mohon bagi ilmunya...

IDED

New member
bismillahirahmaanirrohiim

sebutkan surat dan ayat berapa serta artinya yang berkaitan dengan...:
1.berbuat baik kepada orang tua....
2.perintah melaksanakan haji...
3.tentang persatuan dan kesatuan umat..

mohon pro aktifnya member ii untuk membantu saya memberikan jawaban..mudah mudahan ilmu aku bertambah dan bermanfaat untuk orang lain...
 
Bls: mohon bagi ilmunya...

1.berbuat baik kepada orang tua....


Birrul Walidain Berbakti Kepada Kedua Orang Tua

Birrul Walidian (berbakti kepada kedua orang tua) adalah salah satu masalah yang penting dalam Islam. Di dalam Al-Qur'an, setelah memerintahkan kepada manusia untuk bertahuid kepada-Nya, Allah Subhanahu wa Ta'ala memerintahkan untuk berbakti kepada kedua orang tuanya. Dalam surat Al-Isra ayat 23-24, Allah berfirman.
"Dan Rabb-mu telah memerintahkan kepada manusia janganlah ia beribadah melainkan hanya kepadaNya dan hendaklah berbuat baik kepada kedua orang tua dengan sebaik-baiknya. Dan jika salah satu dari keduanya atau kedua-duanya telah berusia lanjut disisimu maka janganlah katakan kepada keduanya 'ah' dan janganlah kamu membentak keduanya" [Al-Isra : 23] "Dan katakanlah kepada keduanya perkataan yang mulia dan rendahkanlah dirimu terhadap keduanya dengan penuh kasih sayang. Dan katakanlah, "Wahai Rabb-ku sayangilah keduanya sebagaimana keduanya menyayangiku di waktu kecil" [Al-Isra : 24] Al-Hafidz Ibnu Katsir telah menerangkan ayat tersebut sebagai berikut :
"Allah Ta'ala telah mewajibkan kepada semua manusia untuk beribadah hanya kepada Allah saja, tidak menyekutukan dengan yang lain. 'Qadla' disini bermakna perintah sebagaimana yang dikatakan Imam Mujahid, wa qadla yakni washa (Allah berwasiat). Kemudian dilanjutkan dengan ?*'Wabil waalidaini ihsana' hendaklah berbuat baik kepada kedua orang tua dengan sebaik-baiknya. Ayat ini mempunyai makna yang sama dengan surat Luqman ayat 14. ".... hendaklah kalian bersyukur kepada-Ku dan kepada kedua orang tuamu dan kepada-Ku lah kalian kembali" Dan jika salah satu dari keduanya atau keduanya berada disisimu dalam keadaan lanjut usia, 'fa laa taqul lahuma uffin'?* maka janganlah berkata kepada keduanya 'ah' ('cis' atau yang lainnya). Jangan memperdengarkan kepada keduanya perkataan yang buruk. 'Wa laa tanharhuma' dan janganlah kalian membenci keduanya. Ada juga yang mengatakan bahwa 'Wa laa tanhar huma ai la tanfudz yadaka alaihima' maksudnya adalah janganlah kalian mengibaskan tangan kepada keduanya. Ketika Allah Subhanahu wa Ta'ala melarang perkataan dan perbuatan yang buruk, Allah Subhanahu wa Ta'ala juga memerintahkan untuk berbuat dan berkata yang baik. Seperti dalam firman Allah Subhanahu wa Ta'ala 'wa qul lahuma qaulan karima' dan katakanlah kepada keduanya perkataan yang mulia, yaitu perkataan yang lembut dan baik dengan penuh adab dan rasa hormat. Dan rendahkanlah dirimu terhadap keduanya dengan kasih sayang, hendaklah kalian bertawadlu' kepada keduanya. Dan hendaklah kalian berdo'a, "Ya Allah sayangilah keduanya sebagaimana keduanya menyayangi dan mendidiku di waktu kecil", pada waktu mereka berada di usia lanjut hingga keduanya wafat. 2.1 Perintah Birrul Walidain juga tercantum dalam surat An-Nisa ayat 36, Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman.
"Dan sembahlah Allah dan janganlah menyekutukanNya dengan sesuatu, dan berbuat baiklah kepada kedua ibu bapak, kepada kaum kerabat kepada anak-anak yatim kepada orang-orang miskin, kepada tetangga yang dekat, tetangga yang jauh, teman sejawat, ibnu sabil dan hamba sahaya, sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong dan membanggakan dirinya" [An-Nisa : 36] Para ulama terdahulu telah membahas masalah Birrul Walidain (berbakti kepada kedua orang tua) ini dalam kitab-kitab mereka. Sepeti dalam kitab Shahih Bukhari, Shahih Muslim dan kitab-kitab hadits besar (Ummahatul Kutub) lainnya dalam pembahasan tentang berbakti kepada kedua orang tua dan ancaman terhadap orang-orang yang durhaka kepada kedua orang tua.

