andree_erlangga
New member
Calon Hakim Agung Achmad Ali kembali diperiksa tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, sebagai tersangka kasus penyalahgunaan dana penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Pertanyaan yang diajukan penyidik berkisar tentang puluhan tanda tangan dan stempel palsu dalam laporan surat perintah perjalanan dinas tersangka. Di antaranya perjalanan ke Badan Pembinaan Hukum Nasional dan ke Graha Wisata Kuningan, Jakarta.
Achmad Ali dalam jawabannya menyatakan stempel itu memang palsu, namun dirinya tidak mengetahui lantaran yang melakukan adalah Alimudin, Bendahara Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar. Dalam pemeriksaan sebelumnya Achmad Ali hanya mengakui satu perjalanan dinas. Sedangkan tiga perjalanan dinas lainnya diragukan.
Usai pemeriksaan Kejati Sulsel langsung menyatakan Alimudin sebagai tersangka baru dalam kasus ini. Kendati demikian, keberadaan yang bersangkutan hingga kini tidak diketahui sehingga pihak kejaksaan menetapkan Alimudin sebagai buron.
Achmad Ali dalam jawabannya menyatakan stempel itu memang palsu, namun dirinya tidak mengetahui lantaran yang melakukan adalah Alimudin, Bendahara Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar. Dalam pemeriksaan sebelumnya Achmad Ali hanya mengakui satu perjalanan dinas. Sedangkan tiga perjalanan dinas lainnya diragukan.
Usai pemeriksaan Kejati Sulsel langsung menyatakan Alimudin sebagai tersangka baru dalam kasus ini. Kendati demikian, keberadaan yang bersangkutan hingga kini tidak diketahui sehingga pihak kejaksaan menetapkan Alimudin sebagai buron.