Kalina
Moderator
JAKARTA - Tidak ada berita soal karya Imam S. Arifin. Nama pedangdut tersebut belakangan hanya mengisi media karena keterlibatannya dengan narkoba. Baru tujuh bulan bebas dari penjara karena kasus kepemilikan sabu-sabu 1,2 gram, pelantun Jandaku itu kemarin (25/3) diamankan petugas Polsektro Sawah Besar Jakarta Pusat.
Imam yang mengenakan kemeja putih kotak-kotak di ruang tahanan enggan berkomentar banyak saat ditanya wartawan. "Nanti saja ya," ucapnya.
Kanit Narkoba Polsektro Sawah Besar Aiptu Aulia Manaf menjelaskan kronologi penangkapan pria berkumis itu. Kemarin pukul 03.00 (25/3), anggota polsek Bripka Fauzan dan Briptu Doni melihat kendaraan mobil Honda Jazz merah B 1309 TFO parkir di jalur lepas jalan runway Kemayoran, Jakarta Pusat.
Tak lama kemudian, datang sepeda motor dengan yang membawa dua orang berboncengan menghampiri mobil tersebut. Karena curiga, setelah kendaraan bermotor itu pergi, dua polisi tersebut membuntuti mobil Honda Jazz merah.
"Sesampai di Jalan Pangeran Jayakarta, tepatnya di depan kantor PU, kami dibantu anggota dari patroli 123 Polsek Metro Sawah Besar memberhentikan mobil tersebut dan memeriksa. Setelah dicek, pengemudinya bernama Imam S. Arifin," jelas Aulia Manaf.
Dari dalam mobil Imam, ditemukan satu plastik berisi kristal putih yang diduga narkoba dalam bungkus rokok. Posisinya ada di jok depan sebelah kiri. Selain itu, ada empat tablet Viagra. Setelah uji lab, kata Aulia, kristal putih tersebut tidak mengandung amfetamin. Pasca penangkapan, pihaknya menggeledah apartemen milik Imam. "Tapi, di sana tidak ditemukan barang bukti tambahan," jelasnya. Hanya, Aulia tidak menjelaskan jenis kristal putih yang ditemukan itu.
Meski barang bukti negatif, hasil tes urine positif. Artinya, Imam adalah pengguna narkoba. Hanya, karena tidak ada barang bukti yang ditemukan, Imam sangat mungkin akan dilepaskan. Maksimal, dia hanya dikenai wajib lapor. Sebab, hasil tes urine tidak bisa menjadi barang bukti di sidang, hanya pendukung sangkaan.
Imam yang mengenakan kemeja putih kotak-kotak di ruang tahanan enggan berkomentar banyak saat ditanya wartawan. "Nanti saja ya," ucapnya.
Kanit Narkoba Polsektro Sawah Besar Aiptu Aulia Manaf menjelaskan kronologi penangkapan pria berkumis itu. Kemarin pukul 03.00 (25/3), anggota polsek Bripka Fauzan dan Briptu Doni melihat kendaraan mobil Honda Jazz merah B 1309 TFO parkir di jalur lepas jalan runway Kemayoran, Jakarta Pusat.
Tak lama kemudian, datang sepeda motor dengan yang membawa dua orang berboncengan menghampiri mobil tersebut. Karena curiga, setelah kendaraan bermotor itu pergi, dua polisi tersebut membuntuti mobil Honda Jazz merah.
"Sesampai di Jalan Pangeran Jayakarta, tepatnya di depan kantor PU, kami dibantu anggota dari patroli 123 Polsek Metro Sawah Besar memberhentikan mobil tersebut dan memeriksa. Setelah dicek, pengemudinya bernama Imam S. Arifin," jelas Aulia Manaf.
Dari dalam mobil Imam, ditemukan satu plastik berisi kristal putih yang diduga narkoba dalam bungkus rokok. Posisinya ada di jok depan sebelah kiri. Selain itu, ada empat tablet Viagra. Setelah uji lab, kata Aulia, kristal putih tersebut tidak mengandung amfetamin. Pasca penangkapan, pihaknya menggeledah apartemen milik Imam. "Tapi, di sana tidak ditemukan barang bukti tambahan," jelasnya. Hanya, Aulia tidak menjelaskan jenis kristal putih yang ditemukan itu.
Meski barang bukti negatif, hasil tes urine positif. Artinya, Imam adalah pengguna narkoba. Hanya, karena tidak ada barang bukti yang ditemukan, Imam sangat mungkin akan dilepaskan. Maksimal, dia hanya dikenai wajib lapor. Sebab, hasil tes urine tidak bisa menjadi barang bukti di sidang, hanya pendukung sangkaan.