enjangmultiguna
New member
JAKARTA Wakil Ketua Komisi II DPR, Ganjar Pranowo, menilai Undang Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) menegaskan adanya evaluasi bagi anggota DPR, termasuk Ketua DPR Marzuki Alie. Jadi, kata dia, desakan sejumlah pihak pada Partai Demokrat untuk mengevaluasi Marzuki ada dasarnya, yaitu Pasal 80 ayat (2) UU MD3.
Evaluasi itu, kata Ganjar, sepenuhnya diberikan pada partai. “Semua diserahkan pada Partai Demokrat. Mau melakukan evaluasi itu atau tidak. Tetapi, sesuai ketentuan, evaluasi itu harus dilakukan,” katanya, Kamis
Sementara itu, soal wacana mosi tidak percaya yang digulirkan sejumlah anggota lintas fraksi, menurut Ganjar,
hal itu tidak dikenal dalam UU MD3. “Tapi, gerakan ini bisa menggambarkan sejumlah anggota DPR mempertanyakan kualitas Marzuki.”
Dalam prakteknya, kata dia, bisa saja anggota DPR lebih mengarah pada sabotase saat Marzuki memimpin persidangan. Namun, itu tak akan berdampak bila Marzuki tidak memedulikannya.
Menurut Direktur Advokasi Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Ronald Rofiandri, Pasal 80 ayat (2) UU M03 merupakan dasar hukum yang kuat untuk
evaluasi anggota DPR. “Kalau Partai Demokrat menolak melakukan evaluasi, itu melawan perintah UU MD3. Tidak ada alasan untuk menghindar dari amanat UU itu, konsekuensinya selain melanggar UU juga jadi catatan buruk di mata masyarakat,” ujarnya, Seperti dikutip Antara.
Terlepas dan pernyataan kontroversialnya soal KPK, kata dia, setiap fraksi, termasuk FPD wajib melakukan evaluasi. Hal itu juga termasuk dalam Tata Tertib DPR Pasal 18 ayat (6). Karena itu, ia menyayangkan elite PD yang tidak mau mengevaluasi kinerja MarPizuki.
Berbeda pendapat dengan kedua pihak tadi, pakar Hukum Tata Negara, irman Putra Sidin, mengatakan pernyataan Marzuki adalah sebuah gagasan yang merupakan tugasnya sebagai ketua DPR. “Pernyataan Marzuki Alie sebagai anggota DPR yang memiliki kebebasan berpendapat.”ia juga mengingatkan berbagai elemen bangsa bahwa menyampaikan gagasan itu tidak boleh dimatikan.
Sumber : republika
Evaluasi itu, kata Ganjar, sepenuhnya diberikan pada partai. “Semua diserahkan pada Partai Demokrat. Mau melakukan evaluasi itu atau tidak. Tetapi, sesuai ketentuan, evaluasi itu harus dilakukan,” katanya, Kamis
Sementara itu, soal wacana mosi tidak percaya yang digulirkan sejumlah anggota lintas fraksi, menurut Ganjar,
hal itu tidak dikenal dalam UU MD3. “Tapi, gerakan ini bisa menggambarkan sejumlah anggota DPR mempertanyakan kualitas Marzuki.”
Dalam prakteknya, kata dia, bisa saja anggota DPR lebih mengarah pada sabotase saat Marzuki memimpin persidangan. Namun, itu tak akan berdampak bila Marzuki tidak memedulikannya.
Menurut Direktur Advokasi Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Ronald Rofiandri, Pasal 80 ayat (2) UU M03 merupakan dasar hukum yang kuat untuk
evaluasi anggota DPR. “Kalau Partai Demokrat menolak melakukan evaluasi, itu melawan perintah UU MD3. Tidak ada alasan untuk menghindar dari amanat UU itu, konsekuensinya selain melanggar UU juga jadi catatan buruk di mata masyarakat,” ujarnya, Seperti dikutip Antara.
Terlepas dan pernyataan kontroversialnya soal KPK, kata dia, setiap fraksi, termasuk FPD wajib melakukan evaluasi. Hal itu juga termasuk dalam Tata Tertib DPR Pasal 18 ayat (6). Karena itu, ia menyayangkan elite PD yang tidak mau mengevaluasi kinerja MarPizuki.
Berbeda pendapat dengan kedua pihak tadi, pakar Hukum Tata Negara, irman Putra Sidin, mengatakan pernyataan Marzuki adalah sebuah gagasan yang merupakan tugasnya sebagai ketua DPR. “Pernyataan Marzuki Alie sebagai anggota DPR yang memiliki kebebasan berpendapat.”ia juga mengingatkan berbagai elemen bangsa bahwa menyampaikan gagasan itu tidak boleh dimatikan.
Sumber : republika