Swalayan..

sitampan99

New member
assalam. saiya mau nanya dunk atau minta pendapat...
temen2 saiya khan banyak yg SWALAYAN dalam hal S*X.. nah petanyaan saiya;

1.bagaimana hukumnya dan dosanya swalayan itu?
2.kalo dosa,lebih berat mana dosa swalayan dengan berzina?

terimakasih untuk jawaban yg segera [<:)
 
Bls: Swalayan..

swalayan itu apa sih?

bezina itu apa sih?

mungkin dari penjelasan anda anda tau 22nya dosakan?
 
Bls: Swalayan..

kan saya udah tanya ke anda swalayan itu apa??saya dan mungkin yang lain juga g tau,

dan kedua ingat dosa sekecil apapun dipertanggung jawabkan di hari penghisaban, apa anda mau mempersulit diri anda sendiri.

dan prinsip dosa itu sangat mudah kalo anda mendzalimi diri anda sendiri anda itu udah dosa,apalagi mendzalimi makhluk lain.

nah sekarang anda tanyakan merendahkan derajat wanita,itu mendzalimi ato bukan.ALLAH SWT dan Muhammad SAW aja memuliakan wanita,apa anda sebagai makluk dan umatnya tiada upaya untuk memuliakannya.

jadi jangan beralasan yang satu lebih kecil dari yang lain tingkat dosanya, ato ini urasan diriku dan ALLAH SWT, dosa ya dosa lebih cepat bertobat itu lebih baik.
 
Bls: Swalayan..

ok jadi termasuk menyakiti diri sendiri ya... hmmm... oia tobat ya... on going sir :D
kl gt lebih dosa yg mana menurut yg pak ustad tau... mohon pencerahannya trimakasih... agar yg bertobat tidak saya saja... :)
 
Bls: Swalayan..

Kebiasaan Melakukan Onani

Syaikh Abdul Aziz bin Baz
Pertanyaan. Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : "Ada seseorang yang berkata ; Apabila seorang lelaki perjaka melakukan onani, apakah hal itu bisa disebut zina dan apa hukumnya ?"

Jawaban. Ini yang disebut oleh sebagian orang "kebiasaan tersembunyi" dan disebut pula "jildu 'umairah" dan ''istimna" (onani). Jumhur ulama mengharamkannya, dan inilah yang benar, sebab Allah Subhanahu Wa Ta'ala ketika menyebutkan orang-orang Mu'min dan sifat-sifatnya berfirman. "Artinya : Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak-budak yang mereka miliki ; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang dibalik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas" [Al-Mu'minun : 5-7] Al-'Adiy artinya orang yang zhalim yang melanggar aturan-aturan Allah. Di dalam ayat di atas Allah memberitakan bahwa barangsiapa yang tidak bersetubuh dengan istrinya dan melakukan onani, maka berarti ia telah melampaui batas ; dan tidak syak lagi bahwa onani itu melanggar batasan Allah. Maka dari itu, para ulama mengambil kesimpulan dari ayat di atas, bahwa kebiasaan tersembunyi (onani) itu haram hukumnya. Kebiasaan rahasia itu adalah mengeluarkan sperma dengan tangan di saat syahwat bergejolak. Perbuatan ini tidak boleh ia lakukan, karena mengandung banyak bahaya sebagaimana dijelaskan oleh para dokter kesehatan. Bahkan ada sebagian ulama yang menulis kitab tentang masalah ini, di dalamnya dikumpulkan bahaya-bahaya kebiasan buruk tersebut. Kewajiban anda, wahai penanya, adalah mewaspadainya dan menjauhi kebiasaan buruk itu, karena sangat banyak mengandung bahaya yang sudah tidak diragukan lagi, dan juga betentangan dengan makna yang gamblang dari ayat Al-Qur'an dan menyalahi apa yang dihalalkan oleh Allah bagi hamba-hambaNya. Maka ia wajib segera meninggalkan dan mewaspadainya. Dan bagi siapa saja yang dorongan syahwatnya terasa makin dahsyat dan merasa khawatir terhadap dirinya (perbuatan yang tercela) hendaknya segera menikah, dan jika belum mampu hendaknya berpuasa, sebagaimana arahan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam . "Artinya : Wahai sekalian para pemuda, barangsiapa di antara kamu yang mempunyai kemampuan hendaklah segera menikah, karena nikah itu lebih menundukkan mata dan lebih menjaga kehormatan diri. Dan barangsiapa yang belum mampu hendakanya berpuasa, karena puasa itu dapat membentenginya" [Muttafaq 'Alaih] Di dalam hadits ini beliau tidak mengatakan : "Barangsiapa yang belum mampu, maka lakukanlah onani, atau hendaklah ia mengeluarkan spermanya", akan tetapi beliau mengatakan : "Dan barangsiapa yang belum mampu hendaknya berpuasa, karena puasa itu dapat membentenginya" Pada hadits tadi Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menyebutkan dua hal, yaitu : Pertama. Segera menikah bagi yang mampu. Kedua. Meredam nafsu syahwat dengan melakukan puasa bagi orang yang belum mampu menikah, sebab puasa itu dapat melemahkan godaan dan bisikan syetan. Maka hendaklah anda, wahai pemuda, ber-etika dengan etika agama dan bersungguh-sungguh di dalam berupaya memelihara kehormatan diri anda dengan nikah syar'i sekalipun harus dengan berhutang atau meminjam dana. Insya Allah, Dia akan memberimu kecukupan untuk melunasinya. Menikah itu merupakan amal shalih dan orang yang menikah pasti mendapat pertolongan, sebagaimana Rasulullah tegaskan di dalam haditsnya. "Artinya : Ada tiga orang yang pasti (berhak) mendapat pertolongan Allah Azza wa Jalla : Al-Mukatab (budak yang berupaya memerdekakan diri) yang hendak menunaikan tebusan darinya. Lelaki yang menikah karena ingin menjaga kesucian dan kehormatan dirinya, dan mujahid (pejuang) di jalan Allah" [Diriwayatkan oleh At-Turmudzi, Nasa'i dan Ibnu Majah]