2.1[Tafsir Ibnu Katsir Juz III hal 39-40, Cet.I Maktabah Daarus Salam Riyadh, Th.1413H]

Kategori: Lain-Lain Sumber: http://blog.vbaitullah.or.id Keterangan: Disalin dari Kitab Birrul Walidain, edisi Indonesia Berbakti Kepada Kedua Orang Tua oleh Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas, terbitan Darul Qolam - Jakarta.
 
Bls: mohon bagi ilmunya...

2.perintah melaksanakan haji...


Pertanyaan. Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Kapan haji di wajibkan ? Dan apakah dalil wajibnya haji menunjukkan harus segera dilaksanakan, ataukah boleh ditunda .?

Jawaban. Menurut riwayat yang shahih, haji diwajiban pada tahun 9H, Yaitu, pada saat banyaknya delegasi yang datang kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan yang pada saat itu diturunkan suart Ali-Imran yang di dalamnya termaktub firman Allah Subhanahu Wa Ta'ala .

"Artinya : Mengerjakan haji adalah kewajiban menusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah"?* [Ali-Imran : 97]

Ayat ini sebagai dalil wajibnya haji untuk dilaksanakan dengan segera, sebab perintah mempunyai pengertian harus segera dilaksanakan. Bahkan Imam Ahmad dan ashabus sunan meriwayatkan bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

"Artinya : Bersegeralah berhaji -yakni haji yang wajib-, sebab sesungguhnya seseorang tidak mengetahui apa yang akan menimpa kepadanya"?* [Hadits Riwayat Ahmad dan lainnya]

Dalam riwayat yang lain dsiebutkan. "Artinya : Barangsiapa ingin haji, maka hendaklah dia melakukannya dengan segera. Sebab boleh jadi dia nanti sakit, kendaraannya hilang, dan ada keperluan baru"?* [Hadits Riwayat Ahmad dan Ibnu Majah]

Tapi Imam Syafi'i berpendapat bahwa kewajiban haji tidak harus segera dilakukan. Sebab Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam mengakhirkan haji hingga tahun ke 13H. Namun pendapat Imam Syafi'i ini dijawab, bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak mengakhirkan haji melainkan hanya dalam satu tahun karena beliau ingin membersihkan Baitullah dari orang-orang musyrik dan hajinya orang-orang yang telanjang serta dari segala bentuk bid'ah. Maka ketika Baitullah telah suci dari hal-hal tersebut Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menunaikan haji pada tahun berikutnya. Atas dasar ini, maka haji harus segera dilakukan karena takut ajal tiba sehingga orang?* yang telah wajib haji dan tidak segera melaksanakan termasuk orang-orang yang ceroboh karena menunda-nunda kewajiban yang telah mampu dilakukan. Sebab terdapat hadits bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

"Artinya : Barangsiapa yang telah memiliki bekal dan kendaraan lalu dia tidak haji, maka bila mati silahkan mati sebagai Yahudi atau orang Nashrani"?* [Hadit Riwayat Tirmidzi dan Aly] [Sanad hadits ini Dha'if (lemah) dilemahkan oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albany dalam Dha'if Jami'us Shagir No. 5860 dan Misykat No. 2521]
 
Bls: mohon bagi ilmunya...

2.perintah melaksanakan haji...


Pertanyaan. Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Kapan haji di wajibkan ? Dan apakah dalil wajibnya haji menunjukkan harus segera dilaksanakan, ataukah boleh ditunda .?

Jawaban. Menurut riwayat yang shahih, haji diwajiban pada tahun 9H, Yaitu, pada saat banyaknya delegasi yang datang kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan yang pada saat itu diturunkan suart Ali-Imran yang di dalamnya termaktub firman Allah Subhanahu Wa Ta'ala .

