naruto
New member
4 Perampok uang setoran SPBU divonis 2,5 tahun
Solo (Espos)
Empat pelaku perampokan uang setoran SPBU milik pengusaha Ahmad Purnomo tahun 2004 silam dijatuhi hukuman masing-masing 2,5 tahun penjara.
Para terdakwa yaitu Suyadi, 42, Sumadi, 34, Joko Waluyo, 28, dan Sutrisno, 33, diputus bersalah melanggar Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (Curas).
Dengan vonis tersebut, keempat orang tersebut segera menyusul rekan mereka, Didik Prasetyo yang telah divonis dua tahun tiga bulan, beberapa waktu lalu. Dalam persidangan terakhir yang dilangsungkan terpisah di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis (1/2), majelis hakim menyatakan, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersepakat jahat untuk melakukan pencurian uang setoran Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU) milik pengusaha Ahmad Purnomo, warga Jl Bhayangkara, Laweyan, Solo. Rencana tersebut lantas mereka laksanakan pada awal Februari 2004. Ketika itu, mobil pengambil setoran yang disopiri Sutarman (salah satu karyawan Purnomo), mereka sabotase dengan cara dicopot selang bensinnya ketika sedang diparkir di SPBU Banyuanyar, Jl Ki Mangunsarkoro, Banjarsari.
Mengancam
Setelah mobil berjalan sekitar 500 meter dari SPBU, kendaraan tersebut langsung mogok. Saat itulah keempat terdakwa yang sudah menguntit dari belakang segera mendatangi mobil itu dan mengancam Sutarman dengan senjata tajam (Sajam) agar menyerahkan uang setoran yang dibawa.
Solo (Espos)
Empat pelaku perampokan uang setoran SPBU milik pengusaha Ahmad Purnomo tahun 2004 silam dijatuhi hukuman masing-masing 2,5 tahun penjara.
Para terdakwa yaitu Suyadi, 42, Sumadi, 34, Joko Waluyo, 28, dan Sutrisno, 33, diputus bersalah melanggar Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (Curas).
Dengan vonis tersebut, keempat orang tersebut segera menyusul rekan mereka, Didik Prasetyo yang telah divonis dua tahun tiga bulan, beberapa waktu lalu. Dalam persidangan terakhir yang dilangsungkan terpisah di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis (1/2), majelis hakim menyatakan, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersepakat jahat untuk melakukan pencurian uang setoran Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU) milik pengusaha Ahmad Purnomo, warga Jl Bhayangkara, Laweyan, Solo. Rencana tersebut lantas mereka laksanakan pada awal Februari 2004. Ketika itu, mobil pengambil setoran yang disopiri Sutarman (salah satu karyawan Purnomo), mereka sabotase dengan cara dicopot selang bensinnya ketika sedang diparkir di SPBU Banyuanyar, Jl Ki Mangunsarkoro, Banjarsari.
Mengancam
Setelah mobil berjalan sekitar 500 meter dari SPBU, kendaraan tersebut langsung mogok. Saat itulah keempat terdakwa yang sudah menguntit dari belakang segera mendatangi mobil itu dan mengancam Sutarman dengan senjata tajam (Sajam) agar menyerahkan uang setoran yang dibawa.