Larangan merokok mempersempit perokok

Administrator

Administrator
Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) No 88/2010 tentang Kawasan Bebas Merokok (KBM) tertanggal 6 Mei 2010. Pergub tersebut menggantikan Pergub No 75/2005 tentang KBM yang ada sebelumnya.

Pergub No 75/2005 mengatur ruangan khusus merokok di dalam gedung. Gubernur memandang Pergub 75/2005 tidak efektif, sebab pengunjung maupun penghuni tetap merokok di dalam gedung meskipun sudah ada ruangan khusus.

Pergub No 88/2010 mengharuskan perokok keluar dari ruangan/gedung. “Saya tahu kebijakan baru ini akan banyak yang protes. Namun kenyataannya, mengusir perokok dan dalam gedung lebih gampang ketimbang membuat ruangan khusus merokok,” ujar Poke, panggilan akrab Fauzi Bowo, di Balai Kota DKI.

Bila perokok keluar dan ruangan/gedung, orang yang berada di dalam tidak ikut-ikutan menghisap asap pecandu rokok. Beberapa negara yang pernah ditinggali Poke seperti Amerika Serikat, Jerman,dan negara lainnya memberlakukan hal seperti itu.

Ketentuan merokok di dalam ruangan khusus tidak efektif. Pemerintah kota lalu mengeluarkan aturan baru bahwa merokok harus di luar gedung.
Di Jakarta bisa saja pengunjung restoran, hotel, rumah sakit, bandara, mal, sekolah, berkurang karena tidak boleh merokok di dalam. Gubernur tidak peduli akan hal itu sebab selalu ada kerugian atau keuntungan dalam menegakkan sebuah kebijakan.

“Saya kira benefit jangka panjang ]ebih banyak dengan tidak merokok. Kita rnengharapkan penambahan pengunjung, tapi mengambil risiko dampak negatif dan rokok.”

Pergub No 88/2010 mengharuskan pemilik gedung membangun ruang merokok bagi pengunjung atau penghuni yang terpisah dengan mal, rumah sakit, puskesmas, sekolah, kantor, hotel, bandara, terminal, angkutan umum, maupun tempat urnum lainnya.

Sanksi bagi pengelola gedung yang melanggar dilakukan secara bertahap. Pertama, peringatan berupa teguran melalui surat. Jika teguran tidak digubris, akan dikeluarkan surat penghentian kegiatan di tempat pelanggar.

“Kalau restoran, ditutup dulu kegiatannya. Kalau tetap membandel izinnya akan dicabut” papar Kepala Bidang Penegakan Hukum Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Ridwan Panjaitan.

Kalau masih tetap melanggar, Pemprov DKI tidak segan segan mengumumkan lewat media massa pengelola gédung A melanggar aturan KBM.

Saat ini Perda tentang KBM juga sedang digodok DPRD DKI. Hanya Perda tersebut diperkirakan baru diterbitkan tahun depan. Meski demikian, tanggapan dewan mengisyaratkan dukungan bahwa tempat merokok harus terpisah dari ruangan/gedung.

“Kami sepakat dengan Pergub No 88/2010 tentang KBM. Tapi yang lebih penting adalah penegakan hukurn dan pengawasan. Jangan seperti Pergub No 75/2005 yang terkesan mandul. Kali ini Pemprov DKJ harus tegas,” ujar Wakil Ketu DPRD DKI Triwisaksana.

Menurut dia, selama ini jajaran Pemprov DKI selalu lemah dalam pengawasan terhadap kebijakan yang dikeluarkan Gubennur maupun DPRD DKI.

medindo
 
Back
Top