Hukum pemerkosa dan korban

herusaktikov

New member
Assalamu'alaikum Wr Wb

>%|
Akhir-akhir ini banyak berita yang memprihatinkan tentang maraknya pemerkosaan terjadi dimana-mana sebagaimana diliput oleh mass media.
Mohon bantuan kepada teman-teman saya mau menanyakan tentang
1. Sanksi pemerkosa dan korban dalam hukum Islam
2. Hadist yang berkaitan dg hal tersebut diatas.
Atas bantuannya saya ucapkan terima kasih.

Wassalamu'alaikum Wr Wb
 
Bls: Hukum pemerkosa dan korban

Assalamu'alaikum Wr Wb

Wassalamu'alaikum Wr Wb


Saya coba menjawab dengan pengetahuan saya yang masih mendasar mengenai hal ini.. mohon di maklumi dan mohon koreksi dan tambahannya jika dirasa kurang tepat.,,


Bismillaahirrohmanirrohiim,

Sepanjang pengetahuan saya,Di dalam kaidah Hukum Islam, perbuatan keji pemerkosaan disebut dengan "Ightisaab".

Hukumannya adalah sama dengan pelaku zina; yaitu, jika pria pemerkosa itu adalah seorang pria yang sudah menikah, maka dia dihukum rajam sampai mati...

Jika pria pemerkosa itu belum pernah menikah, dia dihukum cambuk 100 kali dan dibuang, diasingkan, dijauhkan dari masyarakat selama satu tahun.

Seperti yang disebutkan dalam firman Allah:

الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَا?*ِدٍ مِنْهُمَا مِئَةَ جَلْدَةٍ

Artinya: Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, (QS. An Nur/24:2)

Mengenai hukum rajam,, banyak pro dan kontra tentang jenis hukuman ini.. sebagian ulama mengatakan bahwa hukuman ini tidak bersumberkan dari Al-Qur'an.. karena tidak ada ayat yang menyebutkan hukuman jenis ini kepada pelaku pemerkosaan..

Adapun saya pribadi membenarkan hukum rajam tersebut berdasarkan dalil yang saya ketahui...

Hadist riwayat Bukhari dan Muslim, Abu Daud, al Tirmidzi al Nasai, dari Ibn Abbas dari Umar bin Khattab berkata;

"Sesungguhnya Allah telah mengutus Muhammad dengan kebenaran, dan sesungguhnya Nabi telah menegakkan hukuman rajam dan kitapun mengikuti hukuman itu, namun saya khawatir kelak setelah masa berlalu kemudian muncullah orang yang berkata;’tidak ada ayat dalam Alqur’an yang berbicara tentang rajam, hingga dengan demikian mereka menjadi orang yang tersesat, ketahuilah bahwasanya hukuman rajam itu adalah sebuah kebenaran sebagai hukuman bagi pelaku zina dari laki-laki ataupun perempuan yang telah menikah".


Sunnah Nabi, antara lain:

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : لَا يَ?*ِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ يَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنِّي رَسُولُ اللَّهِ , إِلَّا بِإِ?*ْدَى ثَلَاثٍ : النَّفْسُ بِالنَّفْسِ , وَالثَّيِّبُ الزَّانِي , وَالْمَارِقُ مِنْ الدِّينِ التَّارِكُ لِلْجَمَاعَةِ


Artinya: Diriwayatkan dari Abdullah bahwa dia berkata : “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam berkata : “Tidak halal darah seorang muslim yang bersaksi bahwa Tidak ada tuhan selain Allah dan bahwa aku adalah Rasul Allah, kecuali dengan salah satu dari tiga hal berikut ini, yaitu: orang yang menghilangkan nyawa orang lain, orang yang sudah pernah menikah berbuat zina, dan orang yang meninggalkan agama memisahkan diri dari jama’ah (Islam). (H.R. Al Bukhari dan Muslim)

Sekedar tambahan Mengenai pembuktian atau penyebab jatuhnya hukuman:

1. Bisa lewat pengakuan si pelaku (pria tersebut mengaku telah memperkosa), maka hukuman yang sama diterapkan. (maksudnya; confession tidak mengurangi bentuk hukuman)

2. Jika si pelaku tidak mengaku, dan tapi ada 4 saksi mata, maka hukuman yang sama diterapkan.

3. Jika si pelaku tidak mengaku, dan tidak ada saksi mata, maka Qaadi (yaitu Hakim atau otoritas) berhak memberikan hukuman kepada si pemerkosa jika kesaksian korban disepakati valid berdasarkan bukti-bukti lain yang tersedia.


