singthung
New member
227 PATIMOKKHA SIKKHAPADA - PERATURAN KE-BHIKKHUAN
Peraturan-peraturan ke-Bhikkhu-an yang ditentukan oleh Sang Buddha (Sikkhapada) meliputi :
1. Yang ada didalam Patimokkha.
2. Yang tidak ada dalam Patimokkha.
Yang ada dalam Patimokkha meliputi:
1. Empat Parajika.
2. Tiga belas Sanghadisesa.
3. Tiga puluh Nissaggiya-pacittiya.
4. Dua Aniyata.
5. Sembilan puluh dua Pacittiya.
6. Empat Patidesaniya.
7. Tujuh puluh lima Sekhiyavatta.
Tujuh peraturan tersebut di atas meliputi 220 dan ditambah 7 Adhikarana Samatha, semuanya berjumlah 227 peraturan.
EMPAT PARAJIKA.
1. Seorang Bhikkhu yang melakukan hubungan sex maka ia melakukan Parajika.
2. Seorang Bhikkhu yang mengambil sesuatu yang belum diberikan oleh yang mempunyai/pemilik dan mempunyai nilai seharga 5 masaka atau lebih, maka ia melakukan Parajika.
3. Seorang Bhikkhu yang secara sengaja membunuh seorang manusia/ menyebabkan seorang manusia terbunuh, maka ia melakukan Parajika.
4. Seorang Bhikkhu yang menyombongkan Uttarimanusadhamma (tingkatan perkembangan bathin, yang lebih tinggi daripada tingkat manusia biasa) yang sebenarnya belum dicapainya, melanggar Parajika.
TIGA BELAS MACAM SANGHADISESA.
1. Seorang Bhikkhu yang secara sengaja menyebabkan dirinya mengeluarkan air mani (rancap), melakukan Sanghadisesa.
2. Seorang bhikkhu yang terangsang birahinya, mengucapkan kata-kata yang merayu dan tidak sopan di hadapan seorang wanita, melakukan Sanghadisesa.
3. Seorang Bhikkhu yang terangsang nafsu birahinya menyentuh tubuh seorang wanita, melakukan Sanghadisesa.
4. Seorang Bhikkhu yang terangsang nafsu birahinya, mengucapkan kata-kata secara menggoda bahwa seorang wanita seharusnya menikmati hubungan kelamin/sex dengan seorang laki-laki, melakukan Sanghadisesa.
5. Seorang Bhikkhu yang memainkan peranan sebagai tukang mencarikan jodoh yang membuat seorang pria dan seorang wanita menjadi suami istri, melakukan Sanghadisesa.
6. Jika seorang Bhikkhu sedang mendirikan gubuk, yang dari tanah hat/ campuran semen, dan yang ditempatinya sendiri tanpa ada penghuni lain, harus memenuhi praturan-peraturan tertentu seperti berikut : Panjang gubuk = 12 ukuran segitiga dan lebarnya harus = 7 Sugata, dan letak gubuk tersebut harus mendapat persetujuan dari Sangha akan letaknya. Jika lebih luas dari peraturan tersebut tadi, maka Bhikkhu tersebut melakukan Sanghadisesa.
7. Jika gubuk tadi dibangun dengan seorang dayaka yang menjadi pemiliknya, ukurannya dapat dibuat lebih besar dari peraturan tersebut di atas, tetapi letaknya harus mendapat persetujuan dari Sangha terlebih dahulu. Jika Sangha tidak dimintai persetujuan mengenai letaknya, maka Bhikkhu tersebut melakukan Sanghadisesa.
8. Jika seorang Bhikkhu yang marah dan jengkel secara sengaja menuduh Bhikkhu lain melakukan pelanggaran Parajika apatti, yang tidak berdasarkan atas bukti dan kenyataan, maka ia melakukan Sanghadisesa.
9. Jika seorang Bhikkhu yang merasa marah dan jengkel secara dengan alasan yang dibuat-buat maupun dengan tipu muslihat, menuduh Bhikkhu lain melakukan pelanggaran Parajika appati, maka Bhikkhu tersebut melakukan Sanghadisesa.
