang terkena air madzi, adapun apabila air ini terkena pakaian, maka cukup dengan memercikkan air ke bagian pakaian yang terkena air madzi tersebut, sebagaimana sabda Rasulullah terhadap seseorang yang pakaiannya terkena madzi, “cukup bagimu dengan mengambil segenggam air, kemudian engkau percikkan bagian pakaian yang terkena air madzi tersebut.” (HR. Abu Daud, Tirmidzi dan Ibnu Majah dengan sanad hasan). Keluarnya air madzi membatalkan wudhu. Apabila air madzi keluar dari kemaluan seseorang, maka ia wajib mencuci kemaluannya dan berwudhu apabila hendak sholat. Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah, “Cucilah kemaluannya, kemudian berwudhulah.” (HR. Bukhari Muslim)

Demikian yang dapat kami sampaikan dalam pembahasan kali ini. Semoga dapat bermanfaat bagi kita semua. Terakhir, kami tutup dengan firman Allah yang artinya, “Allah tidaklah malu dalam menjelaskan hal yang benar.” (QS. Al Ahzab: 53)


sumber lain;

Najiskah Air Mani?



Oleh: Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad Al-Makassari

Apakah air mani itu najis? Bila najis, apakah cara mencuci pakaian yang terkena air mani itu sama dengan cara mencuci pakaian yang terkena darah haidh?

Agus Dukhron Qori
Komplek MI Muhammadiyah Jatijajar, Ayah, Kebumen

Dalam permasalahan najis atau sucinya air mani, ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama. Sebagian ulama menyatakan bahwa air mani itu najis, sebagaimana pendapat Al-Imam Abu Hanifah dan Al-Imam Malik. Sebagian ulama yang lain berpendapat air mani itu suci, sebagaimana pendapat Al-Imam Asy-Syafi’i dan Al-Imam Ahmad.

Dari dua pendapat tersebut, yang rajih -insya’ Allah- adalah pendapat kedua, yang menyatakan bahwa air mani itu suci. Hal ini didasarkan pada hadits ‘Aisyah radhiyallâhu ‘anhâ yang diriwayatkan Al-Imam Al-Bukhari dan Muslim dengan lafazh, di antaranya:

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ لَقَدْ كُنْتُ أَفْرُكُهُ مِنْ ثَوْبِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرْكًا فَيُصَلِّي فِيْهِ (رَوَاهُ مُسْلِمْ)

“Bahwasanya aku dahulu mengerik (air mani) dari pakaian Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam, kemudian beliau shalat dengan menggunakan pakaian tersebut.” (HR. Muslim)

Dalam lafazh lain:

لَقَدْ كُنْتُ أَ?*ُكُّهُ يَا بِسًا بِظُفْرِي مِنْ ثَوْبِهِ (رواه مسلم)

“Dahulu aku mengerik air mani yang telah kering dengan kukuku dari pakaian Rasulullah.” (HR. Muslim)

Dari hadits di atas, jelaslah bahwa air mani merupakan sesuatu yang suci karena :

1. Perbuatan ‘Aisyah radhiyallâhu ‘anhâ membersihkan air mani yang telah kering tersebut hanya mengerik dengan kukunya. Kalau seandainya air mani adalah sesuatu yang najis, maka tidak cukup mensucikannya hanya dengan mengeriknya.

2. Sikap Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam menunda pembersihan air mani yang menimpa pakaiannya hingga kering, juga menunjukkan bahwa air mani itu suci. Kalau seandainya najis, maka Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam akan segera membersihkannya, sebagaimana kebiasaan beliau di dalam mensikapi benda-benda najis, seperti peristiwa tertimpanya pakaian Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam oleh air kencing anak kecil. Dalam hadits Ummu Qais binti Mihshan yang diriwayatkan Al-Imam Al-Bukhari dan Al-Imam Muslim yang artinya; Dia (Ummu Qais binti Mihshan -red) datang menemui Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam dengan membawa seorang bayi yang belum memakan makanan, kemudian Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam mendudukkannya di kamarnya, kemudian bayi tersebut kencing di pakaian Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam, maka segera Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam meminta air dan menyiramkannya pada pakaiannya.

