65 Buruh Lembanindo Terancam Nganggur

jainudin

New member
SERPONG, TAPOS. Sedikitnya 65 buruh PT Lembanindo Tirta Anugrah (Lembanindo) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terancam Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Hal ini lantaran perusahaan tersebut tidak sanggup menggaji karyawannya.
Demikian disampaikan salah seorang karyawan PT Lembanindo, Rita, saat ditemui dalam rangka mediasi terakhir di Kantor Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans), Serpong, Kota Tangsel, Jumat (22/2).
Pihak perusahaan, kata dia, tidak mampu lagi mempekerjakan karyawannya, sehingga mereka inemutuskan konrak kerja. ‘Kita sedang melakukan mediasi terkait dengan permintaan karyawan terhadap upah kerja yang belum dibayar selama lima bulan dan uang pesangon sebanyak 65 karyawan” ungkap Rita.
Dalang mediasi terakhir ini, lanjutnya, pembahasan terkait dengan perjanjian pembayaran upah selama lima bulan dan hitung-hitungan mengenai pembayaran PHK karyawannya. ‘Berdasarkan hitungan karyawan perusahaan harus membayar sebesar Rp 700 Juta

untuk gaji selama 5 bulan untuk 65 karyawan dan uang pesangon sebesar Rp 4,3 Miliar. Sehingga total uang yang harus dikeluarkan sebesar Rp 5 Miliar,” ungkapnva.
Sayangnya, hitung-hitungan ini masih deadlock karena terdapat perbedaaan selisih hitung-hitungan yang dilakukan pihak perusahaan. ‘Berdasarkan hitungan perusahaan beda selisih hitung-hitungan sebesar Rp 1 Miliar,” jelas Rita.
Rita bersama dengan 64 buruh lainnya, akan memperjuangkan hak untuk mendapatkan gaji yang belum dibayar selama

lima bulan dan uang pesangon. Namun, Rita belum tahu kapan perusahaan akan membayar hak karyawan tersebut.
“Kita masih mediasi, kapan akan ada pembayaran. Namun kami meminta untuk secepatnya Jika tidak mampu. kami akan menuntut pemilik perusahaan karena tidak dapat memenuhi kewajibannya membayar upah buruh selama lima bulan dan pesangon” katanya.
Kepala Bidang Tenaga Kerja Dinsosnakertrans Kotangsel, Malikin membenarkan terkait permasalahan yang menimpa buruh Lembanindo ini. Menurutnya.

para buruh Lembanido menuntut haknya yang belum dibayar selama lima bulan, yakni dari Oktober 2012 hingga Februari 2013. Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan Dinsosnakertrans, kata dia, perusahaan ini tidak sanggup lagi memperkerjakan karyawannya, sehingga akan di PHK.
“Perusahaan bangkrut dan pihak Dinsosnakertrans sedang membuat perjanjian bersyarat antara perusahaan dan karyawan,” katanya.
Menurut iya, perjanjian kesepakatan PHK ini sudah disetujui kedua belah pihak. Sehingga sebanyak 65 orang yang tergabung dalam serikat pekerja dan lima orang yang belum tergabung, sepakatan untuk di PHK dan perusahaan harus membayar uang kesepakatan PHK tersebut.
Malikin menjelaskan, pihak perusahaan wajib membayar uang PHK yakni pesangon sebanarnya 2 kali gaji. Selain pesangon, perusahaan juga harus membayar gaji karyawan yang belum dibayar selama lima bulan.
Dia mencontohkan, jika kesepakatan pembayaran kerja ini dibayar bulan Mei, maka bulan Maret tersebut perusahaan harus membayar. Jika tidak, kata dia, akan ada pengadilan untuk perusahaan dan sidang terhadap perusahaan yang tidak mampu memenuhi masa perjanjian pembayaran tersebut.
Sementara Direktur lembanindo, David Darmawan tidak mau berkomentar mengenai permasalahan ini. ‘Maaf saya enggan bicara terkait ini,” ungkapnya.



Sumber : republika
 
Back
Top