10. Jika seorang Bhikkhu memecah belah Sangha dan menimbulkan pertentangan dalam Sangha walaupun Bhikkhu-bhikkhu lain melarang berbuat demikian, tetapi Bhikkhu tersebut tidak mau mematuhi, maka Sangha harus mengumumkan KAMMA VACA dengan maksud untuk memperingatkan Bhikkhu tersebut, supaya menghentikan sikap-sikapnya itu, bila Bhikkhu tersebut tetap tidak mematuhi, dia melakukan Sanghadisesa.
11. Jika seorang Bhikkhu mengikuti sikap seorang Bhikkhu yang berusaha memecah belah Sangha tadi (seperti nomor 10) dan walaupun Bhikkhu lain telah melarangnya tapi Bhikkhu itu tak mau mematuhinya, maka Sangha harus mengumumkan KAMMAVACA, dengan maksud memperingatkannya supaya menghentikan sikap-sikapnya itu, jika ia tetap tidak mau menghentikan sikapnya, maka ia melakukan Sanghadisesa.
12. Jika seorang Bhikkhu sukar diajar dan dibetulkan sikapnya yang salah dan Bhikkhu-bhikkhu yang lain telah memperingatkannya bahwa seharusnya dia jangan seperti itu tetapi Bhikkhu itu tidak mau mematuhi, maka Sangha harus mengumumkan KAMMAVACA dengan maksud memperingatkannya supaya menghentikan sikapnya itu, bila Bhikkhu tersebut tetap tidak mau mematuhi maka ia melakukan Sanghadisesa.
13. Jika seorang Bhikkhu memuji dan menyinggung-nyinggung orang awam dengan maksud untuk menarik keuntungan dari mereka, dan Bhikkhu lain mengusirnya dari tempat tinggalnya, dan sebaliknya lalu mengkritik mereka, dan walaupun seorang Bhikkhu lain memperingatkannya agar supaya dia tak berbuat demikian, tetapi dia tak mematuhinya, maka Sangha harus mengumumkan KAMMAVACA dengan maksud untuk memperingatkan Bhikkhu tersebut, jika Bhikkhu tersebut tetap tidak mau mematuhi maka ia melakukan Sanghadisesa.
DUA ANIYATA.
1. Jika seorang Bhikkhu duduk dengan seorang wanita di suatu tempat yang terpencil (dimana mereka mengira tak dapat terlihat) dan seorang umat biasa yang dapat dipercaya mengatakan Bhikkhu tersebut telah melakukan Parajika, Sanghadisesa atau Pacittiya dan bhikkhu tersebut membenarkan pernyataan tersebut, maka hal tersebut harus diselesaikan sesuai dengan pelanggaran yang telah dilakukan menurut golongan pelanggaran peraturan yang telah disebutkan oleh umat awam tadi.
2. Jika seorang Bhikkhu duduk berdua dengan seorang wanita di suatu tempat yang terpencil (dimana ia mengira tak dapat terlihat) atau tidak memungkinkan orang lain mendengarkan pembicaraannya. Dan seorang umat awam yang dapat dipercaya mengatakan bahwa bhikkhu tersebut telah melakukan Parajika, Sanghadisesa atau Pacittiya dan Bhikkhu itu membenarkan pula pernyataan tersebut maka persoalan ini harus diselesaikan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan atau menurut golongan pelanggaran peraturan yang disebutkan di atas/yang disebutkan umat awam tadi.
TIGA PULUH NISAGGIYA PACITTIYA.
Terbagi atas tiga kelompok yang masing-masing terdiri atas 10 peraturan.
KELOMPOK PERTAMA : CIVARAVAGGA - Mengenai Jubah.
1. Seorang Bhikkhu diperbolehkan menyimpan jubah baru/ekstra paling lama sepuluh hari, jika menyimpan jubah tersebut lebih dari sepuluh hari, maka ia melakukan pelanggaran Nissaggiya Pacittiya.
2. Jika seorang Bhikkhu terpisahkan dari jubah utamanya selama 1 malam, kecuali telah memperoleh izin dari Sangha, maka ia melakukan Nissaggiya Pacittiya.
3. Jika kain yang dimiliki seorang Bhikkhu untuk membuat sebuah jubah tidaklah cukup, dan jika ia mengharap kain tambahan lagi, dia boleh menyimpan kain yang dimilikinya itu satu bulan lamanya, jika ia menyimpan kain tersebut lebih dari satu bulan, sekalipun ia masih berharap kain tambahan, dia tetap melakukan Nissaggiya Pacittiya.
