jatuhtempo
New member
Adakah perlindungan hukum untuk hewan? misal kalau kita menyiksa kucing
secara hukum manusia, seperti yang hulk bilang, untuk yang bukan hewan dilindungi, sepertinya tidak ada perlindungan hukumnya seperti hak yang dimiliki manusia
tapi ada lembaga2, aktivis2 pecinta satwa & pelindung hewan, yang berupaya melindungi hewan apa saja, tapi tetap berusaha tidak melawan hukum sendiri, meskipun kadang mereka justru melanggar hukum untuk melindungi suatu hewan. secara praktek pernah ada beberapa orang yang didakwa ringan oleh para aktivis ini, karena menyiksa hewan peliharaan mereka, seperti menjemur & menyiksa kucing atau anjingnya dengan sangat parah sekali, direkam & diupload ke youtube, ini membuat banyak orang sangat geram, termasuk para aktivis, akhirnya dilaporkan ke yang berwajib, itu yang mungkin terjadi
diluar negeri lebih banyakhuum kejadiannya terjadi Indonesia atau luar pak?
berarti tergantung Individu masing-masing ya.. kalau sesuai hukum yang berlaku seperti yang aku bilang di atas pak..
mantap.Ada,salah satu pasal dalam Undang-Undang (UU) No. 18 tahun 2009 dan UU No. 41 tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan mengatur bahwa setiap orang dilarang untuk menganiaya dan/atau menyalahgunakan hewan yang mengakibatkan hewan menjadi cacat dan/atau tidak produktif.
Pada UU ini ditekankan bahwa pemerintah (baik pusat maupun daerah) memiliki bagian dalam menjamin perlindungan hewan. Hukuman yang dapat dijatuhkan adalah pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 3 bulan serta denda paling sedikit Rp 1 juta rupiah dan paling banyak Rp 3 juta.