langit_byru
New member
Selasa , 02/01/2007 19:05 WIB
Airtime Seluler Sudah Dihapus
Ni Ketut Susrini - detikInet
Heru Sutadi (ist)
Jakarta, Mulai 1 Januari 2007 tagihan telepon tidak lagi mengandung komponen airtime. Jika pelanggan masih dibebankan biaya airtime, hal itu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran yang dapat diadukan ke Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).
"Dengan rezim interkoneksi yang baru, istilah airtime ditiadakan. Kalau operator masih menagih airtime bisa dilaporkan ke BRTI," kata anggota BRTI Heru Sutadi saat dihubungi detikINET, Selasa (2/1/2007).
Namun demikian, hal itu tidak serta-merta menurunkan tarif seluler. Seperti yang disampaikan Heru, regulasi yang berlaku tidak menjangkau hingga ke persoalan tarif ritel.
"Persoalannya regulator tidak bisa berbicara ke tarif yang sesungguhnya di tingkat ritel. Meski komponen airtime hilang, operator tetap harus menanggung biaya operasional, margin, biaya iklan dan lain-lain," ujar Heru
Tarif Interkoneksi Bisa Berubah
Heru menyampaikan, tarif interkoneksi yang berlaku sekarang bisa saja berubah pada pertengahan 2007. Hal itu dilakukan mengingat tarif saat ini merupakan hasil rumusan sejak beberapa tahun sebelumnya, dan regulator mengharapkan tarif terus turun.
"Pertengahan tahun 2007 ini bisa saja berubah, yang kita harapkan trennya menurun," ujar Heru.
Sistem interkoneksi yang berlaku mulai 1 Januari 2007 adalah interkoneksi berbasis biaya (cost based), di mana tarif interkoneksi yang ditetapkan berlaku sama untuk semua operator yang melakukan sambungan panggilan. Sistem ini menggantikan sistem lama yang berbasis revenue sharing, yang memungkinkan adanya perbedaan tarif interkoneksi antar operator yang melakukan sambungan.
Ketentuan mengenai interkoneksi berbasis biaya diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 08/Per/M.Kominf/02/2006.
"Dengan berlakunya sistem yang baru diharapkan tidak ada diskriminasi, di mana satu operator memberlakukan tarif interkoneksi yang berbeda dengan operator lainnya," kata Heru. "Selain itu aturan interkoneksi mengatur adanya jangka waktu yang jelas untuk pembukaan interkoneksi. Jadi kalau dalam jangka waktu 60 hari sejak mengajukan belum dibuka, bisa mengadu ke BRTI," imbuhnya.
Lebih lanjut, Heru mengatakan bahwa tarif interkoneksi yang diberlakukan sekarang merupakan angka kompromi antara angka yang direkomendasikan perusahaan konsultasi Ovum dengan apa yang diinginkan masyarakat. "Kalau Ovum mensyaratkan adanya kenaikan tarif telepon lokal, sementara tarif ini mengakomodasi keinginan masyarakat agar tarif lokal tidak naik," paparnya. (nks/nks)
**
Ditjen Postel: Airtime Tidak Dihapus, Hanya Ganti Istilah
Ni Ketut Susrini - detikInet
Tumpukan Ponsel (ist.)
Jakarta, Penghapusan komponen airtime dari perhitungan tarif seluler ternyata hanya salah kaprah. Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi mengklarifikasi hal tersebut.
Berbagai pemberitaan menyebutkan bahwa dengan diberlakukannya Peraturan Menkominfo No. 8/2006 tentang Interkoneksi mulai tanggal 1 Januari 2007, dan dengan ditetapkannya Peraturan Menkominfo No. 12/2006 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Perubahan Jasa Teleponi Dasar Jaringan Bergerak Seluler, maka para penyelenggara telekomunikasi telah diminta untuk menghilangkan biaya airtime.
"Pada kenyataannya, informasi tersebut dapat menimbulkan interpretasi yang berbeda di mata regulator, penyelenggara telekomunikasi dan pengguna jasa telekomunikasi," kata Kepala Bagian Umum dan Humas Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi, Gatot S. Dewa Broto, seperti dikutip dari keterangan tertulisnya, Jumat (12/1/2007).
"Seandainya tidak diklarifikasi, maka dikhawatirkan pada suatu saat akan berpotensi menimbulkan masalah hukum," imbuhnya.
Dalam keterangan tertulis disebutkan bahwa dengan diberlakukanya peraturan Menkominfo No. 12/2006, maka struktur tarif seluler jadi terdiri dari: biaya aktivasi, biaya berlangganan bulanan, biaya penggunaan (biaya penggunaan seluler, biaya penggunaan seluler tetap lokal, biaya penggunaan seluler tetap jarak jauh, dan biaya penggunaan seluler tetap internasional) dan biaya fasilitas tambahan.