4. Jika seorang Bhikkhu menyuruh seorang Bhikkhuni yang tidak ada hubungan kekeluargaan dengannya untuk mencucikan/mencelup jubahnya, maka ia melakukan Nissaggiya Pacittiya.
5. Jika seorang Bhikkhu menerima jubah dari tangan seorang Bhikkhuni yang tidak mempunyai hubungan kekeluargaan dengannya kecuali atas dasar tukar menukar, maka ia melakukan Nissaggiya Pacittiya.
6. Jika seorang Bhikkhu meminta dan memperoleh sebuah jubah dari umat biasa yang bukan keluarganya ataupun tidak memberikan pavarana dia melakukan Nissagiya Pacittiya.
7. Pavarana : "Suatu istilah yang digunakan dalam Sangha, yang berarti seorang umat biasa telah menawarkan/mengundang seorang Bhikkhu untuk meminta kepadanya kebutuhan apa saja yang diinginkan kecuali umat biasa memberikan batas tawaran tersebut. Berlaku sebulan seperti yang tertulis dalam peraturan Pacittiya no. 7 di dalam acelaka vagga.
Bila memperoleh Pavarana seperti ini, seorang Bhikkhu boleh meminta paling banyak satu jubah dalam (antaravasaka) dan sebuah jubah luar (Otarasangha). Jika ia minta/memperoleh lebih banyak dari ketentuan itu, maka ia melakukan Nissagiya Pacittiya.
8. Jika seorang umat biasa yang bukan keluarga dan belum memberikan Pavarana mengatakan bahwa ia merencanakan memberikan jubah kepada seorang Bhikkhu tertentu, dan setelah Bhikkhu tersebut mengetahui, lalu meminta umat tersebut memberikan jubah yang bagus dan lebih mahal daripada yang direncanakan oleh umat tersebut, dan memberikannya kepada Bhikkhu itu, sehingga Bhikkhu tersebut memperolehnya, maka ia melakukan Nisaggiya Pacittiya.
9. Jika beberapa umat biasa, yang bukan sanak keluarga maupun belum memberikan Pavarana dan telah merencanakan memberikan sebuah jubah kepada seorang Bhikkhu dan jika Bhikkhu tersebut mengatakan sesuatu yang menyebabkan mereka bersama-sama pergi membeli jubah untuk diberikan kepada Bhikkhu tersebut, apabila permintan itu dipenuhi, maka Bhikkhu tersebut melakukan Nissaggiya Pacittiya.
10. Jika seorang umat mengirim uang dengan maksud untuk membeli jubah bagi seorang Bhikkhu, dan ia ingin mengetahui siapa yang bertugas sebagai pembantu Bhikkhu (Veyyavacca) dan bila Bhikkhu tersebut belum membutuhkan sebuah jubah dia harus menunjuk pembantunya dengan mengatakan: "Orang ini adalah sebagai pembantu Bhikkhu di Vihara ini." Kemudian umat tersebut memberikan penjelasan kepada pembantu tersebut mengenai tugasnya dan juga memberitahukan kepada Bhikkhu yang bersangkutan, bila membutuhkan jubah baru dapat memintanya kepada pembantu tersebut. Bila Bhikkhu yang bersangkutan telah meminta sebanyak tiga kali dan masih belum juga menerima dari pembantu tersebut walau permintaannya tersebut sampai enam kali, dan setelah meminta lebih dari itu ia lalu baru mendapatkannya, maka ia telah melakukan Nissaggiya Pacittiya.
KELOMPOK KE DUA: KOSIYAVAGGA - Mengenai Kain Sutra.
1. Jika seorang Bhikkhu menerima sebuah permadani yang terbuat dari bulu domba (wol) yang bercampur dengan kain sutra, maka ia melakukan Nisaggiya Pacittiya.
2. Jika seorang Bhikkhu menerima permadani yang keseluruhannya terbuat dari wol berwarna hitam, maka ia melakukan Nissagiya Pacittiya.
3. Jika seorang Bhikkhu akan membuat sebuah permadani (kain untuk duduk bersila) yang baru, dia harus mempergunakan sebagian wol putih sebagian wol merah dan dua bagian wol hitam. Dan jika ia mempergunakan lebih dari dua bagian wol hitam, maka ia melakukan Nisaggiya Pacittiya.
4. Seorang Bhikkhu yang telah menerima sebuah permadani baru harus mempergunakannya selama enam tahun, apabila ia memakai permadani tersebut lebih dari enam tahun, maka ia melakukan Nisaggiya Pacittiya.
