Hukum Mewarnai Rambut dalam Islam

Gia_Viana

New member
Mau ahare aja neh, bingung juga dengan kabar simpang siur mengenai hukum mewarnai rambut. Ada yang bilang sah-sah saja, ada yang bilang juga gak boleh karena nanti shalatnya tidak sah. Menurut teman-teman semuanya, bagaimana hukum mewarnai rambut yang sebenarnya, melihat kenyataannya, banyak sekali wanita/pria muslim yang mewarnai rambut, bagaimana dengan ibadah mereka terutama shalat, mohon diperjelas dengan dalil atau bukti yang kuat.


Terima kasih
 
Bls: Hukum Mewarnai Rambut dalam Islam

ini artikelnya aku copy paste aja :D
ada 2


Menyemir rambut dengan warna yang bermacam-macam adalah suatu mode yang sedang trend dan mereka menyebutnya dengan semir.
Terkadang anda menemukan sebagian pelancong wanita dari negara-negara barat tampil di hadapan kaum laki-laki dengan kepala dan muka terbuka (tanpa kain penutup).
Bahkan sebagian mereka menyemir rambutnya dengan warna merah, sebagian lagi dengan warna kuning dan sebagian lagi dengan warna biru dan warna-warna lainnya, di mana hal itu dimak-sudkan untuk memalingkan atau mengundang pandangan serta menyebarkan fitnah kepada anak-anak muda.
Sayangnya kemudian penampilan dan keburukan tersebut ditiru oleh kaum wanita di negara-negara Arab dan negara-negara yang penduduknya mayoritas muslim, bahkan terkadang suami mereka memerintahkannya, karena suami mereka melihat para pelancong wanita dari negara-negara barat yang berpenampilan demikian sangat mempesona hatinya, sehingga suami mereka merasa se-nang.
Jika penyemiran rambut seperti itu ditiru juga oleh isteri-isterinya, meski penyemiran rambut seperti itu dapat memalingkan pandangan yang nakal dan jahat.
Dalam hadits telah dijelaskan mengenai larangan menyemir rambut dan larangan memakai rambut palsu, di mana dilarang menyemir uban dengan warna hitam, tetapi boleh menyemirnya dengan warna merah, dan penyemirannya itu hanya dilakukan dengan pohon pacar dan pohon katam (jenis tumbuh-tumbuhan) saja.
Dengan demikian penyemiran rambut itu diperbolehkan apabila dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ada. Hanya Allah Yang Maha Mengetahui.

(SUMBER: Fatwa Syaikh Ibn Jibrin dalam kitab al-Kanzu ats-Tsamin. Lihat, FATWA-FATWA TERKINI, PENERBIT DARUL HAQ, 021-4701616)



Hadits dari Jabir bin Abdillah, ia berkata : Abu Quhafah, ayahnya Abu Bakar, datang saat penaklukan Makkah. Rambut dan jenggot beliau telah memutih. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda kepadanya :

غَيِّرُوا هَذَا بِشَيْءٍ وَاجْتَبُوا السَّوَادَ.

“Rubahlah ini dengan sesuatu dan jauhilah dengan warna hitam” [HR. Muslim no. 2102].

Dari Abi Hurairah radliyallaahu ‘anhu, Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

إِنَّ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى لَا يَصْبَغُونَ، فَخَالِفُوهُمْ.

“Sesungguhnya Yahudi dan Nashrani tidak menyemir (rambutnya), maka berbedalah dengan mereka” [HR. Al-Bukhari no. 3462, 5899 dan Muslim no. 2103].

Abu Hurairah pernah ditanya : “Apakah Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam menyemir rambutnya?” Ia menjawab : “Ya” [Asy-Syamaail Al-Muhammadiyyah hal. 26-27 oleh At-Tirmidzi, Daar Ibn Hazm, Beirut 1418 H].

Beberapa ulama’ mengatakan bahwa dhahir perintah dalam hadits di atas adalah sunnah (mustahab), karena dinukil dari beberapa shahabat tidak melakukannya, seperti Ali bin Abi Thalib, Ubay bin Ka’b, dan Anas. Namun perlu diperhatikan bahwa bagi orang yang menyemir rambut agar dijauhi warna hitam sebagaimana telah shahih dalam riwayat Imam Muslim di atas.

Hadits pertama (hadits Jabir) menyatakan pelarangan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam menyemir rambut dengan warna hitam. Al-Hafidh Ibnu Hajar menukil pembolehan dari sebagian ulama untuk menyemir rambut dengan warna hitam dalam keadaan tertentu, dimana beliau berkata :

وأن من العلماء من رخص فيه في الجهاد ومنهم من رخص فيه مطلقا وأن الأولى كراهته، وجن�* النووي إلى أنه كراهة ت�*ريم، وقد رخص فيه طائفة من السلف منهم سعد بن أبي وقاص وعقبة بن عامر وال�*سن وال�*سين وجرير وغير وا�*د واختاره ابن أبي عاصم في "كتاب الخضاب" له .... ومنهم من فرق في ذلك بين الرجل والمرأة فأجازه لها دون الرجل، واختاره ال�*ليمي،.... واستنبط ابن أبي عاصم من قوله صلى الله عليه وسلم: "جنبوه السواد" أن الخضاب بالسواد كان من عادتهم
.

