Mengenal Sunnanul Fitrah

T-Rex

New member
Written by Ummu Raihanah
Monday, 27 June 2005

Ada beberapa masalah mengenai sunah fitrah yang harus diketahui oleh setiap muslim dan muslimah. Terutama anda ukhti muslimah bukanlah aib untuk mengetahuinya malah kita harus lebih banyak tahu mengenai hal ini.Dan, memang bukan rahasia umum lagi bahwa banyak dikalangan para ibu-ibu kita atau wanita muslimah lainnya yang belum banyak mengetahui masalah sunnah fitrah ini.Berangkat dari Hadits Rasulullah Sahalallahu alaihi wassalam dari Abu Hurairah bahwa Nabi bersabda;
"Sunnah fitrah itu ada lima atau lima dari fitrah adalah berkhitan (sunat), mencukur rambut kemaluan,mencabut bulu ketiak, memotong kuku, dan menggunting rambut atau kumis" (HR.Bukhari, no.5590)

Dan, dalam hadits lain dikatakan dari Anas bin Malik ia berkata:

"Rasulullah telah membataskan waktu kepada kami dalam memendekkan kumis,memotong kuku,mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan, agar hal tersebut tidak dibiarkan melebihi 40 malam"(HR. Muslim dan Ibnu Majah juga diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Tirmidzi dan Nasa'i)

Dari dua hadits diatas kita telah tahu apa saja yang termasuk dalam sunah fitrah itu, dan ada beberapa pertanyaan yang disampaikan kepada para ulama kita mengenai hal diatas, marilah kita simak dengan lebih rinci lagi.

Shalat Tidak Diterima bagi Orang Yang Tidak Mencukur Rambut Kemaluannya Lebih dari Sebulan

Ada pertanyaan yang diajukan kepada Al-Lajnah Ad-daimah tentang hukum orang yang tidak mencukur rambut kemaluannya dan dibiarkan tumbuh lebih dari sebulan apakah shalatnya diterima?

Jawabannya:

Mencukur rambut kemaluan termasuk fitrah, dan tidak selayaknya dibiarkan tumbuh lebih dari empat puluh hari tanpa dicukur.Namun, jika dibiarkan tumbuh lebih dari 40 hari tidak berpengaruh terhadap sahnya shalat.Siapa yang berpendapat, bahwa hal itu membatalkan shalat, merupakan kebodohan terhadap hukum-hukum syariat. (Fatwa lajnah Da'imah,5/284)

Tidak Boleh Mencukur Bulu Ketiak dan Hanya Boleh Mencabutnya

Sebagian orang ada yang mengira bahwa dia tidak boleh mencukur bulu ketiak dengan menggunakan pisau atau lainnya yang memang bisa menghilangkan bulu.Dia hanya boleh mencabutnya, sekalipun hal itu berat dan sulit.yang dituntut adalah menghilangkan bulu dari ketiak, entah dengan mencabutnya atau dengan mencukuirnya atau dengan cara lainnya.memang mencabut lebih baik jika memang memungkinkan, yang didasarkan kepada hadits mengenai hal ini, seperti yang sudah disebutkan pada bagian atas.

Al-Imam An-nawawy berkata,"Yang disunatkan adalah mencabutnya, seperti yang dijelaskan dalam hadits.namun, mencukurnya juga boleh.Dikisahkan dari Yunus bin Abdul A'ala dia berkata,"Aku masuk ketempat Asy-Syafi'i dan disisinya ada seorang tukang bekam yang mencukur bulu ketiaknya.Asy-Syafi'i berkata,"Aku sudah tahu bahwa menurut sunnah adalah mencabut.Tetapi aku tidak kuat menahan sakitnya. Kalau pun rambut ketiak itu dibersihkan dengan menggunakan kapur juga tidak apa-apa.{lihat Al-Majmu Syarhul Muhadzab,Imam Nawawi,I/341}

Oleh karena itu Lajnah Ad-Daimah (lembaga tetap yang dipimpin oleh para masyayikh atau ulama untuk menjawab permasalahan ummat) memfatwakan diperbolehkannya membersihkan bulu ketiak atau kemaluan dengan alat apa pun atau dengan cara mencabutinya.

Keharusan Mencukur Rambut Kemaluan Setiap Kali Sesudah Haidh

Ada pertanyaan yang diajukan kepada Al-Lajnah Ad-Daimah:

Apakah wanita harus mencukur rambut kemaluannya setiap kali sesudah haidh?

Jawabnya:

Menghilangkan rambut kemaluan dengan mencabut atau dengan menggunakan obat perontok atau dengan mencukurnya, termasuk sunah fitrah yang dianjurkan dalam islam.Tetapi tidak ada batasan setiap kali sesudah haidh.Dibagian atas telah disampaikan hadits tentang fitrah itu, begitu pula tentang pembatasan waktu mencabut atau mencukurnya, yaitu jangan samapi lebih dari melebihi 40 malam.

Hukum Membiarkan Kuku Panjang Lebih Dari Empat Puluh Hari

Bagaimanakah hukum membiarkan kuku dan tidak memotongnya lebih dari empat puluh hari?

jawaban:

Masalah ini perlu diperinci sebagai berikut; apabila yang mendorongnya untuk melakukan hal tersebut adalah karena ingin meniru orang-orang kafir yang telah menyimpang fitrahnya dari jalan kebenaran, maka perbuatan ini menadi haram karena RAsulullah bersabda:

"Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum maka ia termasuk dalam golongan mereka"

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata,"Kondisi minimal yang ditunjukkan hadits ini adalah pengharaman hal tersebut meskipun secara lahiriyah menunjukkan kafirnya orang yang menyerupai mereka"

Adapun jika yang mendorongnya melakukan hal tersebut adalah sekedar mengikuti hawa nafsu, maka kita katakan bahwa ia telah menyelisihi batas waktu yang telah ditentukan oleh Rasulullah Shalallahu alaihi wassalam kepada umatnya.

Semoga beberapa pertanyaan yang telah dijawab oleh para ulama kita tersebut sangat bermanfaat bagi kaum muslimah dan dapat diamalkan dalam kehidupan kita sehari-hari.Wallahu'alam bishawwab.

Sumber rujukan:

1.Tarjamah Shahih Bukhari, Achmad Sunarto,Asy-syifa, Semarang

2. Nailul Authar, Imam Syaukhai, Bina Ilmu, Surabaya

3.Fatwa-fatwa Muslimah oleh Masyayikh, Darul falah, Jakarta

4. 101 Kekeliruan Dalam Thaharah,Sulaiman Al-isa, Pustaka Al-Kautsar, jakart
 
Back
Top