Benarkah menghormati bendera termasuk perbuatan haram?

gupy15

Mod
Salah seorang ulama yang berasal dari MUI, atas nama pribadi berpendapat bahwa memberikan penghormatan kepada bendera adalah perbuatan yang diharamkan.

Bagaimana menurut teman-teman?

(berdiskusilah dengan ilmu yang santun, jangan sekedar mencaci dan mencela pendapat orang lain tanpa dasar yang jelas)
 
Bagaimana menurut teman-teman?
---------------------------------
Saya kira kalau kita ngebahas soal hukum islam maka jawabannya akan cenderung bercabang2. Dan itu sangatlah masuk akal karena memang manusia dibekali akal untuk menafsirkan dasar hukum (al-Qur'an, al-Hadits, dsb.). Dan tentunya akan sangat beragam hasil intrepetasinya.

Terkait dengan haram atau gaknya saya kira perlu dilihat dulu penghormatan yg bagaimana yang dihukumi ini.

untuk rujukan awal bisa kita baca dua pandangan ini:

Para ulama berbeda pendapat dalam menetapkan hukum menghormat bendera. Sebagian ulama, seperti Syeikh Nasiruddin al-Albani, Bin Baz, dll berpendapat bahwa menghormat bendera hukumnya haram karena: (1) termasuk dalam bentuk pengagungan yang hanya layak ditujukan kepada Allah: (2) termasuk bidah yang tak pernah dicontohkan oleh Rasul saw: (3) karena termasuk meniru perilaku kaum kafir.

Namun demikian sebagian ulama yang lain tidak sependapat dengan pandangan di atas. Prof Dr. Mohammad ibn Abdul Ghaffar asy-Syarif misalnya berpendapat bahwa bendera dipandang sebagai simbol negara. Karena itu, para sahabat Nabi saw dalam sejumlah peperangan berusaha agar bendera atau panji yang mereka bawa tidak jatuh. Hal itu sebagaimana dilakukan oleh Ja’far ibn Abi Thalib ra dalam perang Mu’tah. Nah berdiri menghormat bendera sebagai ekspresi penghargaan terhadap simbol tersebut menurutnya tidak dilarang dalam syariat. Nabi saw pernah memerintahkan kaum Ansar untuk berdiri saat Sa’ad ibn Mua’adz ra datang. Beliau juga pernah berdiri menyambut Fatimah ra dan Ja;’far ra. Selanjutnya Prof Mohammad Abdul Ghaffar asy-Syarif memandang bahwa urusan menghormat bendera bukan sebagai urusan akidah. Menghormat bendera menjadi berdosa jika disertai sikap kultus. (http://koranmuslim.com/hukum-hormat-bendera/)

Nah sekarang tinggal bagaimana hati kita berbicara waktu melakukan penghormatan terhadap bendera itu.
 
tinggal ngikut ulama' yg mana ...ulama' yg brhati2 se cenderung mengharamkan ...

Saia sndiri ngikut yg tdak mengharamkan. Namun demikian, saia dah ga pernah hormat ma bendera semenjak lulus sma (seingat saia) :D
 
tinggal ngikut ulama' yg mana ...ulama' yg brhati2 se cenderung mengharamkan ...

Saia sndiri ngikut yg tdak mengharamkan. Namun demikian, saia dah ga pernah hormat ma bendera semenjak lulus sma (seingat saia) :D

sekolahku dulu malah gak punya tiang bendera, sampai sekarang.
jadi gak perlu repot bahas hukumnya hormat ke bendera, tiangnya aja gak ada! :)
 
Last edited:
sekolahku dulu malah gak punya tiang bendera, sampai sekarang.
jadi gak perlu repot bahas hukumnya hormat ke bendera, tiangnya aja gak ada! :)

:mad:) Setelah membaca reply disini Tiba2 saya punya fikiran begini: "konsukuensi hukum haram dalam penghormatan bendera berarti juga haramnya penghormatan2 secara simbolis kepada manusia, semisal tentara pada komandannya>:l"

ya gak?
 
ini kan pendapat pribadi, bukan fatwa MUI. ndak penting juga dibahas. fatwa itu kan harus ada proses permintaan dari umat akan suatu permasalahan yang sekiranya mendesak.
 
Tergantung niatnya juga. Hadis nabi muhammad saw :

Innamal a"malu binniyaati
Segala sesuatu tergantung kepada niatnya.
Kalau ada niat untuk mengkultuskan bendera hukumnya haram dan berdosa.

