“Undang-Undang Dasar Berpacaran”

alanost

New member
*Pasal 1 : Kewajiban Dasar
Ayat 1). Pasangan wajib membuat komitmen
Ayat 2). Pasangan diwajibkan untuk setia (tidak selingkuh
Ayat 3). Pasangan dituntut untuk tetap jujur/ tidak berbohong
Ayat 4). Diwajibkan untuk memaafkan, jika pasangan mempunyai salah

*Pasal 2 : Kecurigaan
Ayat 1). Pasangan diharapkan tidak berlebihan mendekati pria/wanita lain, guna tidak menimbulkan paranoid
Ayat 2). Pasangan dilarang menuduh selingkuh, sebelum tidak menemukan bukti yang real
Ayat 3). Pasangan diharapkan memberikan kabar. Baik lewat Telpon, sms, fb, email ataupun media komunikasi lain. Minimal satu kali setiap hari

*Pasal 3 : Berkencan
Ayat 1). Sebelum kencan diharuskan pamit kepada ortu, jika tidak ada dengan keluarga
Ayat 2). Kencan tidak dalam keadaan terpaksa dan memaksa. Dalam arti, pasangan dapat menolak ajakan kencan dan tidak boleh memaksa untuk berkencan
Ayat 3). Pada saat kencan diharapkan mematikan telepon untuk sementara waktu, guna menghindari gangguan dari luar

*Pasal 4 : Lainnya...
Ayat 1). Pasangan dapat beralih hubungan dalam situasi tertentu. Pacar bisa berubah menjadi teman (masih berpacaran)
Ayat 2). Pasangan lebih terbuka jika ada masalah
Ayat 3). Jika ingin mengakhiri hubungan harus ada persetujuan antara kedua belah pihak yang terkait

Pihak yang terkait : Yang bertanda tangan dibawah ini
Jika anda setuju dengan ketentuan diatas, silahkan bubuhkan tanda tangan dibawah ini :

Tanda tangan Anda

_____________________

Tanda tangan pasangan Anda

_____________________

Jakarta, 30 Agustus 2010

Peraturan ini berlaku semenjak disahkannya ketentuan diatas sampai kadaluarsa (hubungan berakhir). Pihak yang terkait wajib mentaati ketentuan-ketentuan yang tertera diatas.

Tujuan dibuatnya peraturan ini guna meningkatkan kedisiplinan pasangan dalam sebuah hubungan yang harmonis.

Masyarakat ii...Ada yang mau nambahin pasalnya...silakan...
And kira-kira apa ya sanksi nya buat pasangan yang melanggar....?
 
Bls: “Undang-Undang Dasar Berpacaran”

*Pasal 1 : Kewajiban Dasar
Ayat 1). Pasangan wajib membuat komitmen
Ayat 2). Pasangan diwajibkan untuk setia (tidak selingkuh
Ayat 3). Pasangan dituntut untuk tetap jujur/ tidak berbohong
Ayat 4). Diwajibkan untuk memaafkan, jika pasangan mempunyai salah

*Pasal 2 : Kecurigaan
Ayat 1). Pasangan diharapkan tidak berlebihan mendekati pria/wanita lain, guna tidak menimbulkan paranoid
Ayat 2). Pasangan dilarang menuduh selingkuh, sebelum tidak menemukan bukti yang real
Ayat 3). Pasangan diharapkan memberikan kabar. Baik lewat Telpon, sms, fb, email ataupun media komunikasi lain. Minimal satu kali setiap hari

*Pasal 3 : Berkencan
Ayat 1). Sebelum kencan diharuskan pamit kepada ortu, jika tidak ada dengan keluarga
Ayat 2). Kencan tidak dalam keadaan terpaksa dan memaksa. Dalam arti, pasangan dapat menolak ajakan kencan dan tidak boleh memaksa untuk berkencan
Ayat 3). Pada saat kencan diharapkan mematikan telepon untuk sementara waktu, guna menghindari gangguan dari luar

*Pasal 4 : Lainnya...
Ayat 1). Pasangan dapat beralih hubungan dalam situasi tertentu. Pacar bisa berubah menjadi teman (masih berpacaran)
Ayat 2). Pasangan lebih terbuka jika ada masalah
Ayat 3). Jika ingin mengakhiri hubungan harus ada persetujuan antara kedua belah pihak yang terkait

Pihak yang terkait : Yang bertanda tangan dibawah ini
Jika anda setuju dengan ketentuan diatas, silahkan bubuhkan tanda tangan dibawah ini :

Tanda tangan Anda

_____________________

Tanda tangan pasangan Anda

_____________________

Jakarta, 30 Agustus 2010

Peraturan ini berlaku semenjak disahkannya ketentuan diatas sampai kadaluarsa (hubungan berakhir). Pihak yang terkait wajib mentaati ketentuan-ketentuan yang tertera diatas.

Tujuan dibuatnya peraturan ini guna meningkatkan kedisiplinan pasangan dalam sebuah hubungan yang harmonis.

Masyarakat ii...Ada yang mau nambahin pasalnya...silakan...
And kira-kira apa ya sanksi nya buat pasangan yang melanggar....?

=b=

Ada materai jugakah?
Apa perlu ada tanda tangan ortu kedua belah pihak?
 
Bls: “Undang-Undang Dasar Berpacaran”

Ya.. Pake materai yg 6 ribuan gitu... Terserah kalo emang btuh tanda tangan ortu bisa dibeberkan....ho..ho kayak surat penyerahan kekuasaan aja syaratnya...ribet banget pake materai segala
 
Bls: “Undang-Undang Dasar Berpacaran”

wah kalau begitu saya blm bisa tuk mengadakan perjanjian kontrak seperti ini

gue masih mau bebas
 
Bls: “Undang-Undang Dasar Berpacaran”

pasal 5 ayat 1

"Kalo sedang pacaran dilarang meloloi atau mau diloloi"

 
Bls: “Undang-Undang Dasar Berpacaran”

Om Lolo serius banget, tu cuma maen-maen doank bkinnya, aku aja kaga berani...ha..ha
 
Bls: “Undang-Undang Dasar Berpacaran”

Ha..ha... Moga-moga aja nggak ada...aku buat thread diatas tuh terinspirasi dengan Thread nya jeng Kalin yg berjudul “Restart Hubungan Dengan Mantan” disitu ada point pasal-pasal bergaransi, nah saya terinspirasi dari sono....
 
Back
Top