acamitraca
New member
Siapa sih yang tidak ingin punya asuransi dengan premi murah namun pelayanan dan service prima? Apalagi menyangkut asuransi mobil, sudah pasti preminya lumayan mahal sehingga sebelum memutuskan untuk membeli, sudah banyak pertimbangan ini dan itunya. Jikapun terpaksa harus membeli, ada yang berupaya semaksimal mungkin mendapatkan premi murah.
Pada umumnya pembeli asuransi mobil meminta diskon lebih banyak, namun saat ini Pemerintah telah mengatur maximum discount yang dapat diberikan dan bila perusahaan asuransi melanggar akan kebijakan ini maka akan dikenakan sangsi. Tujuannya adalah untuk mengendalikan perang premi di pasar asuransi yang akibatnya banyak merugikan perusahaan asuransi itu sendiri. Ada juga cara lain yang dapat dilakukan dalam upaya memperoleh premi lebih murah yaitu dengan memberikan informasi bahwa harga barang yang hendak diasuransikan diajukan harga dibawah harga pasar.
Jika dilihat dari segi pembayaran premi memang lebih murah, namun apakah sudah dipikirkan dampaknya yang sangat merugikan bagi pemegang polis?
Tidak ada yang tahu kapan datangnya musibah / kerugian dan jika itu terjadi maka akan terasa sekali dampaknya bahwa kerugian yang diderita tidak dapat menerima penggantian sebagaimana semestinya dari pihak asuransi. Setiap pertanggungan dibawah harga pasar atau dikenal dengan istilah “under insured” akan diberikan penggantian klaim secara prorata saja.
Mengapa demikian?
Dengan under insured sisa pertanggungan ditanggung sendiri oleh pemilik kendaraan sehingga apabila terjadi klaim maka biaya kerugian yang lebih besar ditanggung sendiri.
Sebagai contoh:
Mobil yang anda asuransikan seharusnya seharga Rp.200,000,000.- Namun karena anda ingin mengirit pembayaran premi maka anda mencantumkan harga pertanggungan mobil anda adalah 130,000,000.- Suatu ketika mobil anda hilang kecurian / terkena musibah dan mengalami kerusakan parah, maka perhitungan penggantiannya adalah sebagai berikut:
(200,000,000 – 130,000,000) x 200,000,000 = 107,692,308
seharusnya anda bisa menerima pembayaran klaim penuh sebesar Rp.200,000,000.- (sesuai harga pasar) namun karena under insured maka pihak asuransi hanya memberikan penggantian sebesar Rp.107,692,308.- saja
Jadi bukan lebih menguntungkan dengan under insured, malah lebih merugikan karena semua klaim diperhitungkan secara prorata saja. Masih mau mencoba?
Pada umumnya pembeli asuransi mobil meminta diskon lebih banyak, namun saat ini Pemerintah telah mengatur maximum discount yang dapat diberikan dan bila perusahaan asuransi melanggar akan kebijakan ini maka akan dikenakan sangsi. Tujuannya adalah untuk mengendalikan perang premi di pasar asuransi yang akibatnya banyak merugikan perusahaan asuransi itu sendiri. Ada juga cara lain yang dapat dilakukan dalam upaya memperoleh premi lebih murah yaitu dengan memberikan informasi bahwa harga barang yang hendak diasuransikan diajukan harga dibawah harga pasar.
Jika dilihat dari segi pembayaran premi memang lebih murah, namun apakah sudah dipikirkan dampaknya yang sangat merugikan bagi pemegang polis?
Tidak ada yang tahu kapan datangnya musibah / kerugian dan jika itu terjadi maka akan terasa sekali dampaknya bahwa kerugian yang diderita tidak dapat menerima penggantian sebagaimana semestinya dari pihak asuransi. Setiap pertanggungan dibawah harga pasar atau dikenal dengan istilah “under insured” akan diberikan penggantian klaim secara prorata saja.
Mengapa demikian?
Dengan under insured sisa pertanggungan ditanggung sendiri oleh pemilik kendaraan sehingga apabila terjadi klaim maka biaya kerugian yang lebih besar ditanggung sendiri.
Sebagai contoh:
Mobil yang anda asuransikan seharusnya seharga Rp.200,000,000.- Namun karena anda ingin mengirit pembayaran premi maka anda mencantumkan harga pertanggungan mobil anda adalah 130,000,000.- Suatu ketika mobil anda hilang kecurian / terkena musibah dan mengalami kerusakan parah, maka perhitungan penggantiannya adalah sebagai berikut:
(200,000,000 – 130,000,000) x 200,000,000 = 107,692,308
seharusnya anda bisa menerima pembayaran klaim penuh sebesar Rp.200,000,000.- (sesuai harga pasar) namun karena under insured maka pihak asuransi hanya memberikan penggantian sebesar Rp.107,692,308.- saja
Jadi bukan lebih menguntungkan dengan under insured, malah lebih merugikan karena semua klaim diperhitungkan secara prorata saja. Masih mau mencoba?
Apabila Anda berencana mengasuransikan mobil Anda dan memerlukan informasi lebih lanjut, dapat segera menghubungi Sdri. GABY YONG di 0856 7177 306 atau Sdri. SHARON di 0821 9820 7682 atrau kunjungi www.mitracaonline.com