5. Jika seorang Bhikkhu akan menerima permadani lain yang baru (setelah enam tahun) dia harus mengambil sebagian permadani yang lama dan menggabungkannya pada permadani yang baru dengan maksud untuk mengurangi keindahan permadani yang baru itu, jika ia tidak menjalankannya maka ia melakukan Nisaggiya Pacittiya.
6. Jika seorang Bhikkhu sedang bepergian dan di pedalaman seorang memberikan kain wol dan ia menginginkannya dan menerimanya, jika tak ada seorangpun yang membawakannya dia boleh membawanya sejauh 3 yojana (15 Km), jika ia membawa sendiri lebih dari 3 yojana maka ia melakukan Nisaggiya Pacittiya.
7. Jika seorang Bhikkhu menyuruh seorang Bhikkhuni yang tak mempunyai hubungan keluarga dengannya, mencuci, mencelup, atau menggosok kain wol, maka ia melakukan Nisaggiya Pacittiya.
8. Jika seorang Bhikkhu menerima uang/emas/perak dengan tangannya sendiri atau menyuruh orang lain menerimanya, atau merasa gembira dengan uang yang disimpannya untuk Bhikkhu tersebut, maka ia melakukan Nisaggiya Pacittiya.
9. Jika seorang Bhikkhu terlibat dalam jual beli dengan mempergunakan uang (apa saja yang dapat dipergunakan dengan uang) maka ia melakukan Nisaggiya Pacittiya.
10. Jika seorang Bhikkhu mengadakan tukar menukar barang tanpa mempergunakan uang, dengan orang awam, maka ia melakukan Nisaggiya Pacittiya.
KELOMPOK KE TIGA : PATTAVAGGA - Mengenai Mangkok/bowl/Pata.
1. Sebuah mangkok yang disimpan oleh seorang Bhikkhu, di samping mangkok yang telah ditetapkannya, untuk dipergunakan selama hidup (di adhittana) disebut bowl atau mangkok extra, seorang Bhikkhu dapat menyimpannya selama 10 hari, dan bila ia menyimpannya lebih dari 10 hari, maka ia melakukan Nisaggiya Pacittiya.
2. Jika seorang Bhikkhu memiliki sebuah mangkok yang telah retak, dan tak perlu diperbaiki lagi dengan keseluruhan retak yang lebarnya kurang dari 10 jari, kemudian dia meminta sebuah mangkok yang baru dari seorang umat biasa yang tak mempunyai hubungan keluarga dengannya dan belum memberikan Pivarana, maka ia melakukan Nisaggiya Pacittiya.
3. Bila seorang Bhikkhu telah menerima secara langsung dengan tangannya, salah satu dari lima macam obat-obatan .... (ghee) mentega, minyak, madu dan sirup boleh menyimpannya untuk dipergunakan, paling lama 7 hari, jika dia menyimpannya lebih dari 7 hari, maka ia melakukan Nisaggiya Pacittiya.
4. Bila masih ada 1 bulan musim panas, seorang Bhikkhu boleh mencari sebuah jubah untuk mandi yang dipakai untuk musim hujan, dalam jangka waktu setengah bulan musim panas, diperbolehkan untuk mandi atau mempergunakannya. Jika menggunakan sebelum waktunya, maka ia melakukan Nisaggiya Pacittiya.
5. Jika seorang Bhikkhu telah memberikan sebuah jubah kepada seorang Bhikkhu lain, kemudian karena merasa marah lalu memintanya kembali/ menyuruh orang lain untuk mengambilnya, maka ia melakukan Nisaggiya Pacittiya.
6. Jika seorang Bhikkhu meminta benang tenun dari seorang umat biasa yang tidak mempunyai hubungan keluarga dengannya dan juga tidak memberikan Pavarana kemudian menyuruh memintal benang tenun tersebut menjadi sebuah jubah, maka ia melakukan Nisaggiya Pacittiya.
7. Jika seorang umat yang tidak mempunyai hubungan keluarga dan juga tidak memberikan Pavarana, menyuruh orang lain memintal sebuah jubah untuk seorang Bhikkhu, dan kemudian Bhikkhu ini mengatakan pada tukang pintal itu bila ia mengerjakannya buatlah yang lebih bagus, dan Bhikkhu akan memberikan hadiah tertentu, maka ia melakukan Nisaggiya Pacittiya.
