|
“Undang-Undang Dasar Berpacaran” |
|
Loading...
|
|
Thread Tools | Search this Thread |
“Undang-Undang Dasar Berpacaran”
*Pasal 1 : Kewajiban Dasar
Ayat 1). Pasangan wajib membuat komitmen Ayat 2). Pasangan diwajibkan untuk setia (tidak selingkuh Ayat 3). Pasangan dituntut untuk tetap jujur/ tidak berbohong Ayat 4). Diwajibkan untuk memaafkan, jika pasangan mempunyai salah *Pasal 2 : Kecurigaan Ayat 1). Pasangan diharapkan tidak berlebihan mendekati pria/wanita lain, guna tidak menimbulkan paranoid Ayat 2). Pasangan dilarang menuduh selingkuh, sebelum tidak menemukan bukti yang real Ayat 3). Pasangan diharapkan memberikan kabar. Baik lewat Telpon, sms, fb, email ataupun media komunikasi lain. Minimal satu kali setiap hari *Pasal 3 : Berkencan Ayat 1). Sebelum kencan diharuskan pamit kepada ortu, jika tidak ada dengan keluarga Ayat 2). Kencan tidak dalam keadaan terpaksa dan memaksa. Dalam arti, pasangan dapat menolak ajakan kencan dan tidak boleh memaksa untuk berkencan Ayat 3). Pada saat kencan diharapkan mematikan telepon untuk sementara waktu, guna menghindari gangguan dari luar *Pasal 4 : Lainnya... Ayat 1). Pasangan dapat beralih hubungan dalam situasi tertentu. Pacar bisa berubah menjadi teman (masih berpacaran) Ayat 2). Pasangan lebih terbuka jika ada masalah Ayat 3). Jika ingin mengakhiri hubungan harus ada persetujuan antara kedua belah pihak yang terkait Pihak yang terkait : Yang bertanda tangan dibawah ini Jika anda setuju dengan ketentuan diatas, silahkan bubuhkan tanda tangan dibawah ini : Tanda tangan Anda _____________________ Tanda tangan pasangan Anda _____________________ Jakarta, 30 Agustus 2010 Peraturan ini berlaku semenjak disahkannya ketentuan diatas sampai kadaluarsa (hubungan berakhir). Pihak yang terkait wajib mentaati ketentuan-ketentuan yang tertera diatas. Tujuan dibuatnya peraturan ini guna meningkatkan kedisiplinan pasangan dalam sebuah hubungan yang harmonis. Masyarakat ii...Ada yang mau nambahin pasalnya...silakan... And kira-kira apa ya sanksi nya buat pasangan yang melanggar....?
|
Loading...
|
Bls: “Undang-Undang Dasar Berpacaran”
Kutip:
Ada materai jugakah? Apa perlu ada tanda tangan ortu kedua belah pihak?
|
Bls: “Undang-Undang Dasar Berpacaran”
Ya.. Pake materai yg 6 ribuan gitu... Terserah kalo emang btuh tanda tangan ortu bisa dibeberkan....ho..ho kayak surat penyerahan kekuasaan aja syaratnya...ribet banget pake materai segala
|
Bls: “Undang-Undang Dasar Berpacaran”
wah kalau begitu saya blm bisa tuk mengadakan perjanjian kontrak seperti ini
gue masih mau bebas
|
|
|
Bls: “Undang-Undang Dasar Berpacaran”
Om Lolo serius banget, tu cuma maen-maen doank bkinnya, aku aja kaga berani...ha..ha
|
|
Bls: “Undang-Undang Dasar Berpacaran”
Ha..ha... Moga-moga aja nggak ada...aku buat thread diatas tuh terinspirasi dengan Thread nya jeng Kalin yg berjudul “Restart Hubungan Dengan Mantan” disitu ada point pasal-pasal bergaransi, nah saya terinspirasi dari sono....
|
(View-All) Members who have read this thread : 0 | |
There are no names to display. |
Thread Tools | Search this Thread |
|
Pengumuman Penting |
- Pengumuman selengkapnya di Forum Pengumuman & Saran |