Tips Memperoleh Izin usaha

Gia_Viana

New member
Untuk mendapatkan izin usaha perdagangan, anda dapat mengajukan permohonan kepada wali kota melalui Kepala Kantor Perizinan. Berikut persyaratan yang diperlukan :


1. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Pendaftaran SIUP

- Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan (bagi yang berbadan hukum)
- Fotokopi KTP pemilik/penaggung jawab
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Fotokopi surat izin gangguan
- Fotokopi neraca perusahaan
- Materai 6000 sebanyak 2 lembar
- Pas foto (3x4) sebanyak 2 lembar

Pendaftaran Izin Usaha Industri

- Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan (bagi yang berbadan hukum)
- Fotokopi KTP pemilik/penaggung jawab
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Fotokopi surat izin gangguan
- Dokumen lingkungan hidup (AMDAL, UKL/UPL dan SPPL), merujuk peraturan wali kota No. 32 tahun 2005
- Data nilai investasi perusahaan
- Pas foto (3x4) sebanyak 2 lembar


II. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

Untuk mendapatlkan TDP, permohonan di ajukan kepada wali kota melalui kepala kantor pelayanan perizinan. persyaratan yang harus di penuhi yakni :

- Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan (bagi yang berbadan hukum)
- Fotokopi KTP pemilik
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Fotokopi Surat Izin Usaha (SITU)
- Fotokopi neraca perusahaan
- Materai 6000 sebanyak 2 lembar
- Pas foto (3x4) sebanyak 3 lembar
 
bisa disave dulu deh....
sementara saya pake surat keterangan usaha dari kelurahan dulu
bayar 150 rb :)
 
Urus Izin Pendirian PT, CV, UD, PMA, SIUP, API, NIK, SIUJK, SIUJPT, IUP - Medan

PT. Legalitas Sarana Izin Cab.Medan adalah perusahaan khusus jasa yang melayani pengurusan Ijin Perusahaan atau legalitas perusahaan, mulai dari pendirian, perubahaan, perpanjangan dan bahkan pembubararan/ likuidasi perusahaan.
Ijin perusahaan ini terdiri dari beberapa item seperti Akta Notaris, Domisili, NPWP, SIUP, TDP, API, NPIK, NIK, IT, Keagenan, SIUJPT, IUP, BPW, SBU, SIUJK, SKT Migas, Kadin, dokumen asing seperti Paspor, Kitas, Visa, Izin Gudang / Tanda daftar Gudang, Ijin Apotik, Ijin Klinik, Ijin Restoran, Ijin Rumah Makan, Ijin Mall, dan lain sebagainya.
Semua Ijin Perusahaan yang disebutkan diatas akan dikeluarkan oleh instansi-instansi yang berkaitan dengan Ijin usaha yang dijalankan.


call:

PT. Legalitas Sarana Izin Cab. Medan
Jln. Tani Bersaudara No 09 Gd. Johor Medan
Telp : + (62) 61 77554440
Mobile : 085270139105
PIN BB 237419EC
E-mail : sarana.izin@yahoo.com
www.legalitasizinusaha.com
 
Untuk membuka usaha offline memang ribet bin seret, banyak ini itu yang membutuhkan biaya banyak. Maka ini bisa dihindari ketika orang memilih forex trading sebagai jobnya. Tinggal mempersiapkan peralatan dan bisa trading lancar.
 
Back
Top