23 April 2011 (Berita-Sejarah-Tanggal)

Megha

New member
[h=1]Pemkot Diminta Terbitkat Perwal Perijinan
Pelayanan Publik I Atap Mendesak[/h]

SETU, TAPOS. Untuk meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangsel mendesak Pemkot setempat mengeluarkan Keputusan Walikota (Kepwal) pendelegasian perijinan yang nantinya difokuskan dari pelayanan publik dari satu pintu menjadi satu pintu satu atap.

Hal itu dinilai lebih efketif untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Namun, menurutnya, untuk mewujudkan hal itu bukan perkara mudah. Soalnya, masih terdapat beberapa hal yang perlu dikaji secara mendalam agar masyarakat menjadi lebih mudah dalam pengurusan administrasi dan perizinan. Sistemnya perlu diperbaiki lagi, karena dari beberapa fungsi yang dijadikan satu tidaklah mudah.

“Sistemnya perlu diperbaiki lagi, karena dari beberapa fungsi yang dijadikan satu tidaklah mudah. Pemkot harus berani mengeluarkan Kepwal ini, agar pelayanan masyarakat terutama perijinan bisa lebih mudah dan efektif,” ungkap anggota Komisi A DPRD Tangsel, Amar yang ditemui Tangsel Pos di ruang Komisi A, kemarin.

Ia menambahkan, pelayanan publik di Tangsel sendiri sudah satu pintu tetapi belum satu atap. Karena untuk membuat pelayanan menjadi satu pintu dan satu atap, masih ada beberapa hal yang perlu dikaji lebih lanjut.

Namun pastinya pelayanan mengarah ke situ, agar masyarakat yang mengurus perizinan lebih mudah, cepat, dan hanya di satu titik. Dalam memberikan pelayanan, menurutnya, terdapat tiga komponen besar, yakni pemerintah daerah sebagai pemberi pelayanan, masyarakat sebagai peminta pelayanan, serta aturan pelayanan. “Ketiganya harus berjalan dengan sistem yang baik agar tercipta pelayanan yang baik pula,”jelasnya.

Masih kata Amar, meningkatkan kualitas layanan publik serta penambahan akses yang lebih luas kepada masyarakat untuk memperoleh Pelayanan

Publik, merupakan tujuan utama dari pelayanan perijinan satu pintu itu nantinya. Selain itu, terwujudnya pelayanan publik yang cepat, murah, mudah, transparan, pasti, dan terjangkau sesuai dengan hak-hak masyarkat terhadap pelayanan publik juga sangat diharapkan.

“Karena itu, semua dinas maupun SKPD, yang ada di Tangsel harus berani memunculkan hal ini. Semua dinas dari SKPD bisa menempatkan masing-masing perwakilannya di BP2T nantinya, sehingga masyarakat yang ingin mengurusi ijin di dinas lain tidak perlu ke dinas yang dimaksud, tetapi bisa langsung ke BP2T yang menjadi lokasi pelayanan satu atap ini,” tegasnya.

Pada dasarnya, pelayanan satu atap itu harus transparan yaitu bersifat terbuka, mudah dan dapat di akses oleh semua pihak yang membutuhkan dan disediakan secara memadai serta mudah di mengerti.

Selain itu, akuntabel dalam artian dapat di pertanggungjawabkan sesuai dengan ke tentuan perundang-undangan yang berlaku. Pertisipasif yaitu mendorong peran serta masyarakat dalam penyelenggaraaan pelayanan perijinan dengan memperhatikan aspirasi, kebutuhan, dan harapan masyarakat. Dan yang terpenting, efesien yaitu pelayanan Perijinan tidak, melibatkan tahap-tahap yang panjang dan tidak melibatkan personel yang melebihi beban dari volume kerja yang berkonsekwensi pada biaya.

Efektif yaitu proses pelayanan perijinan di lakukan berdasarkan tata urutan dan hanya melibatkan personel yang telah ditetapkan. Keseimbangan antara hak dan kewajiban yaitu pemberi dan penerima pelayanan harus memenuhi hak dan kewajiban masing-masing pihak. Propesional yaitu proses perijinan melibatkan keahlian yang diperlukan baik untuk Validasi administrutif, verifikasi lapangan dan penilaian kelayakan yang masing-masing prosesnya dilaksanakan berdasarkan tata urutan dan prosedur yang telah ditetapkan. [FOOTNOTE]Tangsel pos, 23 April 2011, sam[/FOOTNOTE]

[h=1]Dinas Pemadan Kebakaran Bentuk Relawan[/h]

CILEGON, BANPOS. Kantor Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Cilegon membentuk Bantuan Relawan Kebakaran (Balakar) atau Satuan Relawan kebakaran (Satlakar) di setiap Kelurahan se-Kota Cilegon.

Kepala Kantor Damkar Cilegon Purwadi mengatakan, pembentukan satlakar itu bertujuan membantu penanganan masalah kebakaran di lingkungan masyarakat. Selain itu, upaya tersebut juga merupakan bentuk pemberdayaan masyarakat.

“Pembentukan satlakar ini merupakan kegiatan bidang pencegahan kebakaran. Selain melakukan pemberdayaan masyarakat, kita juga melakukan sosialisasi Perda Nomor 10/ 2009 tentang Pencegahan dan Penanggulahgan Bahaya Kebakaran. Pembentukan Satlakar ini sangat bermanfaat. Jadi jika ada kebakaran terjadi di lingkungan masyarakat, tidak hanya mengandalkan petugas saja. Masyarakat juga sudah mengetahui tentang bahaya kebakaran dan penanggulangannya,” ujar Purwadi, kemarin.

Dijelaskannya, pembentukan satlakar ini di setiap kelurahan sebanyak 10 orang. Tahun ini, merupakan pembentukan tahap kedua. Yang sudah terbentuk 8 kelurahan. Diantaranya Kelurahan Tamansari, Mekarsari, Gunung Sugih, Kepuh, Sukmajaya, Jombang Wetan, Ciwaduk, Ciwedus.

“Saat ini kita sedang mendata kelurahan yang akan dibentuk satlakar, Rencana untuk tahun ini kita juga akan membentuk satlakar di 8 kelurahan. Bila sudah terbentuk di tingkat kelurahan, mereka juga harus membentuk di tingkat RW,” paparnya.

Hal senada dikatakan Kepala Bidang Pencegahan Kantor Damkar Cilegon Sukanta. Menurutnya, para relawan di setiap kelurahan ini selanjutnya diberikan pendidikan tentang pencegahan kebakaran.

“Mereka akan diberikan bekal diantaranya tentang teori api, perilaku api perda No 10/2009 dan lainnya. Dalam pendidikan ini mereka akan mendapatkan kaos seragam dan setifikat,” ujarnya.

Tata cara mengantisipasi terhadap musibah kebakaran, memang selayaknya dikuasai masyarakat, Sehingga, jika terjadi permasalahan tersebut di lingkungan masyarakat, bisa segera ditangani dengan cepat. [FOOTNOTE]Tangsel pos, 23 April 2011, fan[/FOOTNOTE]















[h=1]Reference & Resources[/h]
[REFLIST]1[/REFLIST]
 
Back
Top