Air liur anjing dihukumi sebagai benda najis karena memang kehendak
Allah SWT. Mungkin ada banyak hikmah di balik najisnya air liur itu,
namun lepas dari apa saja hikmahnya, kenajisannya sudah pasti.
Mungkin ada orang yang mengatakan bahwa di dalam air liur anjing ada
bakteri dan kuman yang mematikan, oke lah. Tetapi keberadaan bakteri dan
kuman itu bukan satu-satunya faktor mengapa air liur anjing itu menjadi
najis.
Seandainya suatu hari ditemukan teknologi yang bisa membunuh bakteri dan
kuman pada air liur anjing, akankah kita ubah hukumnya menjadi tidak
najis? Tentu saja tidak. Sebab kenajisan air liur anjing sudah
ditetapkan lewat nash yang sharih dan shahih.
Nash Atas Najisnya Air Liur Anjing
Di dalam Al-Quran Al-Kariem kita tidak akan menemukan nash itu, kita
hanya akan menemukanya di dalam hadit nabawi. Di antaranya adalah:
Dari Abi Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Bila anjing minum
dari wadah air milikmu, harus dicuci tujuh kali.(HR Bukhari dan Muslim).
Rasulullah SAW bersabda, "Sucinya wadah minummu yang telah diminum
anjing adalah dengan mencucinya tujuh kali dan salah satunya dengan
tanah.(HR Muslim dan Ahmad).
Berbeda dengan haramnya rokok yang tidak ditetapkan oleh nash, tetapi
berdasarkan adanya sifat mematikan serta racun yang membahayakan. Para
ulama -sebagianya- ada yang mengharamkan, karena sifatnya yang
berbahaya. Nah, seandainya nanti ditemukan teknologi rokok yang aman
untuk kesehatan, tentu hukumnya tidak haram. Sebab keharaman rokok itu
karena berbahaya untuk kesehatan. Seandainya 'illat-nya bisa
dihilangkan, maka hukumnya pun berubah.