[Fatawa Syaikh Bin Baz, dimutl di dalam Majalah Al-Buhuts, edisi 26 hal 129-130] [Disalin dari. Kitab Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, hal 406-409 Darul Haq]
Kategori: Adab Dan Perilaku Sumber: http://www.almanhaj.or.id Tanggal: Sabtu, 26 Juni 2004 07:29:18 WIB
 
Bls: Swalayan..

Hukum Rajam Bagi Pezina
Redaksi Majalah As-Sunah

[A]. Maksud Hukum Rajam Dan Cambuk Bagi Pezina Zina merupakan dosa besar. Barangsiapa berbuat zina, maka hukumnya menurut agama Islam ialah sebagai berikut
[1]. Jika pelakunya muhshan (pernah berjima dengan nikah yang sah), mukallaf (sudah baligh dan berakal), suka rela (tidak dipaksa, tidak diperkosa), maka dicambuk 100 kali, kemudian dirajam, berdasarkan keumuman ayat 2 surat An-Nur, dan berdasarkan perbuatan Ali bin Abi Thalib Shallallahu 'alaihi wa sallam . Atau cukup dirajam, tanpa didera, dan ini lebih baik, sebagaimana dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam , Abu Bakar Ash-Shiddiq Radhiyallahu 'anhu dan Umar bin Al-Khtthab Radhiyallahu 'anhu .
[2]. Jika pelakunya belum menikah, maka dia didera (dicambuk) 100 kali. Kemudian diasingkan selama setahun.

Dirajam yaitu dilempari batu sampai mati. Caranya : orangnya ditanam berdiri di dalam tanah sampai dadanya, lalu dilempari batu sampai mati. Berikut ini diantara dalil tentang hukum dera (cambuk) dan rajam. Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman. “Artinya : Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap orang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu?* untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman” [An-Nur : 2] Hal ini juga disebutkan dalam banyak hadits, antara lain. “Artinya : Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : “Ambillah dariku, ambillah dariku. Sesungguhnya Allah telah memberi jalan yang lain kepada mereka, yaitu orang yang belum menikah (berzina) dengan orang yang belum menikah, (hukumnya) dera 100 kali dan diasingkan setahun. Adapun orang yang sudah menikah (berzina) dengan orang yang sudah menikah (hukumnya) dera 100 kali dan rajam”
Juga hadits dibawah ini.
“Artinya : Dari Abdullah bin Abbas, dia berkata, Umar bin Al-Khaththab berkata, -sedangkan beliau duduk diatas mimbar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam -, “Sesungguhnya Allah telah mengutus Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam dengan membawa al-haq, dan menurunkan Al-Kitab (Al-Qur’an) kepadanya. Kemudian diantara yang diturunkan kepada beliau adalah ayat rajam. Kita telah membacanya, menghafalnya, dan memahaminya, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah melaksanakan (hukum) rajam, kitapun telah melaksanakan (hukum) rajam setelah beliau (wafat). Aku khawatir jika zaman telah berlalu lama terhadap manusia, akan ada seseorang yang berkata, ‘Kita tidak dapati (hukum) rajam di dalam kitab Allah’, sehingga mereka akan sesat dengan sebab meninggalkan satu kewajiban yang telah diturunkan oleh Allah. Sesungguhnya (hukum) rajam benar-benar ada di dalam kitab Allah terhadap orang-orang yang berzina, padahal dia telah menikah, dari kalangan laki-laki dan wanita, jika bukti telah tegak (nyata dengan empat saksi, -red), atau terbukti hamil, atau pengakuan” [4] Imam Asy-Syaukani rahimahullah berkata dalam kitab Duraril Bahiyah, “Dan digalikan (liang) untuk orang yang dirajam sampai dada”. Kemudian Imam Shiddiq Hasan Khan rahimahullah mengomentari perkataan diatas, “Karena Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah memerintahkan membuat lubang untuk seorang wanita suku Ghomidi yang (dirajam) sampai dadanya. Hadits ini terdapat dalam Shahih Muslim, dan lainnya. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam membuat lubang untuk Ma’iz, kemudian beliau memerintahkan sehingga dia dirajam, sebagaimana dalam hadits Abdullah bin Buraidah dalam kisah Ma’iz”

. Yang Melaksanakan Rajam
Adapun yang berhak melaksanakan hukum di atas (cambuk dan rajam bagi pezina) ialah penguasa kaum muslimin. Penguasa yang mampu menegakkan syari’at Allah. Karena hukum tersebut hudud. Hudud jama’ dari had, yaitu : hukuman-hukuman yang telah ditetapkan syari’at dalam perkara kemaksiatan-kemaksiatan, untuk mencegah terulangnya kemaksiatan-kemaksiatan tersebut. Seperti had zina, mabuk, tuduhan, pencurian dan lainnya, yang merupakan kewajiban penguasa. Jadi bukan hak sembarang orang.
 
Back
Top