"Artinya : Mengerjakan haji adalah kewajiban menusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah"�* [Ali-Imran : 97]

Ayat ini sebagai dalil wajibnya haji untuk dilaksanakan dengan segera, sebab perintah mempunyai pengertian harus segera dilaksanakan. Bahkan Imam Ahmad dan ashabus sunan meriwayatkan bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

"Artinya : Bersegeralah berhaji -yakni haji yang wajib-, sebab sesungguhnya seseorang tidak mengetahui apa yang akan menimpa kepadanya"�* [Hadits Riwayat Ahmad dan lainnya]

Dalam riwayat yang lain dsiebutkan. "Artinya : Barangsiapa ingin haji, maka hendaklah dia melakukannya dengan segera. Sebab boleh jadi dia nanti sakit, kendaraannya hilang, dan ada keperluan baru"�* [Hadits Riwayat Ahmad dan Ibnu Majah]

Tapi Imam Syafi'i berpendapat bahwa kewajiban haji tidak harus segera dilakukan. Sebab Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam mengakhirkan haji hingga tahun ke 13H. Namun pendapat Imam Syafi'i ini dijawab, bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak mengakhirkan haji melainkan hanya dalam satu tahun karena beliau ingin membersihkan Baitullah dari orang-orang musyrik dan hajinya orang-orang yang telanjang serta dari segala bentuk bid'ah. Maka ketika Baitullah telah suci dari hal-hal tersebut Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menunaikan haji pada tahun berikutnya. Atas dasar ini, maka haji harus segera dilakukan karena takut ajal tiba sehingga orang�* yang telah wajib haji dan tidak segera melaksanakan termasuk orang-orang yang ceroboh karena menunda-nunda kewajiban yang telah mampu dilakukan. Sebab terdapat hadits bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

"Artinya : Barangsiapa yang telah memiliki bekal dan kendaraan lalu dia tidak haji, maka bila mati silahkan mati sebagai Yahudi atau orang Nashrani"�* [Hadit Riwayat Tirmidzi dan Aly] [Sanad hadits ini Dha'if (lemah) dilemahkan oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albany dalam Dha'if Jami'us Shagir No. 5860 dan Misykat No. 2521]
 
Bls: mohon bagi ilmunya...

3.tentang persatuan dan kesatuan umat..


Persatuan Ummat Islam
Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas

Ahlus Sunnah mengajak kepada persatuan kaum Muslimin dan melarang mereka berpecah belah, sebagaimana firman Allah Subhanahu Wa Ta'ala .

“Artinya : Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai-berai...” [Ali ‘Imran: 103]

Allah Jalla Jalaluhu berfirman. “Artinya : Dan janganlah kamu menyerupai orang-orang yang bercerai-berai dan berselisih sesudah datang keterangan yang jelas kepada mereka. Mereka itulah orang-orang yang mendapat siksa yang berat.” [Ali ‘Imran: 105]

“Artinya : Janganlah kamu termasuk orang-orang yang mempersekutukan Allah yaitu orang-orang yang memecah belah agama mereka dan mereka menjadi beberapa golongan.Tiap-tiap golongan merasa bangga dengan apa yang ada pada golongan mereka.” [Ar-Ruum: 31-32]

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda. "Artinya : “Berjama’ah adalah rahmat sedangkan berpecah-belah adalah adzab.”?*

Ahlus Sunnah mengajak kepada persatuan yang dilandasi dengan Al-Qur'an dan As-Sunnah menurut pemahaman Salafush Shalih. Bukan persatuan yang semu dan sesat. Ahlus Sunnah tidak menyeru kepada perkara-perkara yang dapat memecah belah persatuan kaum Muslimin. Persatuan yang dikehendaki ialah persatuan menurut pemahaman ulama Salaf dan orang-orang yang mengikuti manhaj (pedoman) mereka. Bukan menurut pemahaman pengikut hawa nafsu dan hizbiyyah.

[AHLUS SUNNAH MENGAJAK KAUM MUSIMIN KEPADA PERSATUAN DI ATAS SUNNAH Jika kaum Muslimin bersatu di atas Sunnah, mereka akan mendapatkan rahmat Allah Azza wa Jalla, kebaikan dan kekuatan. Dan jika mereka berselisih, yang terjadi adalah kelemahan, kekalahan dan kehancuran. Sebagaimana firman Allah Subhanahu Wa Ta'ala .

