5 April 2011 (Berita-Sejarah-Tanggal)

Tomoyo

New member
[h=1]MD Terindikasi Cuci Uang[/h]

Tiga pengusaha kakap korban MD

JAKARTA — Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein mengatakan, ada indikasi jika mantan manajer senior Citibank Inong Malinda alias Malinda Dee (MD) memang melakukan pecucian uang.

Indikasi itu muncul bersamaan dengan dugaan jika MD mengalihkan uang milk nasabah untuk pembelian sejumlah mobil mewah. “Ada indikasi pencucian uang kalau uang hasil enggelapan disamarkan atau disembunyikan dengan melakukan transaksi seperti membeli mobil dan memindahkan ke bank lain atas nama diri sendiri,” kata Yunus lewat pesan singkat kepada Republika, Selasa (5/4).

Ketika ditanya apakah aksi pencucian uang MD terkait dana pejabat atau pengusaha kakap, Yunus enggan menjawab. Mobil milik MD yang disita kepolisian, jelas Yunus, bisa menandakan telah terjadi pencucian uang.

Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Azis menyatakan, DPR akan mendorong keterlibatan PPATK bila terdapat indikasi pencucian uang haram. Bahkan, bila perlu, Komisi Pemberantasan Korupsi juga terlibat. “Kita lihat dulu hasil investigasi polisi. Kalau ada arah ke sana, PPATK harus turun tangan,” kata Harry

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Yanuar Rizky meminta polisi membuka identitas nasabah MD untuk menepis kecurigaan adanya kejahatan pencucian uang haram.

“Bila melihat pengacara MD berbicara, dugaannya ke arah situ. Dia berani membuka karena mungkin di balik persoalan ini ada kartu yang dipegang terkait nasabah,” ujarnya.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Anton Bachrul Alam mengatakan, tiga korban yang rekeningnya dibobol MD ternyata merupakan pengusaha besar di Indonesia. Dana mereka dialirkan MD ke tiga bank dan perusahaan MD.

“Ketiga-tiganya pengusaha besar yang terkenal,” kata Anton, kemarin. Ketiga pengusaha kakap yang melaporkan kasus itu ke polisi memiliki banyak anak perusahaan. Namun Anton enggan menjelaskan bidang usaha ketiga korban MD itu.

Anton juga mengelak saat ditanya, apakah salah satu pengusaha itu juga anggota DPR. “Ada lah. Belum bisa diberi tahu,” kelitnya.

Audit sementara Citibank menyebut jumlah kerugian akibat aksi MD. sebesar Rp 16,063 miliar. Asisten Wakil Direktur Hubungan Korporasi dan Institusi Citibank, Mona Monika, mengatakan nasabah memilih tak melapor karena Citibank telah berjanji mengembalikan dana yang hilang.

Polisi juga memeriksa Rita, komisaris utama PT Sarwahita Group milik MD yang diduga menerima dana dari MD. Perusahaan ini bergerak di berbagai bidang, salah satunya hiburan.

Pengacara MD, Halapancas Simanjuntak, mengatakan atasan MD mungkin ikut terlibat karena sesuai standar operasional prosedur Citibank, transfer lebih dari Rp 500 juta harus ada paraf dan head teller, kepala cabang, atau branch manager. Penyidik Poliri mengonfrontasi hal itu kepada MD karena pada surat transfer terdapat paraf atasannya. “Dikonfrontasi ke MD,ini paraf siapa saja,” kata Halapancas. [FOOTNOTE]Republika, 5 April 2011, Abdullah Sammy, Bilal Ramadhan/rahriiad budi harto[/FOOTNOTE]

[h=2]5 April 2011[/h]




[h=1]PT Tiga Persen Diyakini Bisa Berubah[/h]

JAKARTA — Keputusan rapat pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR soal kesepakatan ambang batas parlemen (parliamentary threshold/PT) sebesar tiga persen, dinilai bersifat sementara. Fraksi atau partai-partai di DPR meyakini besaran PT itu masih bisa berubah dalam proses pembahasan revisi Undang-Undang (UU) No 10 Tahun 2008 tentang Pemilu. “Keputusan itu masih bisa berubah di tingkat pansus (panitia khusus),” kata anggota Fraksi PDIP, Ganjar Pranowo, Selasa (5/4).

Menurut Ganjar, fraksinya akan memberikan argumentasi yang lebih kuat atas penentuan PT tiga persen dalam tahapan pembahasan berikutnya. Ganjar menilai, angka tiga persen tidak efektif dalam memperkuat sistem presidensial karena akan mengakibatkan membengkaknya jumlah partai politik (parpol).

Fraksi PDIP sendiri masih berpendapat angka PT yang ideal adalah sebesar lima persen. Ganjar menambahkan, upaya partai yang berkuasa saat ini dengan membentuk koalisi partai pendukung pemerintah, ternyata tidak efektif dalam upaya memperkuat pemerintahan.

Ganjar merujuk pada Sekretariat Gabungan Partai Koalisi (Setgab) yang kerap berselisih di parlemen. Karena itu, kata Ganjar, langkah efektif dalam menyederhanakan jumlah parpol adalah dengan meninggikan angka PT.

Fraksi Partai Demokrat menyatakan, akan tetap mengusulkan ambang batas parlemen sebesar empat persen. Menurut Saan, Semangat seluruh fraksi di DPR sejauh mi adalah menaikkan ambang batas parlemen, namunbesaran pastinya belum disepakati.

“Prinsip dasar UU Pemilu adalah untuk peningkatan kualitas, sampai sekarang kita masih usulkan PT empat persen,” kata Sekretaris Fraksi Partai temokrat, Saan Mustopa, kemarin.
Saan meyakini, kesepakatan di Baleg DPR yang menyisakan banyak catatan dari setiap fraksi. masih bisa berubah. “PT yang sudah disepakati di Baleg DPR tiga persen, tapi banyak catatannya, kemungkinan bisa berubah,” kata Saan.

Rapat pleno Baleg DPR, Senin (4/4), menyetujui usulan ambang batas parlemen PT sebesar tiga persen. Keputusan itu tertuang dalam Pasal 202 revisi UU Pemilu. “Oktober (2011) nanti harusnya sudah menjadi undang-undang, supaya memenuhi 2,5 tahun persiapan pemilu,” kata Ketua Baleg DPR, Ignatius Mulyono.

Ignatius mengakui, hingga kini belum ada kesepakatan antara partai besar, menengah, dan kecil soal besaran PT. Voting pun dihindari Ignatius selama musyawarah masih bisa dilakukan. Pembahasan berlangsung alot karena partai bear, seperti PDIP, Demokrat, dan PKS mengusulkan angka tiga sampai lima persen. Sementara partai kecil menginginkan angka PT di kisaran 2,5 persen atau lebih kecil. “Tapi, kalau hanya 2,5 persen dinilai tidak mengusung semangat penyederhanaan partai dari fraksi di DPR yang telah digagas pada Pemilu 2008,” kata Ignatius Wakil Ketua Baleg DPR Ida Fauziah menerangkan pada sidang pleno pertama, laporan panitia kerja menyetujui tiga hal. Yakni, besaran ambang batas parlemen sebesar tiga persen dan suara sah nasional, perhitungan suara, dan persyaratan peserta pemilu. “Tapi, ketiganya dapat disepakati (berubah) pada sidang pleno kedua,” ujar Ida. [FOOTNOTE]Republika, 5 April 2011, Yogie Respati/andri saubani[/FOOTNOTE]















[h=1]Reference & Resources[/h]
[REFLIST]1[/REFLIST]
 
Back
Top