andree_erlangga
New member
Terbukti terlibat kasus penyalahgunaan Narkoba, seorang perwira menengah AKBP Adin Rocyadi terancam dipecat sebagai anggota Polri. Namun, pemecatan baru bisa dilakukan jika putusan terhadap yang bersangkutan sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau incraah.
Kabid Humas Polda Jambi AKBP Yatim Suyatmo, Jumat (26/1), mengungkapkan kendati AKBP Adin telah divonis 2,5 tahun oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, namun pemecatan terdakwa belum dapat dilakukan. Menurutnya, terdakwa masih melakukan upaya banding, sehingga eksekusi pemecatan belum bisa dilakukan. Karena dikhawatirkan putusan upaya hukum yang kini ditempuh Adin bisa menyatakan terdakwa bebas.
Kabid Humas Polda Jambi AKBP Yatim Suyatmo, Jumat (26/1), mengungkapkan kendati AKBP Adin telah divonis 2,5 tahun oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, namun pemecatan terdakwa belum dapat dilakukan. Menurutnya, terdakwa masih melakukan upaya banding, sehingga eksekusi pemecatan belum bisa dilakukan. Karena dikhawatirkan putusan upaya hukum yang kini ditempuh Adin bisa menyatakan terdakwa bebas.