“Artinya : Dan taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya dan janganlah kamu berbantah-bantahan, yang menyebabkan kamu menjadi gentar dan hilang kekuatan dan bersabarlah. Sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar.” [Al-Anfaal: 46]

Namun wajib diketahui bahwa persatuan itu dibangun di atas ittiba’ (ketaatan) kepada As-Sunnah bukan di atas bid’ah. Kebanyakan firqah-firqah yang mencela adanya perpecahan dan mengajak kepada persatuan, yang mereka maksud dengan perpecahan adalah golongan yang menyelesihi mereka meskipun golongan itu berada di atas kebenaran. Sedangkan yang mereka maksud dengan persatuan adalah kembali kepada prinsip dan manhaj mereka. Padahal prinsip dan manhaj mereka telah menyimpang dari jalan ash-Shirath al-Mustaqiim (jalan yang lurus). Oleh karena itu apabila terjadi perselisihan hendaklah dikembalikan kepada Allah dan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dengan pemahaman Salafush Shalih.

Ahlus Sunnah menyuruh kepada persatuan ummat Islam atas dasar Sunnah dan melarang berpecah-belah serta bergolong-golongan. Ahlus Sunnah juga menyuruh ummat Islam untuk berada dalam satu barisan di atas Sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam menghadapi musuh-musuh mereka. Adapun kelompok-kelompok bawah tanah, jama’ah-jama’ah sempalan dan bai’at-bai’at yang dikenal sebagai bai’at dakwah merupakan penyebab timbulnya perpecahaan dan fitnah (pertikaian). Bai’at hanya boleh diberikan kepada orang yang ditunjuk oleh ahlul halli wal ‘aqdi (semacam lembaga yudikatif) atau kepada seorang Muslim yang berkuasa dengan kekuatannya, meskipun ia seorang yang zhalim. Ahlus Sunnah berpendapat tentang hadits “...Barangsiapa mati sementara ia belum berbai’at, maka kematiannya terhitung kematian secara Jahiliyyah.”?*

Sanksi yang tersebut dalam hadits di atas ditujukan kepada orang yang tidak membai’at penguasa yang telah ditunjuk dan disepakati oleh ahlul halli wal ‘aqdi.”

Sebagaimana yang dikatakan oleh Imam Ahmad bin Hanbal ketika menjawab pertanyaan Ishaq bin Ibrahim bin Hani tentang hadits di atas. Beliau (Imam Ahmad) menjawab: “Yang dimaksud dengan Imam adalah yang kaum Muslimin seluruhnya berkumpul untuk membai’atnya, itu adalah Imam dan demikianlah makna hadits ini.” Tidak sebagaimana yang diklaim oleh setiap jama’ah atau kelompok.

Al-Katsiri dalam kitabnya, Faidhul Baari berkata: “Ketahuilah bahwa hadits tersebut menunjukkan bahwa yang dianggap bai’at yang sah adalah yang dibai’at oleh seluruh kaum Muslimin. Kalau seandainya ada dua orang atau tiga orang yang membai’at, maka hal itu tidak dikatakan Imam sampai dibai’at oleh kaum Muslimin atau ahlul halli wal ‘aqdi.”?*

Jadi ancaman tentang orang yang meninggalkan bai’at diancam dengan mati Jahiliyyah itu berlaku bagi orang yang tidak berbai’at kepada Imam yang berkumpul padanya seluruh kaum Muslimin atau yang diwakilkan oleh ahlul halli wal ‘aqdi. Adapun yang dilakukan oleh kelompok-kelompok (jama’ah-jama’ah) adalah bai’at yang bid’ah yang harus ditinggalkan. Sebagaimana yang dikatakan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam kepada Hudzaifah Radhiyallahu 'anhu , yaitu ketika tidak adanya jama’ah dan imam, maka ia harus meninggalkan semua jama’ah. Rasulullah?* Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda “... Hendaklah engkau berpegang teguh (bersatu) kepada jama‘ah dan imam kaum Muslimin.” Kemudian Hudzaifah?* Shallallahu 'alaihi wa sallam bertanya: “Bagaimana kalau mereka sudah tidak mempunyai jama’ah dan imam lagi?” Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab: “Jauhilah semua kelompok tersebut, meskipun harus menggigit akar pohon, hingga engkau mati dalam keadaan seperti itu.”?*
 
Bls: mohon bagi ilmunya...

masya allah ....lengkap dan banyak ilmu yang aku dapat.smoga allah merahmatimu ridho..

kemudian tentang pembai'attan,pada zaman siapa pembaiatan yang sah menurut syariat setelah zaman nabi muhammad....dan siapa yang terakhir di baiat..
 