”Sebagian ulama’ ada yang memberikan keringanan (menyemir dengan warna hitam) ketika berjihad. Sebagian lagi memberikan keringanan secara mutlak. Yang lebih utama hukumnya adalah makruh. Bahkan An-Nawawi menganggapnya makruh yang lebih dekat kepada haram. Sebagian ulama’ salaf memberikan keringanan (menyemir dengan warna hitam) misalnya Sa’d bin Abi Waqqash, ‘Uqbah bin ‘Aamir, Al-Hasan, Al-Husain, Jarir, dan lainnya. Inilah yang dipilih Ibnu Abi ‘Ashim sebagaimana dalam kitabnya Al-Khadlaab…. Mereka membolehkan untuk wanita dan tidak untuk pria, inilah yang dipilih oleh Al-Hulaimi…… Ibnu Abi ‘Ashim memahami dari hadits Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam : ‘Jauhi warna hitam’, karena menyemir dengan warna hitam merupakan tradisi mereka” [Fathul-Baari 10/354-355 oleh Al-Hafidh Ibnu Hajar Al-‘Asqalani].

Telah ada riwayat shahih yang menjelaskan bahwa Al-Hasan dan Al-Husain menyemir rambutnya dengan warna hitam [Tuhfatul-Ahwadzi Syarh Jaami’ At-Tirmidzi 5/442, Kairo, Al-Madani, tanpa tahun; oleh Muhammad Abdurrahman bin Abdurrahim Al-Mubarakfuri].

Ibnul-Qayyim berkata,”Larangan menyemir rambut dengan warna hitam, bila (yang digunakan) adalah warna hitam pekat (murni). Apabila tidak hitam pekat seperti mencampur antara katam dengan hina’, maka tidak mengapa, karena akan membuat rambut menjadi merah kehitam-hitaman”.

Kesimpulan : Pendapat yang terpilih, hati-hati, dan selamat; hukum menyemir rambut dengan warna hitam minimal adalah makruh. Dan selayaknya itulah yang dipegang oleh setiap muslim untuk mengikuti Sunnah Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Wallahu a’lam.
http://abul-jauzaa.blogspot.com/2009/04/hukum-menyemir-rambut-dengan-warna.html
 
Last edited:
Bls: Hukum Mewarnai Rambut dalam Islam

waahhh jangan di kode bang masyakur. gag keliatan kalau baca pakek hape. . .

sengingat gw. hukumnya karena terdapat unsur menipu, makanya dilarang. terus dulu juga pernah denger, sikap seperti itu lebih menunjukkan tidak menghargai pemberian Allah. TAPI, gw juga pernah denger katanya warna2 apa aja boleh, selain hitam~ nah loh! gw juga ikutan bingung sambil nunggu bang masyakur ><

ganti codenya jadi quote aja bang ><
 
Bls: Hukum Mewarnai Rambut dalam Islam

Terima kasih masykur, dalam shalat gimana tuh?
syah tidak shalat kitanya?
 
Bls: Hukum Mewarnai Rambut dalam Islam

hukum aslinya sah, jika pewarna rambut tersebut tipis/meresap ke rambut, jika pewarna rambut tersebut tebal (seperti cat) dan menghalangi air wudhu yg membasuh rambut, maka wudhunya tidak sah.....sholatnya pun tidak sah karena dianggap belum wudhu.

sama seperti cat kuku...

wallahu a'lam
 
Bls: Hukum Mewarnai Rambut dalam Islam

Terima kasih masykur, dalam shalat gimana tuh?
syah tidak shalat kitanya?

BUKANKAH DIATAS SUDAH DI JELASKAN,JIKA BAHANNYA HALAL DAN TIDAK MENGHARAMKAN ITU BOLEH,NAH SEKARANG COBA ANDA LIAT DULU BAHAN BUAT MENYEMIR ANDA,KALO ITU MALAH MEMBAWA KEBURUKAN BUAT ANDA(BERACUN ETC) PANTAS KAGAK??
JUGA TUJUAN DARI PENYEMIRAN??KAYAKNYA DAH DI JELASKAN DI ATAS.

NB:LIAT LAGI SYARAT SAHNYA SUATU SHOLAT ITU.yang umum aja.
 
