Hukum Menyepelekan Shalat Berjamaah

RidhoAlloh

New member
Hukum Menyepelekan Shalat Berjamaah
Syaikh Ibnu Baz

Pertanyaan:
Saat ini, banyak kaum Muslimin, bahkan sebagian penuntut ilmu (syariah), yang menyepelekan shalat berjamaah. Mereka beralasan bahwa sebagian ulama berpendapat bahwa shalat berjamaah itu tidak wajib. Bagaimana hukum berjamaah itu sendiri? Dan nasehat apa yang akan Syaikh sampaikan kepada mereka?

Jawaban:
Tidak diragukan lagi, bahwa shalat berjamaah bersama kaum Muslimin di masjid, hukumnya wajib, demikian menurut pendapat terkuat dari kedua pendapat para ulama. Shalat jamaah itu wajib atas setiap pria yang mampu dan mendengar adzan, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.

"Barangsiapa mendengar adzan, lalu ia tidak datang (ke masjid) maka tak ada shalat baginya, (tidak diterima shalatnya) kecuali karena udzur (halangan syar'i)."(Dikeluarkan oleh Ibnu Majah (792), ad-Daru Quthni (1/421, 422), Ibnu Hibban (29064), al-Hakim (1/246) dengan sanad shahih).

Ibnu Abbas -rodliallaahunahu- pernah ditanya tentang udzur tersebut, lalu ia menjawab, "Rasa takut (suasana tidak aman) atau sakit (penyakit)."

Dalam Shahih Muslim dari Abu Hurairah -rodliallaahunahu- dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwasanya telah datang kepada beliau seorang laki-laki buta lalu berkata, "Wahai Rasulullah, tidak ada orang yang menuntunku pergi ke masjid. Apakah aku punya rukhshah untuk shalat di rumahku?" kemudian beliau bertanya,

"Apakah engkau mendengar seruan untuk shalat?" ia menjawab, "Ya", beliau berkata lagi, "Kalau begitu, penuhilah (panggilan adzan tersebut)."(HR. Muslim, kitab al-Masajid (653)).

Dalam ash-Shahihain (Bukhari-Muslim), dari Abu Hurairah -rodliallaahu'anhu- dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwasanya beliau bersabda,

"Sungguh aku sangat ingin memerintahkan shalat untuk didirikan, lalu aku perintahkan seorang laki-laki untuk mengimami orang-orang, kemudian aku berangkat bersama beberapa orang laki-laki dengan membawa beberapa ikat kayu bakar kepada orang-orang yang tidak ikut shalat, lalu aku bakar rumah-rumah mereka dengan api tersebut." (Al-Bukhari, kitab al-Khushumat (2420), Muslim, kitab al-Masajid (651)).

Seluruh hadits di atas dan hadits-hadits lain yang semakna dengannya, menunjukkan wajibnya shalat berjamaah di masjid bagi kaum laki-laki. Dan orang yang tidak menghadirinya, berhak untuk mendapat hukuman agar ia jera. Sekiranya shalat berjamaah di masjid itu tidak wajib, maka orang yang meninggalkannya tentu tidak berhak mendapatkan hukuman. Sebab shalat di masjid itu adalah termasuk syiar Islam terbesar, penyebab perkenalan antar Muslimin, dan dengan berjamaah akan tercapai kasih sayang dan hilang kebencian.

Juga orang yang meninggalkannya, menyerupai sifat-sifat kaum munafiqin. Jadi yang wajib dilakukan adalah bersikap hati-hati (dari meninggalkan shalat berjamaah). Dan tak ada arti dari perbedaan pendapat dalam masalah ini, karena seluruh pendapat yang bertentangan dengan dalil-dalil syar'iyah wajib untuk dibuang dan tidak boleh dipegang! Berdasarkan firman Allah Subhanahu Wa Ta'ala ,

"Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (al-Qur'an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya." (Surah An-Nisa': 59).

Dalam ayat lain disebutkan,‏
"Tentang sesuatu apa pun kamu berselisih, maka putusannya (terserah) kepada Allah."(Surah asy-Syuraa: 10).

Dan dalam shahih Muslim dari Abdullah bin Mas'ud -rodliallaahu'anhu-, bahwasanya beliau berkata, "Sungguh kami melihat para sahabat di antara kami, tak ada yang meninggalkannya (yaitu shalat jamaah), kecuali munafiq, atau orang sakit. Sampai-sampai ada seseorang didatangkan (ke masjid) dipapah di antara dua orang untuk diberdirikan di tengah-tengah shaf."

Tak diragukan lagi, bahwa hal ini menunjukkan betapa perhatian yang begitu besar dari para sahabat terhadap shalat jamaah di masjid, sampai-sampai mereka terkadang mengantarkan seseorang yang sakit dengan dipapah di antara dua orang agar bisa shalat berjamaah. Semoga Allah Subhanahu Wa Ta'ala meridhai semua perbuatan mereka. Dan hanya Allahlah yang berkuasa memberi petunjuk.

Sumber:
Fatawa Muhimmah Tata'allaqu Bish Shalah, hal. 56-58, Syaikh Ibnu Baz. Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 1, penerbit Darul Haq.

KATEGORI: SHALAT
SUMBER: HTTP://FATWA-ULAMA.COM
Dibuat oleh SalafiDB http://salafidb.googlepages.com
 
Bls: Hukum Menyepelekan Shalat Berjamaah

jika kita sedang dalam keadaan kerja gimana tuh?
kan gak bisa shalat berjamaah di masjid?
apa iya shalatnya tidak diterima?
 
Bls: Hukum Menyepelekan Shalat Berjamaah

jika kita sedang dalam keadaan kerja gimana tuh?
kan gak bisa shalat berjamaah di masjid?
apa iya shalatnya tidak diterima?

salat berjamaah lebih di wajibkan pada laki laki di mesjid..
apabila wanita solat di rumahnya lebih tinggi nilainya dari pada solat berjamaah di masjid.

nah kalao dalam keadaan bekerja...maka di situlah nampak nilai syiar islamnya..dan menempatkan amal solat merupakan yang utama ,sedang asik kerja kita mendengar azan,maka spontanitas semua kaum muslim datang ke mesjid...apabila keadaan seperti ini tercipta di setiap orang islam maka mulailah mesjid termaksimalkan fungsinya sebagai,koordinator umat.dan akan menciptakan suasana ruhama bainahum di mana mana,maka barulah umat beragama lain akan tertarik dengan islam dan umat islam,umat islam akan memberikan kebaikan di mana mana dan umat islam tidak akan di hina dan menjadi kurban massal .lihatlah yang terjadi di nagara islam lainya yang hancur berantakan kerana udah ubud dunya mesjid besar tapi lengang solat berjamaah...sibuk di kantor dan sawah...

kecuali ada posisi profesi dan lingkungan yang merukhsohkan seperti..dokter sedang operasi..memberikan pertolongan korban kecelakaan..dan orang sakit dan lain lain yang sejenisnya...

wallahua'lam
 
Back
Top