Adakah perlindungan hukum untuk hewan? misal kalau kita menyiksa kucing

Kalau untuk hewan/satwa yang udah mulai punah atau langka seperti orang utan, komodo, badak emang ada perlindungannya tapi kalau untuk kucing gak tau dah :D
 
secara hukum manusia, seperti yang hulk bilang, untuk yang bukan hewan dilindungi, sepertinya tidak ada perlindungan hukumnya seperti hak yang dimiliki manusia

tapi ada lembaga2, aktivis2 pecinta satwa & pelindung hewan, yang berupaya melindungi hewan apa saja, tapi tetap berusaha tidak melawan hukum sendiri, meskipun kadang mereka justru melanggar hukum untuk melindungi suatu hewan. secara praktek pernah ada beberapa orang yang didakwa ringan oleh para aktivis ini, karena menyiksa hewan peliharaan mereka, seperti menjemur & menyiksa kucing atau anjingnya dengan sangat parah sekali, direkam & diupload ke youtube, ini membuat banyak orang sangat geram, termasuk para aktivis, akhirnya dilaporkan ke yang berwajib, itu yang mungkin terjadi
 
secara hukum manusia, seperti yang hulk bilang, untuk yang bukan hewan dilindungi, sepertinya tidak ada perlindungan hukumnya seperti hak yang dimiliki manusia

tapi ada lembaga2, aktivis2 pecinta satwa & pelindung hewan, yang berupaya melindungi hewan apa saja, tapi tetap berusaha tidak melawan hukum sendiri, meskipun kadang mereka justru melanggar hukum untuk melindungi suatu hewan. secara praktek pernah ada beberapa orang yang didakwa ringan oleh para aktivis ini, karena menyiksa hewan peliharaan mereka, seperti menjemur & menyiksa kucing atau anjingnya dengan sangat parah sekali, direkam & diupload ke youtube, ini membuat banyak orang sangat geram, termasuk para aktivis, akhirnya dilaporkan ke yang berwajib, itu yang mungkin terjadi

huum kejadiannya terjadi Indonesia atau luar pak?

berarti tergantung Individu masing-masing ya.. :) kalau sesuai hukum yang berlaku seperti yang aku bilang di atas pak.. :D
 
iya di luar negri lebih menghargai hidup hewan... kalo di indonesia, malah di pukul-pukul tuh kucing liar, ad yg disiram juga pake air panas, liatnya kan kasian
 
Ada,salah satu pasal dalam Undang-Undang (UU) No. 18 tahun 2009 dan UU No. 41 tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan mengatur bahwa setiap orang dilarang untuk menganiaya dan/atau menyalahgunakan hewan yang mengakibatkan hewan menjadi cacat dan/atau tidak produktif.

Pada UU ini ditekankan bahwa pemerintah (baik pusat maupun daerah) memiliki bagian dalam menjamin perlindungan hewan. Hukuman yang dapat dijatuhkan adalah pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 3 bulan serta denda paling sedikit Rp 1 juta rupiah dan paling banyak Rp 3 juta.
 
Ada,salah satu pasal dalam Undang-Undang (UU) No. 18 tahun 2009 dan UU No. 41 tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan mengatur bahwa setiap orang dilarang untuk menganiaya dan/atau menyalahgunakan hewan yang mengakibatkan hewan menjadi cacat dan/atau tidak produktif.

Pada UU ini ditekankan bahwa pemerintah (baik pusat maupun daerah) memiliki bagian dalam menjamin perlindungan hewan. Hukuman yang dapat dijatuhkan adalah pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 3 bulan serta denda paling sedikit Rp 1 juta rupiah dan paling banyak Rp 3 juta.
mantap.

tapi ini tentu kalau ada yang mengadu/melapor ke kepolisian ya
kalau ga, ga ada yang memproses secara hukum

tapi kalau di berita2, hampir ga ada laporan ke kepolisian yang seperti ini ya?
 
Back
Top