Adriansyah, Anggota DPR Fraksi PDIP yang Ditangkap KPK

bukansensasi

New member
Anggota DPR Adriansyah diamankan KPK lewat operasi tangkap tangan di Sanur, Bali, Kamis (9/4) malam tadi. Sebelum diamankan KPK pun, Politikus PDIP ini sudah tersandung kasus korupsi, meski akhirnya dihentikan penyidikannya oleh Kejaksaan.

Adriansyah menjabat sebagai Bupati Tanah Laut selama dua periode yakni pada tahun 2003-2008 dan 2008-2013. Dia juga merupakan Ketua DPD PDIP Kalimantan Selatan.

Pada saat menjabat itu Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi untuk izin pertambangan. Namun akhirnya dia berhasil lolos ke Senayan dan duduk di Komisi IV DPR untuk periode 2014-2019 yang di antaranya membidangi pertanian dan kehutanan.

Pada tahun 2006 Presiden RI keenam SBY mempersilakan penyidik Polri untuk melakukan penyidikan terhadap Bupati Tanah Laut, Kalimantan Selatan. Yang dimaksud SBY tentu tak lain adalah sosok Adriansyah.

Penyidik Polri sudah mengendus kerja sama Adriansyah dengan Wali Kota Banjarmasin Muhidin. Keduanya memuluskan izin pertambangan sehingga dimenangkan oleh satu perusahaan saja. Kebetulan Muhidin adalah pemilik saham PT Binuang Jaya Mulia yang bergerak di tambang batubara.

"Ini pemberian hadiah tersangka MHD kepada kepada AS. Pemberian dilakukan melalui perantara MHD," kata Kasubdit 3 Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipikor) Bareskrim Polri Kombes Darmantodi kantornya, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (14/3/2014) silam.

Titik atau lokasi tambang Muhidin yang berada di tapal batas 6,7,8, dan 9 saat itu belum disepakati oleh kedua pimpinan wilayah. Agar izin usaha tidak keburu kadaluarsa, Muhidin melalui perantaranta memberikan Rp 3 miliar tersebut kepada Adriansyah. "Dengan maksud agar saudara AS selaku Bupati Tanah Laut menyerahkan penyelesaian batas 6,7,8 dan 9, batas antara kabupaten tanah Bumbu dan tanah laut, Kepada Gubernur Kalimantan Selatan," papar Darmanto.

Berkas penyidikan pun dilimpahkan ke Kajaksaan Negeri Banjarmasin. Penyidik tidak menahan kedua tersangka, alasan yang dikatakan Darmanto adalah karena faktor izin, dimana untuk menahan pimpinan daerah aktif polisi harus tetap mendapatkan restu pejabat tinggi di Kemendagri.

Pada Juli 2014, penyidikan dua orang tersebut dihentikan. Kejaksaan yang telah menerima berkas dari Polri menyatakan alat bukti tidak lengkap. Status tersangka pun gugur.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT). OTT terkait dugaan tindak pidana korupsi suap. Menurut informasi yang dihimpun, sejumlah orang telah diamankan satgas KPK.

OTT sendiri dikabarkan dilakukan di Bali. Sudah ada pihak terduga suap yang diboyong ke kantor KPK, Jl HR Rasuna Said sejak pukul 20.20 WIB. Salah satunya seorang pria mengenakan kemeja warna putih. "Benar, ada (Oprasi Tangkap," kata sumber diinternal KPK, Kamis (9/4/2015) malam.

Pun demikian, belum diketahui secara detail terkait apa dugaan korupsi tersebut. Pihak KPK sendiri belum memberikan keterangan resmi.

SUMBER BERITA

Sebelum suap-menyuap,
Ternyata sudah tersandung kasus KORUPSI..

DPR Oh DPR, dimanakah hati nuranimu ?
Mengapa engkau terus gendutkan perutmu
gunakan uang hasil kerja kerasku? :|​
 
Back
Top