sejak era pemerintahan Gus Dur, agama Konghuchu disahkan sebagai salah satu agama yang diakui di Indonesia.
Dengan dikeluarkannya Surat Edaran Menteri
Dalam Negeri No. 477/74054/ BA.01.2/ 4683/95
tanggal 18 November 1978 antara lain menyatakan bahwa agama yang diakui oleh
pemerintah yaitu Islam, Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha mulailah keberadaan umat Khonghucu dipinggirkan.
Keputusan politik ini
yang sesungguhnya batal demi hukum, karena sangat bertentangan dengan Hak Asasi Manusia , disamping itu bertentangan dengan UUD pasal 29 ayat 2 yang memberikan kebebasan beragama dan beribadat, justru dijadikan pegangan oleh
aparat pemerintah sampai sekarang ini
kendatipun telah dicabut per tanggal 31 Maret
2000. Surat edaran ini juga mengingkari realita bahwa warga negara Indonesia yang memeluk
Agama Khonghucu ada di Indonesia. Karena
berdasarkan sensus penduduk yang diadakan
lembaga resmi pemerintah yaitu Biro Pusat Statistik Indonesia pada tahun 1976 penduduk Indonesia yang beragama Khonghucu mencapai
0,7% yang berarti lebih dari 1 juta jiwa.
(wikipedia)