Administrator
Administrator
Pemerintah diminta memublikasikan jenis-jenis informasi yang masuk kategori dikecualikan. Langkah ini dianggap penting untuk mencegah perbedaan penafsiran terkait implementasi Undang-Undang (UU) No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (RIP).
Anggota Komisi Informasi Pusat (KIP) Abdul Rahman Ma’mun mengatakan, dengan dipublikasikannya jenis-jenis informasi yang dikecualikan, maka akan menghindarkan perbedaan penafsiran. “Misalnya, jangan sampai informasi yang dikecualikan Kodam A dapat dibuka sedangkan diKodam B justru ditutup,” tegas Rahman di Jakarta.
Daftar informasi tersebut, kata Rahman nantinya juga harus diatur dalam peraturan tersendiri di masing-masing badan publik.
Dengan demikian, daftar tersebut akan memberikan legitimasi kepada badan publik untuk menerapkan UU Keterbukaan Informasi Publik, “Akan ada legitimasi, sekaligus transparansi pengelolaan informasi yang dikecualikan,”jelasnya.
Sementara itu, Kepala Biro Humas Kemehan Brigjen TNI I Wayan Midhio menyatakan, daftar informasi yang dikecualikan tidak perlu dipublikasikan. Daftar informasi tersebut baru akan digunakan jika nantinya ada permintaan untuk membuka sebuah informasi atau dokumen tertentu. “Tidak akan dipublikasikan.
Daftar tersebut dipakai kalau ada permintaan untuk informasi atau dokumen tertentu. Nantinya,’ permintaan tersebut dicocokkan dengan daftar ini. Kalau ada didaftar, maka informasi tidak akan diberikan,” tegasnya.
sindo
Anggota Komisi Informasi Pusat (KIP) Abdul Rahman Ma’mun mengatakan, dengan dipublikasikannya jenis-jenis informasi yang dikecualikan, maka akan menghindarkan perbedaan penafsiran. “Misalnya, jangan sampai informasi yang dikecualikan Kodam A dapat dibuka sedangkan diKodam B justru ditutup,” tegas Rahman di Jakarta.
Daftar informasi tersebut, kata Rahman nantinya juga harus diatur dalam peraturan tersendiri di masing-masing badan publik.
Dengan demikian, daftar tersebut akan memberikan legitimasi kepada badan publik untuk menerapkan UU Keterbukaan Informasi Publik, “Akan ada legitimasi, sekaligus transparansi pengelolaan informasi yang dikecualikan,”jelasnya.
Sementara itu, Kepala Biro Humas Kemehan Brigjen TNI I Wayan Midhio menyatakan, daftar informasi yang dikecualikan tidak perlu dipublikasikan. Daftar informasi tersebut baru akan digunakan jika nantinya ada permintaan untuk membuka sebuah informasi atau dokumen tertentu. “Tidak akan dipublikasikan.
Daftar tersebut dipakai kalau ada permintaan untuk informasi atau dokumen tertentu. Nantinya,’ permintaan tersebut dicocokkan dengan daftar ini. Kalau ada didaftar, maka informasi tidak akan diberikan,” tegasnya.
sindo