Kalau hanya sekedar seremonial, ada yang berpendapat hukumnya mubah atau boleh.

Guru ngaji saya bilang begitho...
 
:mad:) Setelah membaca reply disini Tiba2 saya punya fikiran begini: "konsukuensi hukum haram dalam penghormatan bendera berarti juga haramnya penghormatan2 secara simbolis kepada manusia, semisal tentara pada komandannya>:l"

ya gak?
atau anak ke orang tua. nyambung nggak ya? :D
 
TIDAK HARAM!!
judulnya kan menghormati, bukan menyembah.
ini cara2 tersembunyi pihak2 tertentu untuk menjauhkan paham kebangsaan anak2 kita, termasuk kita sendiri.
kl emang haram, kenapa harus ada bendera dari doeloe. sejak jaman kemerdekaan apa tidak ada ulama2 yang mendukung kemerdekaan?
jangan berpkir bahwa ulama2 jaman itu tidak mengerti ataw tidak bertindak.
itu yang ngomong goblok.
tinggikan paham kebangsaan, orang2 yang ngerti agama lah yang mencintai bangsanya.
Merah Putih itu hargai, banyak kakek nenek kita doeloe berjuang dengan darah, air mata, harta dan doa untuk supaya mengibarkannya.
hargai itu, itu yang menjadi tolok ukur.
 
TIDAK HARAM!!
judulnya kan menghormati, bukan menyembah.
ini cara2 tersembunyi pihak2 tertentu untuk menjauhkan paham kebangsaan anak2 kita, termasuk kita sendiri.
kl emang haram, kenapa harus ada bendera dari doeloe. sejak jaman kemerdekaan apa tidak ada ulama2 yang mendukung kemerdekaan?
jangan berpkir bahwa ulama2 jaman itu tidak mengerti ataw tidak bertindak.
itu yang ngomong goblok.
tinggikan paham kebangsaan, orang2 yang ngerti agama lah yang mencintai bangsanya.
Merah Putih itu hargai, banyak kakek nenek kita doeloe berjuang dengan darah, air mata, harta dan doa untuk supaya mengibarkannya.
hargai itu, itu yang menjadi tolok ukur.

setubuh.... :D cuman jangan galak2 gitu tho...
1_AddEmoticons09331.gif
 
Hormat Bendera

MUI Terpecah Soal Hukum Hormat ke Bendera

VV94YMuI32.jpg

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Kebudayaan, KH Cholil Ridwan, menyatakan pendapat pribadi jika menghormati bendera hukumnya adalah haram.

Cholil berpendapat, mengenai hukum menghormati bendera, sejumlah ulama Saudi Arabia yang bernaung dalam Lembaga Tetap Pengkajian Ilmiah dan Riset Fatwa (Lajnah ad Daimah li al Buhuts al ‘Ilmiyyah wa al Ifta) telah mengeluarkan fatwa dengan judul ‘Hukum Menyanyikan Lagu Kebangsaan dan Hormat Bendera’, tertanggal 26 Desember 2003.

Dalam fatwa tersebut dijelaskan bahwa tidak diperbolehkan bagi seorang muslim berdiri untuk memberi hormat kepada bendera dan lagu kebangsaan dengan alasan:

Pertama, Lajnah Daimah menilai bahwa memberi hormat kepada bendera termasuk perbuatan bid’ah yang harus diingkari. Aktivitas tersebut juga tidak pernah dilakukan pada masa Rasulullah SAW ataupun pada masa Khulafa’ ar-Rasyidun.

Kedua, menghormati bendera negara juga bertentangan dengan tauhid yang wajib sempurna dan keikhlasan di dalam mengagungkan hanya kepada Allah semata.

Ketiga, menghormati bendera merupakan sarana menuju kesyirikan. Keempat, penghormatan terhadap bendera juga merupakan bentuk penyerupaan terhadap orang-orang kafir, mentaklid (mengikuti) tradisi mereka yang jelek serta menyamai mereka dalam sikap berlebihan terhadap para pemimpin dan protokoler-protokoler resmi. Padahal, Rasulullah SAW melarang kita berlaku sama seperti mereka atau menyerupai mereka.