Wallahu'alam Bishawab
 
Bls: Hukum pemerkosa dan korban

3. Jika si pelaku tidak mengaku, dan tidak ada saksi mata, maka Qaadi (yaitu Hakim atau otoritas) berhak memberikan hukuman kepada si pemerkosa jika kesaksian korban disepakati valid berdasarkan bukti-bukti lain yang tersedia.

hukumannya rajam ato yang laennya?
terus, jika bukti yang dimiliki korban lebih kuat ketimbang 4 orang saksi (misalnya rekaman video yang telah dianalisa seorang ahli ) gimana tuh....?
 
Bls: Hukum pemerkosa dan korban

^
Kayaknya dah jelas deh ...kalu yg blum nkah dcambuk 100 kali plus diasingkan satu tahun, kalu dah pernah nikah dhukum rajam ...

Kalu masalah video, mgkin perlu 4 saksi ahli telematika ...:)

Tapi setau saia sie, yg dmaksud saksi itu adalah org yg melihat scara langsung ...bukan siaran tunda ...v^^

Cmiiw v^^
 
Bls: Hukum pemerkosa dan korban

video??? maksudnya video rekaman ketika kejadian tersebut berlangsung gitu?
 
Bls: Hukum pemerkosa dan korban

^
Kayaknya dah jelas deh ...kalu yg blum nkah dcambuk 100 kali plus diasingkan satu tahun, kalu dah pernah nikah dhukum rajam ...

Kalu masalah video, mgkin perlu 4 saksi ahli telematika ...:)

Tapi setau saia sie, yg dmaksud saksi itu adalah org yg melihat scara langsung ...bukan siaran tunda ...v^^

Cmiiw v^^

kan pilihan nomer 3, buktinya bukan 4 saksi atopun pengakuan si pelaku...apakah seorang hakim dibenarkan membuat keputusan merajam ato cambuk seratus dengan dasar2 seperti itu....

yah saksi emang kaya gitu, harus bener2 liat pas masuknya,...menurut saya itu syarat yang sulit banget dipenuhi....artinya belum melindungi benar hak setiap orang
 
Bls: Hukum pemerkosa dan korban

pada umumnya, hakim juga mempertimbangkan keterangan dari korban, terdakwa juga bukti2 yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum...
 
Bls: Hukum pemerkosa dan korban

pada umumnya, hakim juga mempertimbangkan keterangan dari korban, terdakwa juga bukti2 yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum...

ya di dalam fikih yang berkembang sampai saat ini kan posisi pengakuan korban atau bukti2 laen masih dipandang sangat lemah,...seharusnya sih fikih gak seperti ini, stagnan...
 
Bls: Hukum pemerkosa dan korban

wekekeke... mungkin ilmu Fiqih gw yang masih lemah.. ntar gw cari2 tau lagi deh..
 
Bls: Hukum pemerkosa dan korban

Yah, untuk masalah ini kita tetep gak boleh jauh2 dari fikih, tapi fikih itu luas koq, gak sesempit yang terlihat sekarang
 
Bls: Hukum pemerkosa dan korban

kan pilihan nomer 3, buktinya bukan 4 saksi atopun pengakuan si pelaku...apakah seorang hakim dibenarkan membuat keputusan merajam ato cambuk seratus dengan dasar2 seperti itu....

yah saksi emang kaya gitu, harus bener2 liat pas masuknya,...menurut saya itu syarat yang sulit banget dipenuhi....artinya belum melindungi benar hak setiap orang

maap den, kemarin ntu jawabnya lewat hape ....kutipannya ga keliatan ...v^^
 
Bls: Hukum pemerkosa dan korban

Sesungguhnya darah kamu, harta kamu, kehormatan kamu, dan badan-badan kamu itu haram (wajib dijaga) sebagaimana haramnya pada bulan kamu ini di negri kamu ini…”H.r. Al-Bukhari : 6551

Atas dasar hadits tersebut, berarti kita wajib menjaga kehormatan wanita sebagaimana kita menjaga nyawa manusia.
 
Bls: Hukum pemerkosa dan korban

begitu miris kita dengar kesaksian para mantan TKW arab saudi
laporan Human Rights Watch (HRW) mengungkapkan, buruh migran Indonesia yang bekerja di Arab Saudi banyak mengalami pelanggaran serius HAM (Hak Azasi Manusia) dan tindak kekerasan yang kejam serta perkosaan.
Kesewenang-wenangan majikan Arab Saudi itu meliputi tidak membayarkan upah selama berbulan-bulan atau bertahun-tahun, pengurungan paksa, dan kekerasan fisik serta seksual. Sayangnya korban perkosaan ini tak bisa d lindungi haknya oleh pihak kedutaan indonesia yg berada di arab saudi. Para korban perkosaan d pulangkan k tanah air
 
Back
Top