Larangan merokok hingga baliho

Forbian_Syah

New member
Imbaun Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail Nomor 40/874-Huk 2008 tertanggal 18 Juni 2008 tentang Larangan iklan rokok di Jalan Margonda Raya ternyata tak digubris oleb Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Depok.

BPPT Justru mengeluarkan izin iklan baliho salah satu produsen rokok di Indonesia yang diletakkan tak jauh dari RM Mang Kabayan. Iklan rokok itu berukuran kira-kira 1,5 meter x 2 meter. Selain itu, ada pula ikian rokok di pertigaan Ramanda dan Apotek Depok Lama.

“Ini koreksi buat BPPI’, kenapa izinnya bisa dikeluarkan. Padahal mereka sudah berkomitmen untuk mematuhi imbauan.


Wai Kota Depok,” kata Nur Mahmudi di Balal Kota Depok. Kamis (17/6).
Menurut Nur Mahmudi, pthaknya akan meminta penjelasan Kepala BPPT Rota Depok Diah Irwanto terkait penerbitkan izin ikian rokok tersebut.

Namun, meski iklan rokok itu melanggar imbauan Wali Kota Depok, pihaknya tidak serta merta langsung menurunkan iklan rokok itu. “Harus dipelajari dulu mengenal penurunan atau penutupan ikian rokok itu. Ada proses yang harus ditempuh,” tandasnya.

Pelarangan ikian rokok di Jalan Margonda Raya. lanjut wali kota, tidak akan mengurangi pendapatan ash daeraft. Sebab masih banyak produsen se
lain rokok yang mau memasang iklan di jalan protokol tersebut, karena jalan itu memiliki nilai ekonomis.

Imbauan pelarangan iklan rokok di jalan utama itu, kata Nur, atas permintaan dunia bahwa merokok itu membahayakan kesehatan. Pelarangan iklan rokok dijalan utama itu karena di jalan utama tersebut banyak dilalui orang, sehingga dampak pengaruh iklan jadi lebih luas.


Kepala BPPT Kota Depok Diah Irwanto membantah jika ia telah melanggar imbauan Wali Kota Depok. Kontrak iklan rokok tersebut telah lama dan berakhir pada tahun 2011.


“Kami akan akhiri izinnya berbarengan dengan pelebaran Jalan Margonda Raya tahap dua. Izinnya diperpanjang tahun 2009 dan berakhir tahun 2011 ,“ tutur Diah singkat, tanpa menjelaskan mengapa pada 2009 diperpanjang sementara setahun sebelumnya, 2008, imbauan wali kota sudah terbit.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Depok Yuyun Wirasaputra membenarkan bahwa pelarangan iklan rokok di Jalan Margonda bersifat imbauan. ‘Dalam imbauan itu juga dicantumkan pelarangan merokok di tujuh tempat, yakni tempat pelayanan umum, tempat kerja, sekolah, sarana pelayanan kesehatan, taman bermain, rumah ibadah, dan angkutan umum,’ kata Yuyun.




Sumber : Warkot
 
Back
Top