Lembaga Hukum Hak Azasi Allah SWT (LH HAAS)

abufaiz

New member
Bismillahirrohmanirrohim,

Assalamu'alaikum Wr.Wb

Melihat keprihatinan terhadap hukum dinegeri ini, ketidakadilan lembaga hukum terhadap rakyat kecil semakin nyata terlihat seperti yang terjadi pada kasus Nenek Minah Nenek Minah (55) dihukum 1 bulan 15 hari penjara dengan masa percobaan 3 bulan atas perbuatan isengnya memetik 3 buah kakao di perkebunan milik PT Rumpun Sari Antan (RSA) atau Prita yang menjadi terdakwa dalam kasus pencemaran nama baik melalui surat elektronik (email) terhadap manajemen RS Omni Internasional, Tangerang, Banten. Prita pun dituntut enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riyadi di PN Tangerang. Hal diatas merupakan bukti baru bahwa hukum di Indonesia bisa dibeli oleh orang-orang yang berduit.

Atas dasar keprihatinan diatas, kami LH HA'AS (Lembaga Hukum Hak Azasi Allah SWT) yang dipimpin oleh Kiayi Syekh Muhammad Jabir membuka lebar-lebar kepada masyarakat diseluruh Indonesia yang teraniaya dan membutuhkan perlindungan hukum dengan menghubungi Humas LH HA'AS yaitu : Bapak Tubagus Hidayatullah HP (022-70370949)/(0817426249); Bapak Abas HP(081905146181); Bapak H. Hasan HP (0817164489) dengan biaya GRATIS, TANPA DIPUNGUT BAYARAN.

Selanjutnya untuk mengetahui lebih jauh tentang program LH HA'AS, dapat menghubungi sekretariat kami di :

Jl. Pelabuhan Jayanti
Kp. Girang RT.01 RW. 03
Desa Cidamar, Kecamatan Cidaun, Kab. Cianjur

Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan, semoga Allah SWT meridhoi.

Wassalamu'alaikum Wr.Wb
 
Bls: Lembaga Hukum Hak Azasi Allah SWT (LH HAAS)

assalamualaikum wr wb
terima kasih atas infonya ya den, semoga lembaga ini dapat membantu kita semua.amin....
 
Bls: Lembaga Hukum Hak Azasi Allah SWT (LH HAAS)

assalamualaikum wr wb

semoga lembaga ini bisa membantu rakyat indonesia yang teraniayah oleh hukum rimbah
 
Back
Top