Bls: mohon bagi ilmunya...

masya allah ....lengkap dan banyak ilmu yang aku dapat.smoga allah merahmatimu ridho..

kemudian tentang pembai'attan,pada zaman siapa pembaiatan yang sah menurut syariat setelah zaman nabi muhammad....dan siapa yang terakhir di baiat..




Ba'iat Secara Syar'i Dan Kebiasaan Tidaklah Diberikan Kecuali Kepada Amirul Mukminin Dan Khalifah
-Bagian Keempat dari Sembilan Tulisan [4/9]-
Syaikh Ali Hasan Ali Abdul Hamid


B A I A T Ketahuilah -semoga Allah merahmatimu- bahwa pembahasan masalah baiat merupakan pembahasan yang luas dan panjang lebar. Dibutuhkan penjelasan tentang pengertian baiat?* menurut istilah yang biasa dikenal, berapa macam-macamnya, apa arti sebenarnya, apa yang dimaksud dengan baiat tersebut, apa hikmah yang terkandung dengan meletakkannya di atas manhaj ini, dengan apa baiat itu wajib, atas siapa baiat diwajibkan, syarat-syarat sempurnanya baiat, serta dengan apa baiat itu rusak.[1] Karena pembahasannya besar dan pelik sekali, maka kami akan meringkasnya pada dua permasalahan penting yang menjadikan kebingungan dan perselisihan yang dahsyat atas kaum muslimin, yaitu : "Kepada siapakah baiat itu wajib ? Apakah baiat itu boleh kepada setiap individu?". Adapun masalah-masalah yang lain bukan di sini tempatnya untuk membahasnya. Kami mulai pembahasan ini dengan definisi baiat secara etimologi maupun terminologi.

Baiat secara bahasa ialah berjabat tangan atas terjadinya jual beli, dan untuk berjanji setia dan taat. Baiat juga mempunyai arti : janji setia dan taat. Dan kalimat "qad tabaa ya'uu 'ala al-amri" seperti ucapanmu (mereka saling berjanji atas sesuatu perkara). Dan mempunyai arti : "shofaquu 'alaihi" (membuat perjanjian dengannya). Kata-kata "baaya'tahu" berasal dari kata?* "al-baiy'u" dan "al-baiy'atu" demikian pula kata "al-tabaaya'u". Dalam suatu hadits Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda. 'Ala tubaa yi'uunii 'ala al-islami' "Maukah kalian membaiatku di atas Islam" Hadits di atas seperti suatu ungkapan dari suatu perjanjian. seakan-akan masing-masing dari keduanya menjual apa yang ada padanya dari saudaranya dengan memberikan ketulusan jiwa, ketaatan dan rahasianya kepada orang tersebut. Dan telah berulang-ulang penyebutan kata baiat di dalam hadits.[2] Bai'at Secara Istilah (Terminologi). "Berjanji untuk taat". Seakan-akan orang yang berbaiat memberikan perjanjian kepada amir (pimpinan)nya untuk menerima pandangan tentang masalah dirinya dan urusan-urusan kaum muslimin, tidak akan menentang sedikitpun dan selalu mentaatinya untuk melaksanakan perintah yang dibebankan atasnya baik dalam keadaan suka atau terpaksa.

Jika membaiat seorang amir dan mengikat tali perjanjian, maka manusia meletakkan tangan-tangan mereka pada tangannya (amir) sebagai penguat perjanjian, sehingga menyerupai perbuatan penjual dan pembeli, maka dinamakanlah baiat yaitu isim masdar dari kata baa 'a, dan jadilah baiat secara bahasa dan secara ketetapan syari'at.[3] Dan ba'iat itu secara syar'i maupun kebiasaan tidaklah diberikan kecuali kepada amirul mukminin dan khalifah kaum muslimin. Karena orang yang meneliti dengan cermat kenyataan yang ada baiat masyarakat kepada kepala negaranya, dia akan mendapati bahwa baiat itu terjadi untuk kepala negara[4].