8. Jika selama sepuluh hari sebelum Pavarana seorang dayaka memberikan sehelai kain untuk Vassa, maka seorang Bhikkhu boleh menerimanya dan menyimpannya, jika ia menyimpannya lebih dari waktu yang disebut 'waktu jubah' maka ia melakukan Nisaggiya Pacittiya.
9. Jika seorang Bhikkhu ingin menjalani musim Vassa di suatu tempat dalam hutan yang terpencil dan ingin menyimpan salah satu dari jubah utamanya di sebuah rumah yang terpisah darl tempat tinggal di mana ia menjalani Vassa itu, dia boleh berbuat demikian paling lama 6 malam dan harus disertai dengan alasan yang cukup. Jika ia menyimpan jubah utamanya di sana lebih dari 6 malam tanpa seizin Sangha, maka ia melakukan Nisaggiya Pacittiya.
10. Jika seorang Bhikkhu menyuruh secara sengaja seorang untuk memberikan hadiah kepadanya yang sebetulnya diperuntukkan bagi Sangha, maka ia melakukan Nisaggiya Pacittiya.
SEMBILAN PULUH DUA PACITTIYA.
Dibagi menjadi (9) kelompok.
KELOMPOK PERTAMA : MUSAVADAVAGGA - Mengenai perkataan yang tidak benar.
1. Jika seorang Bhikkhu berdusta/berbohong maka ia melakukan Pacittiya.
2. Jika seorang Bhikkhu berbicara dengan kata-kata kasar dan tidak sopan kepada Bhikkhu yang lain, maka ia melakukan Pacittiya.
3. Jika seorang bhikkhu menjelek-jelekkan bhikkhu yang lain, ia melakukan Pacittiya.
4. Jika seorang bhikkhu mengajar Dhamma kepada seorang biasa (yang bukan bhikkhu) dengan mengulangi kata demi kata, maka ia melakukan Pacittiya.
5. Jika seorang bhikkhu tidur dengan seorang biasa (yang bukan bhikkhu) di suatu tempat yang ada dinding yang mengelilinginya dan di bawah atap yang sama, selama lebih dari 3 malam, maka ia melakukan Pacittiya.
6. Jika seorang bhikkhu tidur di bawah satu atap bersama seorang wanita, sekalipun hanya semalam, ia telah melakukan Pacittiya.
7. Jika seorang bhikkhu mengajarkan Dhamma kepada seorang wanita, dan berbicara lebih dari enam kata, dia melakukan Pacittiya. Kecuali ada orang laki-laki yang hadir dan mengikuti apa yang dibicarakan.
8. Jika seorang bhikkhu berbicara, bahwa ia telah mencapai tingkat-tingkat di atas manusia biasa (Uttarimanusa-dhamma) yang kenyataannya memang demikian kepada seorang biasa (yang bukan bhikkhu) dia melakukan Pacittiya.
9. Jika seorang bhikkhu memberitahukan kepada seorang biasa (bukan bhikkhu) tentang apatti yang berat dari bhikkhu yang lain, maka ia melakukan Pacittiya.
10.Jika seorang bhikkhu menggali tanah atau menyuruh pada orang lain untuk menggali tanah, maka ia melakukan Pacittiya.
KELOMPOK KE DUA : BHUTAGAMAGGA - Mengenai Tumbuh-tumbuhan.
1. Jika seorang bhikkhu memetik dari bagian manapun dari suatu tumbuh- tumbuhan hingga lepas dari tempat tumbuh maka ia melakukan Pacittiya.
2. Jika seorang bhikkhu bersikap secara tidak pantas dan sopan, lalu Sangha memanggilnya untuk dimintakan pertanggungan jawab, tapi ia menjawab secara menghindar atau tidak mau menjawab sama sekali, dan Sangha lalu mengumumkan Kammavaca, maka ia melakukan Pacittiya.
3. Jika seorang bhikkhu merendahkan seorang bhikkhu yang lain yang telah ditunjuk oleh Sangha untuk menjalankan tugas-tugas Sangha, dan jika bhikkhu tersebut ternyata dapat menjalankan tugasnya dengan baik, dan penghinaannyapun tidak mempunyai dasar, maka ia melakukan Pacittiya.