Namun, pemikiran Cholil tersebut justru berseberangan dengan Ketua MUI lainnya, KH Amidhan. Menurut Amidhan, hormat kepada bendera hukumnya mubah (tidak apa-apa) karena hanya sebatas unsur seremonial.

“Kalau menganggap bendera memiliki magis atau power sehingga kita hormat, maka itu haram. Tapi kan selama ini hormat kepada bendera hanya seremonial saja,” kata Amidhan menjawab pernyataan okezone via telepon, Selasa (22/3/2011).

Namun, MUI mengaku tidak akan memintai keterangan Cholil seputar hukum hormat kepada bendera. Sebab, pernyataan Cholil bersifat pribadi dan tidak mengatasnamakan lembaga MUI.

“Silakan saja berpendapat seperti itu. Itu kan pendapat pribadi. Islam itu luas, jadi jangan dipersempit dengan pembahasan seperti ini,” tukasnya.

sumber: okezone
 
Hormat Bendera Jangan Disamakan Menyembah Berhala
Kamis, 9 Juni 2011 Rohmat - Okezone

PeXHDoLRCx.jpg

Memberikan hormat kepada bendera sama hukumnya dengan mencium kabah, sehingga penghormatan yang dilakukan umat muslim tersebut tidak secara otomatis diartikan sebagai perbuatan syirik.

Menurut Ketua MUI Kota Denpasar KH Musthofa Amin, penghormatan terhadap bendera hendaknya jangan diartikan secara berlebihan, apalagi dikaitkan dengan penyembahan kepada berhala.

Segala bentuk penghormatan yang dilakukan seorang muslim kepada makhluk, termasuk kepada benda seperti menghormat bendera, sama dengan "istilam" atau mencium serta mengangkat tangan sebagai pengganti mencium Ka'bah ketika tawaf atau lainnya.

Sehingga, lanjutnya, perbuatan tersebut tidak bisa otomatis umat muslim telah melakukan perbuatan syirik.

Tentunya selama qasad atau maksud perbuatan itu tidak mengganggapnya sebagai penyembahan (tuhan), pencipta, pemelihara, pemberi rezeki, atau pemberi manfaat dan mudarat dalam arti hakiki.

"Sepengetahuan saya tidak ada seorang muslim pun yang menganggap seperti itu,” kata Musthofa kepada okezone di Denpasar, Kamis (9/6/2011).

Karena itulah, vonis hukum bahwa penghormat bendera sebagai tindakan bid'ah dalalah apalagi jatuh ke perbuatan syirik, adalah sikap berlebihan dalam beriktikad dan jauh panggang dari api.

Justru vonis seperti itulah tindakan bid'ah yang dibuat-buat tanpa ada legitimasi dari sumber tertulis Islam yang benar tentang pelarangannya dari Rasulullah Muhammad SAW.

Dia melihat hal itu hanya sebatas interpretasi yang dapat dikritisi bahkan berhak ditolak. Pasalnya, hal itu tidak relevan antara nash atau sumber Alquran dan Hadis dengan perbuatan yang dihukumi tersebut.

Menyikapi kontroversi hormat kepada bendera itu, dia meminta ke depan MUI Pusat, hendaknya mulai memikirkan untuk membahas masalah seperti itu. Sebab hal itu sangat berkaitan dengan kegiatan yang menjadi kewajiban para pegawai pemerintahan dan instansi lainnya saat melaksanakan upacara bendera.

Hanya saja, MUI baru akan memberikan fatwa haram halal ketika ada permintaan atau desakan masyarakat, karena MUI tidak dalam posisi proaktif.
 
TIDAK HARAM!!
judulnya kan menghormati, bukan menyembah.
ini cara2 tersembunyi pihak2 tertentu untuk menjauhkan paham kebangsaan anak2 kita, termasuk kita sendiri.
kl emang haram, kenapa harus ada bendera dari doeloe. sejak jaman kemerdekaan apa tidak ada ulama2 yang mendukung kemerdekaan?
jangan berpkir bahwa ulama2 jaman itu tidak mengerti ataw tidak bertindak.
itu yang ngomong goblok.
tinggikan paham kebangsaan, orang2 yang ngerti agama lah yang mencintai bangsanya.
Merah Putih itu hargai, banyak kakek nenek kita doeloe berjuang dengan darah, air mata, harta dan doa untuk supaya mengibarkannya.
hargai itu, itu yang menjadi tolok ukur.