Dan pokok dari pembaiatan hendaknya setelah ada musyawarah dari sebagian besar kaum muslimin dan menurut pemilihan ahlul halli wal 'aqdi. Sedang baiat selainnya tidak dianggap sah kecuali jika mengikuti baiat mereka [5] Banyak sekali hadits-hadits yang menerangkan/membicarakan tentang baiat, baik yang berisi aturan untuk berbaiat maupun ancaman bagi yang meninggalkannya.[6] Berupa hadits-hadits yang sulit untuk menghitung maupun menelitinya. Tetapi yang disepakati ialah bahwa baiat yang terdapat di dalam hadits-hadits ialah baiat kolektif dan tidak diberikan kecuali kepada pemimpin muslim yang tinggal di bumi dan menegakkan khilafah (pemerintah) Islam sesuai dengan manhaj kenabian yang penuh dengan berkah [7]

Dibawah ini saya bawakan ayat-ayat dan hadits-hadits tentang baiat secara ringkas. [a]. Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman.
"Artinya : Sesungguhnya orang-orang yang bejanji setia kepadamu, mereka berjanji setia kepada Allah. Tangan Allah di atas tangan mereka, maka barangsiapa yang melanggar janjinya, niscaya akibat melanggar janji itu akan menimpa dirinya sendiri dan barangsiapa menepati janjinya kepada Allah, maka Allah akan memberi pahala yang besar" [Al-Fath : 10] .

Dan Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman. "Artinya : Sesungguhnya Allah telah ridha terhadap orang-orang mukmin ketika mereka berjanji setia kepadamu di bawah pohon, maka Allah mengetahui apa yang ada di dalam hati mereka lalu menurunkan ketenangan atas mereka dan memberi balasan kepada mereka dengan kemenangan yang dekat (waktunya)" [Al-Fath : 18]

Di dalam as-Sunnah, diantaranya. [a] "Artinya : Barangsiapa mati dan dilehernya tidak ada baiat, maka sungguh dia telah melepas ikatan Islam dari lehernya" [Dikeluarkan oleh Muslim dari Ibnu Umar] . "Artinya : Barangsiapa berjanji setia kepada seorang imam dan menyerahkan tangan dan yang disukai hatinya, maka hendaknya dia menaati imam tersebut menurut kemampuannya. Maka jika datang orang lain untuk menentangnya, maka putuslah ikatan yang lain tersebut"?* [Dikeluarkan oleh Muslim dan Abu Dawud dari Abdillah bin Amr bin Ash] [c].

"Artinya : Jika dibaiat dua orang khalifah maka perangilah yang terakhir dari keduanya" [Dikeluarkan oleh Muslim dan Abu Sa'id] Dan banyak lagi hadits-hadits yang lainnya.

Salah seorang imam yang agung, Ahmad bin Hanbal, imam Ahlu Sunnah wal-Jama'ah ditanya tentang riwayat dari hadits kedua yang tersebut di atas. Di dalamnya terdapat kata imam. Beliau menjawab :"Tahukah kamu, apakah imam itu ? Yaitu kaum muslimin berkumpul atasnya, dan semuanya mengatakan : "Inilah imam", maka inilah makna imam"[8] Al-Imam Al-Qurthubi berkata [9] :"Adapun menegakkan dua atau tiga imam dalam satu masa dan dalam satu negeri, maka tidak diperbolehkan menurut ijma"

Kemudian setelah hilangnya kekhalifahan, terjadilah perbedaan yang sangat tajam tentang ayat-ayat dan hadits-hadits tersebut. Doktor Abdul Muta'al Muhammad Abdul Wahid mengatakan : "Ketiadaannya imam adalah menjadi sebab munculnya kelompok-kelompok yang mengklaim bahwa dirinyalah yang berhak dibaiat dan menjadi imam. Kelompok-kelompok ini bisa diklasifikasikan menjadi tiga kelompok yang mendasar, yaitu :
[1]. Kelompok Pertama Mengatakan : "Sesungguhnya orang yang meninggalkan baiat adalah kafir". Lalu mereka menetapkan kepemimpinan bagi dirinya. Sedang orang yang tidak membaiatnya adalah kafir menurut pandangan mereka. Ucapan ini tidak benar, sebab Ali bin Abi Thalib -salah seorang yang diberi kabar akan masuk surga- beliau tiadak membaiat Abu Bakar selama kurang lebih setengah tahun[10], dan tidak seorang sahabatpun yang mengatakan tentang kekafirannya selama beliau meninggalkan baiat.