Begitu pula peristiwa seorang Badui yang kencing di masjid, sebagaimana dikisahkan dalam hadits Anas bin Malik radhiyallâhu ‘anhu yang diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim.

Pendapat yang kedua ini adalah pendapat yang dipilih Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dan merupakan pendapat kebanyakan para ulama.

Sementara itu, cara membersihkan air mani adalah dengan dua cara:

1. Boleh dicuci dengan air, sebagaimana hadits ‘Aisyah yang diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim dengan lafazh:

كَانَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَغْسِلُ الْمَنِي ثُمَّ يَخْرُجُ إِلَى الصَّلاةِ فِي ذَلِكَ الثَّوْبِِ وَأَنَا أَنْظُرُ إِلَى أَثَرِ الْغَسْلِ (متفق عليه)

“Bahwasanya Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam mencuci air mani, kemudian keluar shalat dengan mengenakan pakaian tersebut, sementara aku melihat adanya bekas cucian tersebut.”

2. Dengan mengeriknya (dengan kuku), sebagaimana dalam hadits yang telah lalu jika air mani telah kering. Dan juga boleh dicuci walaupun telah kering.

Sedangkan darah haidh adalah sesuatu yang najis hukumnya dan cara mencucinya pun berbeda (dengan cara mencuci air mani) serta cenderung lebih ekstra. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam hadits Asma’ binti Abi Bakr yang kurang lebih artinya:

“Telah datang seorang wanita kepada Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam dan berkata: ‘Salah satu dari kami telah tertimpa pakaiannya oleh darah haidh, apa yang bisa dia lakukan?’ Berkata Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa salam: ‘Dikerik (dengan kukunya), kemudian dikucek dengan air, kemudian dibasuh/disiram dengan air, kemudian boleh baginya shalat dengan memakai pakaian tersebut.’” (Muttafaqun ‘alaih)

Dari hadits tersebut, diketahui bahwa darah haidh adalah darah yang najis, karena Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk mencucinya dengan cara yang ekstra ketat sebelum digunakan pakaian tersebut untuk shalat. Bahkan dalam riwayat hadits Ummu Qais yang diriwayatkan Al-Imam Abu Dawud, Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk mencucinya dengan air yang telah dicampur dengan daun bidara. Sebagaimana disebutkan oleh Asy-Syaikh Muqbil di dalam kitabnya Al-Jaami’ Ash-Shahih (1/481) dengan judul ‘Bab Tata Cara Mencuci Darah Haidh’.

Dengan ini telah jelaslah perbedaan hukum air mani dengan darah haidh serta cara mencuci keduanya.

Wallaahu a’lamu bish shawaab.
 
Last edited:
Bls: hukum sperma? najiskah jika kena sprei atau celana-

gini2 kalo air suci kenapa kl kita mengeluarkannya masuk hadas besar.. jadi najis atau suci niy? yg suci karena apa? thx..
 
Bls: hukum sperma? najiskah jika kena sprei atau celana-

kalo anda bertemu dengan orang yang anda hormati,apa yang anda persiapkan?
kalo anda ketemu dengan pacar ato kekasih anda apa yang anda persiapkan juga?
nah kalo mau bicara dan bertemuu dengan Allah di waktu-waktu yang dia beriakn kemudahan untuk berbicara,berkeluh kesah,etc,gimana yang mesti anda perlakukan,
mana yang lebih mulia Allah ato petinggi-petinggi yang anda hormati
mana yang lebih anda cintai dan mencintai anda Allah ato kekasih manusia anda.
pikirkan dengan hati anda.
 
