Administrator
Administrator
Crazy, siswa bernama Shinta dihukum oleh guru dengan cara dijewer oleh kawan2nya masing2 10 kali.
Nasib sial harus diterima Sinta Siti Walilah (11) binti Tarian. Kedua daun telinga pelajar kelas 5 SDN 118/VII Desa Batu Putih, Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, ini harus menerima jeweran 390 kali dari teman-temannya.
Kasus ini sampai masuk ke Polres Sarolangun. Menurut Kapolres Sarolangun AKBP Mintarjo melalui Kabag Ops Kompol Eduward Pardede, Minggu (25/4/2010), kejadian yang menimpa Sinta akibat ulah gurunya, Mawardi. "Menurut pengakuan Mawardi, Sinta dijewer karena sering terlambat masuk kelas," kata Eduward.
Peristiwanya terjadi hari Jumat (23/4/2010) sekitar pukul 08.00. Saat itu Sinta datang terlambat. Diduga ada teman-teman Sinta yang memanas-manasi agar dia dihukum. Mawardi kemudian memberikan hukuman kepada korban.
Semua murid di kelas itu, sebanyak 39 anak, dipersilakan maju dan menjewer telinga Sinta. Tidak hanya sekali, tetapi setiap siswa disuruh menjewer sebanyak 10 kali. Akibat jeweran ini, daun telinga Sinta bengkak dan lecet.
Orangtua Sinta tidak terima atas perlakuan itu, kemudian melapor ke kepala desa. Diantar kepala desanya, kedua orangtua Sinta meneruskan laporan ke Polres Sarolangun.
Polisi kini memeriksa saksi-saksi. Menurut Pardede, terlapor dapat dikenai Pasal 80 Ayat 1 Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak atau Pasal 55, 56 jo Pasal 351 Ayat 1 KUHP
sumber : http://regional.kompas.com
Nasib sial harus diterima Sinta Siti Walilah (11) binti Tarian. Kedua daun telinga pelajar kelas 5 SDN 118/VII Desa Batu Putih, Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, ini harus menerima jeweran 390 kali dari teman-temannya.
Kasus ini sampai masuk ke Polres Sarolangun. Menurut Kapolres Sarolangun AKBP Mintarjo melalui Kabag Ops Kompol Eduward Pardede, Minggu (25/4/2010), kejadian yang menimpa Sinta akibat ulah gurunya, Mawardi. "Menurut pengakuan Mawardi, Sinta dijewer karena sering terlambat masuk kelas," kata Eduward.
Peristiwanya terjadi hari Jumat (23/4/2010) sekitar pukul 08.00. Saat itu Sinta datang terlambat. Diduga ada teman-teman Sinta yang memanas-manasi agar dia dihukum. Mawardi kemudian memberikan hukuman kepada korban.
Semua murid di kelas itu, sebanyak 39 anak, dipersilakan maju dan menjewer telinga Sinta. Tidak hanya sekali, tetapi setiap siswa disuruh menjewer sebanyak 10 kali. Akibat jeweran ini, daun telinga Sinta bengkak dan lecet.
Orangtua Sinta tidak terima atas perlakuan itu, kemudian melapor ke kepala desa. Diantar kepala desanya, kedua orangtua Sinta meneruskan laporan ke Polres Sarolangun.
Polisi kini memeriksa saksi-saksi. Menurut Pardede, terlapor dapat dikenai Pasal 80 Ayat 1 Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak atau Pasal 55, 56 jo Pasal 351 Ayat 1 KUHP
sumber : http://regional.kompas.com