Sebelumnya, berdasarkan Keputusan Menparpostel No 27/PR.301/MPPT-98 tentang Tarif Jasa Sambungan Telepon Bergerak Seluler, tarif jasa sambungan telepon bergerak seluler (STBS) tersebut terdiri dari: biaya pasang/aktivasi sambungan, biaya berlangganan dan biaya pemakaian.
Biaya pemakaian STBS domestik ini terdiri atas biaya percakapan dan biaya pendudukan frekuensi (airtime). Sedangkan pengguna STBS yang menghubungi pengguna di luar negeri dikenakan biaya airtime ditambah biaya percakapan SLI yang berlaku. Selain itu, biaya pemakaian dapat juga mencakup antara lain biaya jelajah, biaya penggunaan fasilitas tambahan, dan biaya fasilitas tambahan lainnya.
Dengan demikian, istilah airtime pada Peraturan Menkominfo No. 12 tahun 2006 sudah tidak disebut lagi. Sebagai gantinya, biaya penggunaan seluler yang baru adalah biaya penggunaan seluler, biaya penggunaan seluler tetap lokal, biaya penggunaan seluler tetap jarak jauh dan biaya penggunaan seluler tetap internasional.
"Sebagai contoh, pada panggilan dari seluler ke fixed line yang dulunya mengandung komponen airtime diganti dengan istilah biaya yang tercakup dalam biaya interkoneksi seperti tersebut di atas," ungkap Gatot.
Postel menegaskan bahwa kewajiban pembayaran penggunaan frekuensi radio adalah jelas, karena airtime ini merupakan pemakaian atau pendudukan frekuensi radio oleh pengguna STBS. Besarannya dihitung berdasarkan durasi percakapan yang berhasil.
"Ini untuk membedakan layanan antar telepon tetap yang tidak mewajibkan pelanggan untuk membayar tarif airtime. Sebagai akibatnya, tarif fixed-line yang berlaku lebih murah daripada tarif seluler," jelas Gatot.
"Berdasarkan uraian di atas, kiranya jelas bahwa pelanggan STBS masih tetap dibebani komponen biaya yang terkait dengan penggunaan frekuensi radio, namun istilahnya bukan lagi airtime," tandas Gatot. (nks/nks)
Airtime Seluler Sudah Dihapus
Ni Ketut Susrini - detikInet
Heru Sutadi (ist)
Jakarta, Mulai 1 Januari 2007 tagihan telepon tidak lagi mengandung komponen airtime. Jika pelanggan masih dibebankan biaya airtime, hal itu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran yang dapat diadukan ke Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).
"Dengan rezim interkoneksi yang baru, istilah airtime ditiadakan. Kalau operator masih menagih airtime bisa dilaporkan ke BRTI," kata anggota BRTI Heru Sutadi saat dihubungi detikINET, Selasa (2/1/2007).
Namun demikian, hal itu tidak serta-merta menurunkan tarif seluler. Seperti yang disampaikan Heru, regulasi yang berlaku tidak menjangkau hingga ke persoalan tarif ritel.
"Persoalannya regulator tidak bisa berbicara ke tarif yang sesungguhnya di tingkat ritel. Meski komponen airtime hilang, operator tetap harus menanggung biaya operasional, margin, biaya iklan dan lain-lain," ujar Heru
Tarif Interkoneksi Bisa Berubah
Heru menyampaikan, tarif interkoneksi yang berlaku sekarang bisa saja berubah pada pertengahan 2007. Hal itu dilakukan mengingat tarif saat ini merupakan hasil rumusan sejak beberapa tahun sebelumnya, dan regulator mengharapkan tarif terus turun.
"Pertengahan tahun 2007 ini bisa saja berubah, yang kita harapkan trennya menurun," ujar Heru.
Sistem interkoneksi yang berlaku mulai 1 Januari 2007 adalah interkoneksi berbasis biaya (cost based), di mana tarif interkoneksi yang ditetapkan berlaku sama untuk semua operator yang melakukan sambungan panggilan. Sistem ini menggantikan sistem lama yang berbasis revenue sharing, yang memungkinkan adanya perbedaan tarif interkoneksi antar operator yang melakukan sambungan.
Ketentuan mengenai interkoneksi berbasis biaya diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 08/Per/M.Kominf/02/2006.
"Dengan berlakunya sistem yang baru diharapkan tidak ada diskriminasi, di mana satu operator memberlakukan tarif interkoneksi yang berbeda dengan operator lainnya," kata Heru. "Selain itu aturan interkoneksi mengatur adanya jangka waktu yang jelas untuk pembukaan interkoneksi. Jadi kalau dalam jangka waktu 60 hari sejak mengajukan belum dibuka, bisa mengadu ke BRTI," imbuhnya.