Bls: hukum sperma? najiskah jika kena sprei atau celana-

brarti najeeees dong iiih... masa smp kena baju eh celana, cem mana itu... hiiii
 
Bls: hukum sperma? najiskah jika kena sprei atau celana-

Dari dua pendapat tersebut, yang rajih -insya’ Allah- adalah pendapat kedua, yang menyatakan bahwa air mani itu suci. Hal ini didasarkan pada hadits ‘Aisyah radhiyallâhu ‘anhâ yang diriwayatkan Al-Imam Al-Bukhari dan Muslim dengan lafazh, di antaranya:

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ لَقَدْ كُنْتُ أَفْرُكُهُ مِنْ ثَوْبِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرْكًا فَيُصَلِّي فِيْهِ (رَوَاهُ مُسْلِمْ)

“Bahwasanya aku dahulu mengerik (air mani) dari pakaian Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam, kemudian beliau shalat dengan menggunakan pakaian tersebut.” (HR. Muslim)


dari hadist tersebut, kita bisa menyimpulkan bahwasannya pakaian yang terkena percikan air mani bisa tidak termasuk hadast besar jadi masih diperbolehkan dipakai dalam ibadah.

akan tetapi ada baiknya kita tetap mengganti celana ataupun pakaian yang terkena percikan air mani jika memungkinkan..
 
Bls: hukum sperma? najiskah jika kena sprei atau celana-

Ketetapan Allah itu sesuai dengan Alqur'an dan Hadist....kalo hadis belum menerangkan ada ijma'.....

Tapi menurut saya....dari kedua hadist nabi tersebut diatas, gak jelas disebutkan oleh nabi muhammad...air suci atau najis....

Dan kalaupun ada yg menetapkannya suci tau najis...atau dikuatkan oleh ijma'...... (sesungguhnya hanya Allah yg tau)..tapi kalo saya menafsirkan dari hadist diatas yaitu:

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ لَقَدْ كُنْتُ أَفْرُكُهُ مِنْ ثَوْبِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرْكًا فَيُصَلِّي فِيْهِ (رَوَاهُ مُسْلِمْ)

“Bahwasanya aku dahulu mengerik (air mani) dari pakaian Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam, kemudian beliau shalat dengan menggunakan pakaian tersebut.” (HR. Muslim)

Dalam lafazh lain:

لَقَدْ كُنْتُ أَ�*ُكُّهُ يَا بِسًا بِظُفْرِي مِنْ ثَوْبِهِ (رواه مسلم)

“Dahulu aku mengerik air mani yang telah kering dengan kukuku dari pakaian Rasulullah.” (HR. Muslim)

PESAN TERPENTINGNYA ADALAH: BERSIHKAN PAKAIAN YG TERKENA MANI/SPERMA tersebut..BENER GA?

Artinya: hanya Allah yg tau mani itu suci atau Najis...tapi sesuai dengan 2 hadist diatas.....kalo kita terkena mani/sperma=====KITA HARUS MEMBERSIHKANNYA===HARUS==== Jadi saya sependapat dengan ilustrasi

extra: kalo mau dipikir lebih jauh.....pikirkan kondisinya=== Bandingkan kondisi pada saat jaman nabi muhammad..mungkin susah air..jadi kadang pas ga ada air..mungkin aisah nunggu mani di pakaian nabi muhammad kering dulu..biar enak bersihinnya.... Trus..bisa juga kalo pas basah dicuci pake air...kan disana belum ada sabun "ANTI NODA"..jadi kalo kena air...nanti malah spermanya NYEBAR ke semua bagian pakaian......malah jadi BAU SPERMA....

Inget kita punya akal maka berpikirlah......

=========Kutipan dari: devson==============================================================
kalo anda bertemu dengan orang yang anda hormati,apa yang anda persiapkan?
kalo anda ketemu dengan pacar ato kekasih anda apa yang anda persiapkan juga?
nah kalo mau bicara dan bertemuu dengan Allah di waktu-waktu yang dia beriakn kemudahan untuk berbicara,berkeluh kesah,etc,gimana yang mesti anda perlakukan,
mana yang lebih mulia Allah ato petinggi-petinggi yang anda hormati
mana yang lebih anda cintai dan mencintai anda Allah ato kekasih manusia anda.
pikirkan dengan hati anda.
==========================================================================================

So, Kita adalah mahluk yang diberikan akal...maka gunakanlah untuk berfikir.... [saya lupa kalo ga salah ada di alqur'an..kalo manusia itu harus berfikir]....

Menurut saya sih gitu......wallahua'lam...
 
Back
Top