Bls: Hukum Mewarnai Rambut dalam Islam

@bang bjhe:setau aku yg gk boleh tu menyambung rambut...baik rambut asli atau palsu....mungkin termasuk wig dan konde :D
 
Bls: Hukum Mewarnai Rambut dalam Islam

ohh, ciakakaka. itu dulu saia di kasih tau jaman sd. waktu itu gw tanya warna rambut. kalau kata guru gw sih, gag boleh karena tidak mensyukuri. yyaaa, mungkin dia bilang kayak gitu gara2 gag mau liat anak sd rambutnya warna-warni. soalnya itu jaman 90an yang mau masuk 2000. kan ngetren tuh, rambut blondee waktu itu
 
Bls: Hukum Mewarnai Rambut dalam Islam

@devson
klo utk seusia aq y tujuan'a utk memperindah. Ikut2an gaya. Mk'a aq tanya, coz kbr yg aq dngar d masyarakat simpang siur.
 
Bls: Hukum Mewarnai Rambut dalam Islam

@devson
klo utk seusia aq y tujuan'a utk memperindah. Ikut2an gaya. Mk'a aq tanya, coz kbr yg aq dngar d masyarakat simpang siur.

ya diliat dasar hadistnya aja,kan boleh karena itu manusiawi,
tetapi para sahabat saja tidak melakukan.

tapi tetep yang di ingatkan coba di cek bahannya apakah halal ato haram,apakah itu dapat membatalkan "sholat",kalo ragu mending di tinggalkan saja. toh wanita di tutup hijab jilbabkan??memperindah untuk siapa jadinya??buat suami dan hanya untuk suami amin alhamdulillah.

nb:mrmperindah untuk keharmonisan keluarga itu ibadah,tapi jika untuk di puji yang tidak-tidak bahkan menimbulkan dosa orang yang melihat(di gunjing di fitnah) sebaiknya di hindar.islam mengajarkan jangan membuat orang lain jadi berdosa karena mempergunjing-gunjingkan.memperindah pada tempatnya kan wanita perhiasan dunia.
 
Bls: Hukum Mewarnai Rambut dalam Islam

ya diliat dasar hadistnya aja,kan boleh karena itu manusiawi,
tetapi para sahabat saja tidak melakukan.

tapi tetep yang di ingatkan coba di cek bahannya apakah halal ato haram,apakah itu dapat membatalkan "sholat",kalo ragu mending di tinggalkan saja. toh wanita di tutup hijab jilbabkan??memperindah untuk siapa jadinya??buat suami dan hanya untuk suami amin alhamdulillah.

nb:mrmperindah untuk keharmonisan keluarga itu ibadah,tapi jika untuk di puji yang tidak-tidak bahkan menimbulkan dosa orang yang melihat(di gunjing di fitnah) sebaiknya di hindar.islam mengajarkan jangan membuat orang lain jadi berdosa karena mempergunjing-gunjingkan.memperindah pada tempatnya kan wanita perhiasan dunia.

Aku mana tau itu haram atau bukan, yang jelas pewarna rambut.
Yup, dari dulu memang aku ragu, lebih baik tidak diwarnai dari pada tidak sah shalat aku.


Terima kasih jawabannya, sampai sekarang masih hitam rambutku alami. Hehehe
 
Bls: Hukum Mewarnai Rambut dalam Islam

minimal.. langkahnya gia udah betul..
xixixix
jangan lakukan sesuatu yang kita tidak mengerti ilmunya...
pegang itu erat erat...
 
Bls: Hukum Mewarnai Rambut dalam Islam

minimal.. langkahnya gia udah betul..
xixixix
jangan lakukan sesuatu yang kita tidak mengerti ilmunya...
pegang itu erat erat...

Aku meneliti dan menerjemah sebelum bertindak, apalagi mengenai agama islam sebagai keyakinan aku.
 
Bls: Hukum Mewarnai Rambut dalam Islam

@bang bjhe:setau aku yg gk boleh tu menyambung rambut...baik rambut asli atau palsu....mungkin termasuk wig dan konde :D
iya aku juga pernah baca beberapa artikel islam klo wig dan konde itu ga boleh... hemm, tapi aku mau numpang belajar di sini dulu.. :)

minimal.. langkahnya gia udah betul..
xixixix
jangan lakukan sesuatu yang kita tidak mengerti ilmunya...
pegang itu erat erat...
yuhuuu... setuju..
 
Bls: Hukum Mewarnai Rambut dalam Islam

oh kayak ratu ma raja kadal to... kirain seperti penggorengan ma sotilnya... hehe..

hummm, makasih deh ilmunya, sekarang dah jadi lebih paham deh tentang menyemir rambut... hihi...
 
Bls: Hukum Mewarnai Rambut dalam Islam

Menyemir rambut selama tidak menghalangi air wudlu menyentuh rambut saya kira gak masalah (dengan catatan tidak dipamerkan kepada laki-laki non muhrim)
 
Back
Top