Lebih lanjut, Heru mengatakan bahwa tarif interkoneksi yang diberlakukan sekarang merupakan angka kompromi antara angka yang direkomendasikan perusahaan konsultasi Ovum dengan apa yang diinginkan masyarakat. "Kalau Ovum mensyaratkan adanya kenaikan tarif telepon lokal, sementara tarif ini mengakomodasi keinginan masyarakat agar tarif lokal tidak naik," paparnya. (nks/nks)
**
Ditjen Postel: Airtime Tidak Dihapus, Hanya Ganti Istilah
Ni Ketut Susrini - detikInet
Tumpukan Ponsel (ist.)
Jakarta, Penghapusan komponen airtime dari perhitungan tarif seluler ternyata hanya salah kaprah. Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi mengklarifikasi hal tersebut.
Berbagai pemberitaan menyebutkan bahwa dengan diberlakukannya Peraturan Menkominfo No. 8/2006 tentang Interkoneksi mulai tanggal 1 Januari 2007, dan dengan ditetapkannya Peraturan Menkominfo No. 12/2006 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Perubahan Jasa Teleponi Dasar Jaringan Bergerak Seluler, maka para penyelenggara telekomunikasi telah diminta untuk menghilangkan biaya airtime.
"Pada kenyataannya, informasi tersebut dapat menimbulkan interpretasi yang berbeda di mata regulator, penyelenggara telekomunikasi dan pengguna jasa telekomunikasi," kata Kepala Bagian Umum dan Humas Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi, Gatot S. Dewa Broto, seperti dikutip dari keterangan tertulisnya, Jumat (12/1/2007).
"Seandainya tidak diklarifikasi, maka dikhawatirkan pada suatu saat akan berpotensi menimbulkan masalah hukum," imbuhnya.
Dalam keterangan tertulis disebutkan bahwa dengan diberlakukanya peraturan Menkominfo No. 12/2006, maka struktur tarif seluler jadi terdiri dari: biaya aktivasi, biaya berlangganan bulanan, biaya penggunaan (biaya penggunaan seluler, biaya penggunaan seluler tetap lokal, biaya penggunaan seluler tetap jarak jauh, dan biaya penggunaan seluler tetap internasional) dan biaya fasilitas tambahan.
Sebelumnya, berdasarkan Keputusan Menparpostel No 27/PR.301/MPPT-98 tentang Tarif Jasa Sambungan Telepon Bergerak Seluler, tarif jasa sambungan telepon bergerak seluler (STBS) tersebut terdiri dari: biaya pasang/aktivasi sambungan, biaya berlangganan dan biaya pemakaian.
Biaya pemakaian STBS domestik ini terdiri atas biaya percakapan dan biaya pendudukan frekuensi (airtime). Sedangkan pengguna STBS yang menghubungi pengguna di luar negeri dikenakan biaya airtime ditambah biaya percakapan SLI yang berlaku. Selain itu, biaya pemakaian dapat juga mencakup antara lain biaya jelajah, biaya penggunaan fasilitas tambahan, dan biaya fasilitas tambahan lainnya.
Dengan demikian, istilah airtime pada Peraturan Menkominfo No. 12 tahun 2006 sudah tidak disebut lagi. Sebagai gantinya, biaya penggunaan seluler yang baru adalah biaya penggunaan seluler, biaya penggunaan seluler tetap lokal, biaya penggunaan seluler tetap jarak jauh dan biaya penggunaan seluler tetap internasional.
"Sebagai contoh, pada panggilan dari seluler ke fixed line yang dulunya mengandung komponen airtime diganti dengan istilah biaya yang tercakup dalam biaya interkoneksi seperti tersebut di atas," ungkap Gatot.
Postel menegaskan bahwa kewajiban pembayaran penggunaan frekuensi radio adalah jelas, karena airtime ini merupakan pemakaian atau pendudukan frekuensi radio oleh pengguna STBS. Besarannya dihitung berdasarkan durasi percakapan yang berhasil.
"Ini untuk membedakan layanan antar telepon tetap yang tidak mewajibkan pelanggan untuk membayar tarif airtime. Sebagai akibatnya, tarif fixed-line yang berlaku lebih murah daripada tarif seluler," jelas Gatot.
"Berdasarkan uraian di atas, kiranya jelas bahwa pelanggan STBS masih tetap dibebani komponen biaya yang terkait dengan penggunaan frekuensi radio, namun istilahnya bukan lagi airtime," tandas Gatot. (nks/nks)
Last edited: