1 Februari 2011 (Berita-Sejarah-Tanggal)

Tomoyo

New member
[h=1]DSN Babas Fatwa[/h]

Instrumen perdagangan dalam bursa harus jelas dan ril.

JAKARTA Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSNMUI) sedang menggodok fatwa tentang jual beli dengan mekanisme lelang secara terus-menerus (bai’muzayadah). Hal ini dilakukan untuk meligitimasi perdagangan saham yang terjadi di bursa efek (perdagangan surat berharga).

“Selama ini perdagangan saham di bursa efek terkadang dianggap tidak syariah oleh sejumlah kalangan,” kata Gunawan Yasni, salah satu anggota DSN MUI,kepada Republika, di Jakarta, beberapa waktu lalu. “Mereka menilai, perdagangan saham sangat spekulatif dan tidak sesuai ketentuan Islami.”

Padahal, diutarakannya, perdagangan semacam ini merupakan hal yang wajar untuk menciptakan harga di pasar. Masalahnya, bila ini tidak dilakukan, harga kemungkinan tidak akan terbentuk.

Menurut Gunawan, pembahasan bai’muzayadah ini tidak hanya akan mengatur permasalahan bursa efek, tetapi objek transaksi bursa lainnya, yakni bursa komoditas (barang-barang komoditas).

Meski demikian, ia mengakui, yang menjadi instrumen perdagangan dalam bursa haruslah jelas dan ril. Perdagangannya harus memiliki ukuran nilai sesuai dengan transaksi yang dilakukan. “Jadi, misal ada 100 batang emas yang menjadi barang transaksi, 100 emas ini semuanya harus ada dan tidak boleh tidak ada,” tegasnya.

Namun, dikatakannya, ini tidak bisa berlaku untuk semua transaksi bursa, terutama bursa komoditas. Ia hanya bisa diberlakukan untuk bursa komoditas dengan jenis transaksi instan, yakni jual beli langsung selama dua kali 24 jam.

Gunawan juga mengatakan, DSN MUI menilai komoditas murabahah (jual beli) tak bisa diterapkan untuk semua produk perbankan syariah. Menurut Gunawan, komoditas ini hanya bisa

digunakan untuk semua produk yang bernilai ril. “Sementara untuk produk yang tidak terkait langsung dengan sektor ril ini tidak bisa digunakan,” katanya.
Untuk tabungan, pembiayaan, dan deposito dengan dana nasabah, ia menilai komoditas munabahah tidak bisa digunakan. Pasalnya, dana pihak ketiga, yakni nasabah, tidak terkait secara langsung dengan bisnis yang dilakukan perbankan.

“Sehingga, kalau dipaksakan, ini akan mengacaukan role (aturan) perbankan syariah sendiri,” jelasnya.

Meski demikian, untuk produk treasury hal ini bisa saja diterapkan. Produk treasury merupakan bagian pengelolaan aset dan merupakan kepanjangan tangan manajemen bank dalam mengimplementasikan kebijakan pengelolaan aset sehingga aset dan habilitas menjamin pemenuhan kebutuhan bank.

“Misalnya interbank, yang tidak langsung menggunakan dana pihak ketiga, atau antarbank syariah dan antarnegara saja,” katanya. [FOOTNOTE]REPUBLIKA SELASA, 1 FEBRUARI 2011, Sefti Oktarianisa[/FOOTNOTE]


[h=1]BPRS Harta Insan Karimah Targetkan Aset Rp 224 M[/h]

JAKARTA Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Harta Insan Karimah (BPRS HIK) menargetkan aset Rp 224 miliar pada 2011. Angka itu diperkirakan meningkat hingga 27 persen dibandingkan aset tahun lalu.

Menurut Direktur BPRS HIK, Toto Suharto, pihaknya optimistis dengan perkembangan aset ini mengingat sejumlah langkah untuk mengejar target tersebut telah dipersiapkan. “Selain pembukaan cabang baru untuk meningkatkan pembiayaan, BPRS HIK juga akan membuka rahn (gadai) emas syariah,” katanya kepada Republika, beberapa waktu lalu.

BPRS HIK pun akan memperluas kerja sama linked program dengan mitra bank usaha syariah. Diharapkan, hal itu bisa menambah pembiayaan dan meningkatkan modal BPRS HIK ke depan.
Hingga akhir 2010, aset BPRS HIK mencapai Rp 176,5 miliar atau tumbuh 37

persen dari Rp 129 miliar pada 2009. Dengan total portofolio pembiayaan meningkat 34 persen dan Rp 122 miliar menjadi Rp 163,9 miliar. Sementara total dana pihak ketiga tumbugli 33 persen dari Rp 110 miliar menjadi Rp 146 miliar.

Hingga akhir 2010, laba kotor BPRS HIK juga mengalami kenaikan signifikan hingga 62 persen dari Rp 4 miliar menjadi Rp 6,6 miliar. Bahkan, bila dibandingkan EKAP, terdapat kenaikan sekitar 130 persen.