Tergantung niatnya juga. Hadis nabi muhammad saw :

Innamal a"malu binniyaati
Segala sesuatu tergantung kepada niatnya.
Kalau ada niat untuk mengkultuskan bendera hukumnya haram dan berdosa.

Kalau hanya sekedar seremonial, ada yang berpendapat hukumnya mubah atau boleh.

Guru ngaji saya bilang begitho...

setuju sama dua posting diatas ini...
tidak haramnya.. saya setuju..
tapi.. jika sudah di harus harusin..??
jika sampai yang tidak melakukannya di salah salahkan..
bahkan diberi sanksi..
kan artinya mau digeser ke wajib, iya nggak..??
apa tidak haram menjadi otomatis wajib..??

xixixi
kayaknya ya sudah bergeser juga kan..??

tidak haram harusnya juga belum tentu wajib kan..??
tidak haram.. apakah wajib..??
kan nggak juga..
xixixi..


Hormat Bendera Jangan Disamakan Menyembah Berhala
Kamis, 9 Juni 2011 Rohmat - Okezone

PeXHDoLRCx.jpg

Memberikan hormat kepada bendera sama hukumnya dengan mencium kabah, sehingga penghormatan yang dilakukan umat muslim tersebut tidak secara otomatis diartikan sebagai perbuatan syirik.

Menurut Ketua MUI Kota Denpasar KH Musthofa Amin, penghormatan terhadap bendera hendaknya jangan diartikan secara berlebihan, apalagi dikaitkan dengan penyembahan kepada berhala.

Segala bentuk penghormatan yang dilakukan seorang muslim kepada makhluk, termasuk kepada benda seperti menghormat bendera, sama dengan "istilam" atau mencium serta mengangkat tangan sebagai pengganti mencium Ka'bah ketika tawaf atau lainnya.

Sehingga, lanjutnya, perbuatan tersebut tidak bisa otomatis umat muslim telah melakukan perbuatan syirik.

Tentunya selama qasad atau maksud perbuatan itu tidak mengganggapnya sebagai penyembahan (tuhan), pencipta, pemelihara, pemberi rezeki, atau pemberi manfaat dan mudarat dalam arti hakiki.

"Sepengetahuan saya tidak ada seorang muslim pun yang menganggap seperti itu,” kata Musthofa kepada okezone di Denpasar, Kamis (9/6/2011).

Karena itulah, vonis hukum bahwa penghormat bendera sebagai tindakan bid'ah dalalah apalagi jatuh ke perbuatan syirik, adalah sikap berlebihan dalam beriktikad dan jauh panggang dari api.

Justru vonis seperti itulah tindakan bid'ah yang dibuat-buat tanpa ada legitimasi dari sumber tertulis Islam yang benar tentang pelarangannya dari Rasulullah Muhammad SAW.

Dia melihat hal itu hanya sebatas interpretasi yang dapat dikritisi bahkan berhak ditolak. Pasalnya, hal itu tidak relevan antara nash atau sumber Alquran dan Hadis dengan perbuatan yang dihukumi tersebut.

Menyikapi kontroversi hormat kepada bendera itu, dia meminta ke depan MUI Pusat, hendaknya mulai memikirkan untuk membahas masalah seperti itu. Sebab hal itu sangat berkaitan dengan kegiatan yang menjadi kewajiban para pegawai pemerintahan dan instansi lainnya saat melaksanakan upacara bendera.

Hanya saja, MUI baru akan memberikan fatwa haram halal ketika ada permintaan atau desakan masyarakat, karena MUI tidak dalam posisi proaktif.

setuju, jika sudah menjadi diwajibkan ya memang harus dilandasi oleh aturan..
jangan dibiarkan tanpa aturan..
tetapkan lah aturannya.. apakah mewajibkannya itu boleh atau tidak.. gitu.. xixixi
 
TIDAK HARAM ,, sebab niat kita cuma memuliakan semata,,, rasa nasionalisme n menghargai kerja keras para pejuang terdahulu,, tapi lain jawabannya jika penghormatan itu berubah niat untuk menyembah,, seperti halnya keris yang di yakini mempunyai kekuatan,..
tapi niat kita pusatkan pada memuliakan bukan untuk menyekutukan/ menyembah selain Allah ...
>8o :D
 
jelas ga haram dong den, harus dibedakan antar menyembah dengan menghormati, kalau menyembah jelas haram, kalau cuma menghormati kan beda lagi...
 
Back
Top