indosiar.com, Jakarta - Sedikitnya 50 orang yang diduga merupakan pemain **** Selasa (27/02/07) kemarin, ditangkap petugas kepolisian wilayah Jakarta Barat. Petugas juga menyita sebanyak 24 juta lebih uang hasil taruhan.
Setidaknya 50 orang yang sedang melakukan aktifitas perjudian di tangkap petugas Reserse Polres Metro Jakarta Barat kemarin malam. Lokasi perjudian yang berada didaerah Jelambar Grogol, Petamburan, Jakarta Barat ini digerebek petugas sekitar pukul 02.00 WIB.
Para penonton dan para penjudi yang berada dilokasi langsung digelandang ke kantor polisi berikut barang bukti uang tunai 24 juta lebih dan seperangkat alat yang dipergunakan untuk berjudi. Dari 50 orang yang diperiksa, polisi akhirnya menetapkan 13 orang dipastikan sebagai tersangka. Selebihnya dibebaskan dan dikenai wajib lapor.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya saat ini ke 13 orang tersangka mendekam di tahanan Polres Metro Jakarta Barat dan dikenai pasal 303 tentang Perjudian dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Setidaknya 50 orang yang sedang melakukan aktifitas perjudian di tangkap petugas Reserse Polres Metro Jakarta Barat kemarin malam. Lokasi perjudian yang berada didaerah Jelambar Grogol, Petamburan, Jakarta Barat ini digerebek petugas sekitar pukul 02.00 WIB.
Para penonton dan para penjudi yang berada dilokasi langsung digelandang ke kantor polisi berikut barang bukti uang tunai 24 juta lebih dan seperangkat alat yang dipergunakan untuk berjudi. Dari 50 orang yang diperiksa, polisi akhirnya menetapkan 13 orang dipastikan sebagai tersangka. Selebihnya dibebaskan dan dikenai wajib lapor.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya saat ini ke 13 orang tersangka mendekam di tahanan Polres Metro Jakarta Barat dan dikenai pasal 303 tentang Perjudian dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.