Akhir April 2015, Seluruh PNS Wajib Serahkan Laporan Harta Kekayaan

heroycool

New member
Malang, TERHITUNG mulai 1 Februari sampai akhir April 2015, Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) diberi waktu untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN). Dari mulai PNS yang baru dilantik hingga eselon II, termasuk Pemerintah Daerah berkewajiban melaporkan harta kekayaan yang dimiliki kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) melalui Inspektorat.

"Ini merupakan langkah preventif untuk mencegah korupsi, penyalahgunaan wewenang para aparatur negara," kata Menpan-RB Yuddy Chrisnandi di Malang, Jawa Timur (7/2/15).

Yuddy mengatakan, para aparatur negara harus melaporkan harta kekayaannya secara tertulis dengan ditandatangani di atas materai sebagai bentuk komitmen penyelenggara pemerintahan yang bersih. Pemerintah Daerah juga diberikan waktu selambat-lambatnya tiga bulan harus sudah masuk.

Yuddy menegaskan Bagi PNS yang membandel dan tidak menyetorkan laporan akan ada sanksi disiplin. Sanksinya secara otomatis akan menghambat saat yang bersangkutan dipromosikan pada jabatan-jabatan barunya.

Laporan diserahkan pada Inspektorat masing-masing. Kemudian dikirim dalam bentuk soft copy ke KemenPAN-RB.

"Kalau mereka tidak mau naik jabatan ya nggak apa-apa, biarkan saja. Tetapi yang namanya pegawai negeri kan ada kenaikan jabatan secara periodik," tegasnya.(hp)

cahaya.co
 
untung saya bukan PNS, kalau iya, bisa2 ga percaya kalau saya bilang barang berharga saya cuma kulkas dan tv wkkwkw :))
 
Back
Top