4. Jika seorang bhikkhu mengambil tempat tidur, bangku, kasur, kursi kepunyaan Sangha dan meletakkannya di tempat terbuka dan kemudian dia terus pergi tanpa mengembalikan/dia pergi tanpa memberitahukan kepada bhikkhu yang bertugas mengurus barang-barang tersebut, maka ia melakukan Pacittiya.
5. Jika seorang bhikkhu mengambil perlengkapan untuk tidur kepunyaan Sangha, dan menempatkannya di sebuah gubuk milik Sangha, kemudian pergi tanpa mengembalikan perlengkapan-perlengkapan tersebut, atau pun dia pergi tanpa memberitahukan kepada bhikkhu yang bertanggung jawab atas peralatan tersebut, maka ia melakukan Pacittiya.
6. Jika seorang bhikkhu yang mengetahui bahwa sebuah gubuk telah didiami oleh bhikkhu yang lain yang datang lebih dahulu, lalu secara sengaja berbaring di situ dengan harapan supaya bhikkhu yang lain itu berlalu karena melihat tak ada ruang/tempat lain, maka ia melakukan Pacittiya.
7. Jika seorang bhikkhu merasa tidak senang dan marah kepada bhikkhu yang lain lalu menyeret, mendorong atau mengusirnya keluar dari gubuk milik Sangha, maka ia melakukan Pacittiya.
8. Jika seorang bhikkhu dengan tidak mengindahkan tubuhnya, (berat tubuhnya) duduk di atas tempat tidur yang kakinya tidak begitu kokoh, maka ia melakukan Pacittiya.
9. Jika seorang Bhikkhu bermaksud memperoleh tanah liat untuk melapis atap sebuah gubuk, dia harus melapis atap itu setebal tiga lapis saja. Bila ia melapis lebih dari jumlah tersebut di atas, maka ia melakukan Pacittiya.
10. Jika seorang bhikkhu mengetahui akan adanya makhluk-makhluk hidup dalam suatu tempat yang bisa diisi air lalu menuangkannya di atas tanah atau rumput, maka ia melakukan Pacittiya.
KELOMPOK KE TIGA : OVADAVAGGA - Kelompok mengenai cara mengajar.
1. Jika seorang Bhikkhu mengajar para Bhikkhuni tanpa memperoleh izin dari Sangha, maka ia melakukan Pacittiya.
2. Sekalipun memperoleh izin dari Sangha, apabila seorang Bhikkhu mengajar Bhikkhuni setelah matahari terbenam, maka ia melakukan Pacittiya.
3. Jika seorang Bhikkhu yang pergi mengunjungi tempat tinggal Bhikkhuni, kecuali ada seorang Bhikkhuni yang sakit, maka ia melakukan Pacittiya.
4. Jika seorang Bhikkhu merendahkan Bhikkhu lain dengan mengatakan bahwa Bhikkhu tersebut mengajar para Bhikkhuni sebab dia mengharapkan hadiah, maka ia melakukan Pacittiya.
5. Jika seorang Bhikkhu memberikan jubah kepada seorang Bhikkhuni yang tidak mempunyai hubungan keluarga dengannya, kecuali bila atas dasar tukar menukar, maka ia melakukan Pacittiya.
6. Jika seorang Bhikkhu menjahit Jubah seorang Bhikkhuni yang tidak mempunyai hubungan keluarga dengannya, ataupun menyuruh orang lain untuk menjahit jubah Bhikkhuni tersebut, maka ia melakukan Pacittiya.
7. Jika seorang Bhikkhu meminta seorang Bhikkhuni menemaninya di suatu perjalanan akhir sebuah desa, kecuali bila jalan yang akan ditempuh berbahaya, maka ia melakukan Pacittiya.
8. Jika scorang Bhikkhu mengajar seorang Bhikkhuni naik perahu dengannya bepergian ke hulu/hilir sungai, maka ia melakukan Pacittiya.
9. Jika seorang Bhikkhu makan makanan yang diperoleh seorang Bhikkhuni dengan jalan memaksa umat biasa untuk memberinya, kecuali bila umat biasa tersebut telah berniat untuk memberikan makanan kepada Bhikkhu tersebut, maka ia melakukan Pacittiya.
10. Jika seorang Bhikkhu duduk/berbaring di suatu tempat terpencil dengan seorang wanita, tanpa ada orang lain hadir, maka ia melakukan Pacittiya.
bersambung... Tidak Gampang kan menjadi seorang Bhikkhu.^_^