[2]. Kelompok Kedua Mengatakan :"Sesunguhnya baiat adalah wajib, barangsiapa yang meniggalkannya berarti dosa". Dari sinilah mereka menetapkan seorang amir bagi diri-diri mereka, sehingga gugurlah dosa-dosa tadi dari mereka ketika membaiatnya. Padahal yang benar adalah bahwa dosa meninggalkan baiat tidak menjadi gugur dengan cara membaiat amir tersebut. Karena baiat yang wajib dan berdosa orang yang meninggalkannya ialah baiat terhadap imam (pemimpin) muslim yang menetap di bumi dan menegakkan khhilafah Islamiyyah dengan syarat-syarat yang benar [11]

[3]. Kelompok Ketiga adalah mereka (kaum muslimin) yang tidak membaiat seorangpun. Mereka mengatakan : "Sesungguhnya meninggalkan baiat adalah berdosa, tetapi baiat adalah hak seorang pemimpin muslim yang tinggal di bumi (walau) kenyataannya tidak ada di masa sekarang". Menurut keyakinanku, kelompok ketiga inilah yang berada di atas kebenaran" [12] Dan diantara hal yang menguatkan kebatilan baiat-baiat istitsnaiyyah (pengecualian) yang merupakan perkara baru tentang baiat kepada Amirul Mukminin -walaupun di kala tidak ada Amirul Mukminin- terdapat dalam keterangan para ulama rahimahullah, yaitu disyariatkan dalam baiat berkumpulnya Ahlul Halli wal Aqdi, lalu mereka membentuk keimanan bagi seorang yang memenuhi syarat-syaratnya [13]

[Disalin dari kitab Al-Bai'ah baina as-Sunnah wa al-bid'ah 'inda al-Jama'ah al-Islamiyah, edisi Indonesia Bai'at antara Sunnah dan Bid'ah oleh Syaikh Ali Hasan Ali Abdul Hamid, terbitan Yayasan Al-Madinah, penerjemah Arif Mufid MF.] _________ Foote Note. [1]. Bahjah an-Nufus Syarh Mukhtashar al-Bukhari (I/28), Ibnu Abi Jamrah [2]. Lisanul Arab al-Muhith (I/299) dan an-Nihayah (I/174) [3]. Muqaddimah Ibnu Khaldun, hal.299 [4]. Al-Ushul Fikriyyah li al-Tsaqafah al-Islamiyah (2/73) dan Qawaid Nizham al-Hukmi (262), keduanya tulisan al-Kahlidi [5]. Al-Khilafah ... hal.13. Rasyid Ridha [6]. Lihat Hayah as-Shahabah (I/28-239) dan Miftah Kunuz al-Sunnah, hal. 80-86, dan lain-lain [7]. Al-Furqan baina al-Kufri wa al-Iman, hal.63, Abdul Muta'al Muhammad Abdul Wahid [8]. Masa'il al-Imam Ahmad (2/185) riwayat Ibnu Hani' [9]. Al-Jami' li Ahkam Al-Qur'an (I/273). Dan lihat syarh an-Nawawi atas shahih al-Bukhari (12/231) [10]. Dan ini tidak benar secara mutlak, lihat perinciannya dalam kitab Tahdzir Al-Abqari min Muhadharat al-Khudhari (I/198) karya Al-Syaikh Muhammad al-Arabi al-Tibyani [11]. Walaupun dia (khilafah) berlaku zhalim. Dan ini adalah madzhab Ahlus Sunnah wal Jama'ah. Sebagaimana dalam kitab Syarh 'Aqidah al-Thahawiyyah, hal.379 [12]. Al-Furqan Baina al-Kufri wa al-Iman, hal.64, Abdul Muta'al Muhammad Abdul Wahid [13]. Maatsirul Anafah fi Ma'alim al-Khilafah (I/39) al-Qalqasynadi
Kategori: Bai'at Sumber: http://www.almanhaj.or.id Tanggal: Rabu, 18 Februari 2004 20:49:45 WIB
 
Back
Top