Menurutnya, bagi basil deposito per Desember 2010 untuk satu bulan 11,08 persen. Sedangkan bagi basil deposito tiga bulan mencapai 11,79 persen, enam bulan mencapai 12,97 persen, dan deposito 12 bulan mencapai 14,15 persen.

Sementara itu, secara keseluruhan rasio pada 2010 menunjukkan pencapalan yang cukup signifikan. Tingkat kecukupan modal (CAR) naik hingga 14,4 persen dengan financing deposit ratio (FDR, rasio pembiayaan terbadap dana pihak ketiga), mengalami kenaikan

hingga 112,2 persen. Hal senada terjadi dengan return on asset (ROA) dan return on equity (ROE) dengan kenaikan 4,3 persen dari 27,1 persen serta NPF di angka 3,2 persen.

“Terdapat beberapa strategi yang kita lakukan, antara lain, dari sisi internal
perusahaan dengan mengubah sistem kerja di marketing kita,” katanya. Strategi yang sama juga masib akan digunakan pada 2011 ini.

BPRS HIK berpusat di Ciledug, Tangerang. Perbankan syariah ini memiliki tiga cabang lain, yakni di Cikarang, Karawaci, dan Jakarta Timur serta satu Kantor Unit Pelayanan Pembiayaan (KUPP) di Ciracas, Bogor. [FOOTNOTE]REPUBLIKA SELASA, 1 FEBRUARI 2011, firkah fansuri[/FOOTNOTE]

[h=1]Pengguna Listrik Besar Butuh Manajer Energi[/h]

JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mewajibkan penunjukan manajer listrik bagi perusahaan yang menggunakan energi lebih dari 6.000 setara ton minyak (tonne of oil equivalent/TOE) atau 69.780 MWh per tahun.

“Nantinya perusahaan itu harus mempunyai manajer energi untuk mengelola energi secara efisien,” kata Menteri ESDM Darwin Zahedy Saleh, saat ditemui di Jakarta, Senin (31/1). Selain itu, ujar Darwin, perusahaan bersangkutan juga wajib menyusun program konservasi energi.

Termasuk juga, pelaksanaan audit energi secara berkala, melaksanakan rekomendasi hasil audit energi, dan melaporkan pelaksanaan konservasi energi setiap tahun. Untuk menerapkan kewajiban tersebut, pemerintah telah menyebarluaskan surat edaran kepada perusahaan-perusahaan yang bersangkutan.

Darwin mengatakan, bagi perusahaan yang diwajibkan melakukan managemen energi, tapi tidak melaksanakannya akan diberikan disinsentif. Adapun disinsentif tersebut, antara lain, peringatan tertulis, pengumuman di media massa, denda, dan pengurangan pasokan energi.
Sebaliknya, pemerintah akan memberikan insentif bagi perusahaan yang melakukan konservasi energi. “Kebijakan (insentif dan disinsentif) ini sedang dirumuskan. Kalau tidak insentif fiskal ya insentif moneter,” jelas Darwin.

Sejauh ini, tercatat 10 perusahaan yang menggunakan energi terbesar di Indonesia. Kesepuluh perusahaan tersebut adalah PT Krakatau Steel Tbk (Persero), PT Panca Citra Wira Brothers, PT Semen Gresik Tbk (Persero), PT GT Petrochem Industri, PT Mulya Keramik Indah Raya, PT Petrokimia Gresik (Persero), PT Semen Padang, PT Colorindo Aneka Chemicals, PT Golden Island Texstile, dan PT Sugih Brothers.

“Kurang lebih ada 650 industri yang menggunakan energi 6.000 TOE,” katanya. Konservasi energi, kata dia, harus Semakin ditekuni. Dampak konservasi itu besar sekali. Pasalnya, kalau bangsa lain hanya perlu diversifikasi energi, maka Indonesia perlu melakukan diversifikasi sekaligus konservasi energi.

Direktur Jenderal Direktorat Energi Baru Terbarukan dan Konservai Energi (EBT dan KE) ESDM Luluk Sumiarso menekankan, kesadaran perusahaan-perusahaan itu untuk menunjuk manajer energi sudah tinggi. “Kesadaran teman-teman cukup tinggi. Sebenarnya hemat energi itu kan hemat biaya, tapi jangan mengurangi produktivitas. Jadi, efisiensi improvement,” terangnya.
Kementerian ESDM memandang konservasi energi sangatlah penting, mengingat cadangan energi Indonesia yang semakin menipis. Sedangkan penggunaan energi di semua sektor, baik industri, komersial, transportasi, maupun rumahtangga masih sangat boros. [FOOTNOTE]REPUBLIKA SELASA, 1 FEBRUARI 2011, Citra Listya Rini/zaky al-hamzah[/FOOTNOTE]

























[h=1]Reference & Resources[/h]
[REFLIST]1[/REFLIST]
 
Back
Top